Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70710/PP/M.XIIIB/13/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70710/PP/M.XIIIB/13/2016

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas koreksi Royalty sebesar Rp2.093,00 dan Koreksi Imbalan Jasa sebesar Rp184.233.718,00, karenanya Majelis tetap mempertahankan koreksi tersebut;
   
   
  bahwa dengan demikian yang masih menjadi pokok sengketa adalah atas koreksi Terbanding sebesar Rp 137.127.911.750,00 yang terdiri dari:
1.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar         Rp 14.602.380.592,002.Koreksi Pengalihan Saham sebesar                 Rp122.525.531.158,00
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp14.602.380.592,00 meliputi koreksi atas:
-Pembayaran bunga kepada Korea Export-Import sebesar               Rp 1.850.389.366,00-Pembayaran bunga kepada Korea development Bank sebesar         Rp 4.746.207.872,00-Pembayaran biaya bunga pinjaman sebesar                                      Rp 8.005.783.354,00
1.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp14.602.380.592,00 terdiri dari koreksi sebagai berikut:1.1.Koreksi Atas Pembayaran Bunga Sebesar Rp1.850.389.366,00
   
Menurut Terbanding:bahwa alasan koreksi Terbanding diantaranya adalah karena Pemohon Banding tidak menyerahkan perjanjian pinjaman dengan The Export Import Bank of Korea;
   
Menurut Pemohon :bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tetap melampirkan salinan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Korea untuk Korean Development Bank dan Korea Export-Import Bank sebagai bukti bahwa kedua bank tersebut benar berdomisili di Korea pada tahun 2011;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak menyerahkan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan The export Import Bank of Korea;

bahwa Terbanding mendasarkan pada Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa menurut Majelis, perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan The export Import Bank of Korea sebagai alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut baru disampaikan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran bunga kepada Korea Export-Import Bank seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26, karena bank tersebut merupakan bank pemerintah yang dikecualikan dari pengenaan pajak di Korea. Namun, Pemohon Banding saat proses pemeriksaan tetap menyampaikan salinan SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Korea sebagai bukti bahwa bank tersebut berdomisili di negara Korea sejak 2011;

bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Korea dalam Pasal 11 ayat (3) disebutkan:” Menyimpang dari ketentuanketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah, atau oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan tagihan piutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau suatu lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama”;

Dalam ayat (4), disebutkan “Untuk kepentingan ayat 3, istilah Bank Sentral dan lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah berarti :
(a)dalam hal Korea :
(i)the Bank of Korea;(ii)the Korea Export – Import Bank;(iii)the Korea Exchange Bank;(iv)lembaga keuangan lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembayaran atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada the Bank of Korea, The Korea Export-Import Bank, The Korea Exchange Bank dan lembaga keuangan yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Korea, akan dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga kepada The Korea Export-Import Bank tidak terutang PPh Pasal 26, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembayaran bunga sebesar Rp1.850.389.366,00 tidak dapat dipertahankan;
   
  1.2.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp4.746.207.872,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Korea Development Bank hanya bertindak sebagai pengatur dan agen (arranger and agent) dimana dana pinjaman sebesar US$35.000.000 merupakan pinjaman Pemohon Banding kepada konsorsium yang terdiri dari beberapa bank;
   
Menurut Pemohon:bahwa pihak peminjam (lender) kepada AAA merupakan Korea Development Bank dan BBB Indonesia yang sama-sama berpusat di Korea Selatan sehingga beneficial owner dari pinjaman ini adalah Wajib Pajak Korea Selatan;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis, sesuai pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Annual Report FY 2012 bahwa Korea Development Bank (KDB) adalah 100% sahamnya dimiliki oleh KDB Financial Group (KDBFG) yang mana KKKFG dimiliki oleh Pemerintah Korea Selatan dan Korea Financial Corporation (KoFC) yang juga 100% dimiliki oleh Pemerintah Korea Selatan, sehingga Korea Development Bank merupakan Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Korea Selatan;

bahwa alasan koreksi pembayaran bunga kepada Korea Development Bank karena bertindak sebagai agen bukan merupakan pemilik yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-62/PJ/2009;

bahwa pembayaran bunga sebesar Rp.4.746.207.872,00 merupakan biaya bunga atas pinjaman sebesar USD30.000.000 berasal dari The Korea Development Bank dan pinjaman sebesar USD35.000.000 berasal dari beberapa Bank yang terdiri dari beberapa bank;

bahwa terkait pinjaman USD35.000.000 sesuai dengan agreement melibatkan 4 pihak yaitu PT. DDD (PT.CCC Ventures Indonesia) sebagai borrower (peminjam), The Korea Development Bank dan KDB Asia Limited sebagai Arrangers (pengatur), The Bank and Other Financial Institutions sebagai Lenders (yang meminjamkan) dan The Korea Development Bank sebagai Agent (agen). Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah meminjam kepada konsorsium yang terdiri dari beberapa bank sebesar USD35.000.000;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran bunga atas pinjaman sebesar USD35.000.000 berasal dari: The Korea Development Bank sebesar USD22.000.000, The Korea Development Bank Guangzhou Branch sebesar USD4.000.000 dan PT. FFF Indonesia sebesar USD9.000.000;

bahwa menurut Majelis, pembayaran bunga sebesar Rp1.052.159.451,00 terkait dengan pinjaman yang berasal dari The Korea Development Bank senilai USD30.000.000 dapat diterapkan P3B Indonesia–Korea atau tidak terutang PPh Pasal 26, karena modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Korea, sedangkan pembayaran bunga sebesar Rp.3.694.048.421,00 terkait pinjaman sebesar USD35.000.000 tidak dapat diterapkan P3B karena The Korea Development Bank bukan pemilik sebenarnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan sebagian permohonan Pemohon Banding atas koreksi pembayaran bunga sebesar Rp4.746.207.872,00, yakni atas koreksi pembayaran bunga sebesar Rp1.052.159.451,00 tidak dapat dipertahankan dan pembayaran bunga sebesar Rp3.694.048.421,00 tetap dipertahankan;
   
  1.3.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp8.005.783.354,00
   
Menurut Terbanding:bahwa pembayaran sebesar Rp8.005.783.354,00 atau setara dengan US$902.975,79 adalah pembebanan keseluruhan atas Loan Related Expenses yang masih belum di amortisasi pada saat JJJ Polyester Industries Public Company Limited —Thailand mengakuisisi saham PT DDD yang dimiliki oleh QQQ Co. Ltd. —Korea Selatan sebelumnya;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini karena transaksi pembayaran sebesar Rp8.005.783.354,00 bukan merupakan pembayaran bunga, melainkan pembayaran biaya-biaya terkait dengan pinjaman seperti biaya notaris dan biaya penerjemah (translator);
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding karena dokumen transfer slip yang diserahkan Pemohon Banding merupakan bukti internal dan tidak ada bukti transfer yang menunjukan biaya bunga sebesar Rp.8.005.783.354,00;

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan diketahui koreksi Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar Rp.8.005.783.354,00 hanya terdapat keterangan customer : Others, description: amortization dengan nilai USD902,975.79 atau setara dengan Rp.8.005.783.354,00;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan surat keberatan biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada The Korea Development Bank (KDB) terkait pinjaman USD35.000,000 dan USD30,000,000 dan pembayaran kepada Korea Exim Bank terkait dengan obligasi USD23.000,000 dan USD17.000,000. Dan tidak ada bukti transfer yang menunjukkan biaya bunga sebesar Rp.8.005.783.354,00 merupakan pembayaran kepada Bank LLL Korea dan KDB (tidak dapat ditrasir rincian biaya bunga);

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis bahwa transaksi pembayaran sebesar Rp.8.005.783.354,00 bukan merupakan pembayaran bunga melainkan pembayaran biaya-biaya terkait dengan pinjaman seperti biaya notaris, biaya penterjemah (translator). Transaksi ini merupakan amortisasi dari pembayaran biaya terkait pinjaman (Loan Related Expense) yang telah dilunasi dimuka (prepaid expense) oleh PT. DDD kepada pihak-pihak terkait yang terjadi pada tahun 2009.

Sedangkan pembebanan biaya secara komersial dan fiskal menggunakan metode amortisasi sampai masa pinjaman berakhir. Rincian pembayaran bunga sebesar Rp8.005.783.354,00 sebagai berikut:

KatagoriUraianJumlah (Rp)Jumlah (USD)Biaya lainyaDibayarkan ke KDB (USD 35 M loan)3,243.729.300365,861.64 Dibayarkan ke KDB (USD30M Loan)1.847.555.950208.386.64 Dibayarkan ke Koexim USD23M1,478,706,855166.783,99 Dibayarkan ke Koexim USD17M1.189.513.628134.165.76 Dibayarkan ke KMF-Indonesia USD5M246.277.62027.777,76 Total8.005.783.354902.975.79
bahwa menurut Majelis, penjelasan Pemohon Banding dalam tabel di atas bahwa pembayaran sebesar Rp.8.005.783.354,00 bukan merupakan pembayaran atas bunga melainkan pembayaran biaya-biaya terkait dengan pinjaman seperti biaya notaris, biaya penterjemah (translator). Namun sampai berakhirnya persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti kepada Majelis bahwa koreksi tersebut bukan merupakan pembayaran bunga dan biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan koreksi Terbanding atas pembayaran bunga sebesar Rp.14.602.380.592,00 yang tidak dapat dipertahankan Majelis sebesar Rp2.902.548.817,00 (Rp1.850.389.366,00+ Rp.1.052.159.451,00) sedangkan sisa nilai koreksi sebesar Rp11.699.831.775,00 (Rp8.005.783.354,00+Rp3.694.048.421,00) tetap dipertahankan;
   
  2.Koreksi Pengalihan Saham sebesar Rp122.525.531.158,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi penjualan saham sebesar Rp122.525.531.158,00 dilakukan karena Share and Purchase Agreement tanggal 8 Desember 2010 menyatakan bahwa QQQ Co. Ltd (pemegang 74.000 lembar saham A dan 1.875.000 lembar saham B) dan PT GGG International (pemegang 6.000 lembar saham A) menjual seluruh saham PT DDD dengan nilai saham seluruhnya $140.000.000 ke DDD Netherlands B.V (73.999 lembar saham A dan 1.875.00 lembar saham B) dan lndorama Netherlands Cooperatief (1 lembar saham A) dan disahkan tanggal 18 Februari 2011;
   
Menurut Pemohon:bahwa koreksi penjualan saham sebesar Rp122.525.531.158,00 dilakukan karena Share and Purchase Agreement tanggal 8 Desember 2010 menyatakan bahwa QQQ Co. Ltd (pemegang 74.000 lembar saham A dan 1.875.000 lembar saham B) dan PT GGG International (pemegang 6.000 lembar saham A) menjual seluruh saham PT DDD dengan nilai saham seluruhnya $140.000.000 ke EEE Netherlands B.V (73.999 lembar saham A dan 1.875.00 lembar saham B) dan lndorama Netherlands Cooperatief (1 lembar saham A) dan disahkan tanggal 18 Februari 2011;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding belum melaporkan transaksi penjualan/pengalihan saham sebesar Rp.122.525.531.158,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, sesuai laporan Penelitian Keberatan diketahui dasar koreksi penjualan saham sebesar Rp.122.525.531.158,00 karena berdasarkan share and purchase Agreement tanggal 8 Desember 2010 dinyatakan bahwa QQQ Co.Ltd (pemegang 74.000 lembar saham A dan 1.875.000 lembar saham B) dan HHH International (Pemegang saham 6.000 lembar saham A) menjual seluruh saham PT. DDD (sekarang berubah nama menjadi PT. CCC Ventures Indonesia/Pemohon Banding) dengan nilai saham seluruhnya $140.000.000 ke JJJ Netherland BV (73.999 lembar saham A dan 1.875.000 lembar saham B) dan 1 lembar saham A ke Netherland BV Cooperatif UA;

bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.326/A-8/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 perihal persetujuan perubahan penyertaan modal perseroan, komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:

URAIANSEMULAMENJADIPenyertaan Modal :
a.  Asing : 100%
    QQQ Co.Ltd (Korea Selatan)
    JJJ Netherland BV (99,9993%)
    JJJ Netherland Cooperatif VA (0,0007%)
b. Indonesia
    PT.GGG International (Indonesia 0,00%)

134.000,000.00
0.00
0,00

6,000,000.00


139.999,000.00
1,000.00

0.00Jumlah140,000,000.00140,000,000.00
bahwa mengacu pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan No.434/KMK.04/1999 atas pengalihan saham Rp.122.525.531.158,00 merupakan obyek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan P3B Indonesia-Korea Pasal 13 ayat (4 dan 5) pengalihan saham PT DDD oleh QQQ Co.Ltd akan dikenakan pajak di negara dimana SK RRR Co.Ltd adalah penduduk (resident) Korea sehingga atas penjualan saham miliknya di PT. DDD akan dikenakan pajak di Korea bukan di Indonesia.

bahwa menurut Pemohon Banding QQQ telah membayar pajak atas penjualan saham PT. DDD dan melaporkannya di kantor Pajak Korea;

bahwa Majelis telah meneliti SKD QQQ Co.Ltd yang bertindak sebagai penjual saham PT. DDD adalah residen Korea Selatan yang juga merupakan mitra P3B Indonesia, dalam pengertian saham PT. DDD dijual oleh QQQ Co.Ltd. Pemilik saham adalah PT. DDD sedangkan penjualnya adalah QQQ. Berarti AAA menyerahkan saham kepada pembeli yaitu JJJ Nedtherland BV dan JJJ Netherland Cooperations, sehingga hak pemajakannya atas transaksi tersebut didasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 (asas Negara sumber). Namun oleh karena yang memperoleh penghasilan adalah QQQ Co. Ltd. berdomisili di Korea Selatan, maka yang bersangkutan berhak memanfaatkan tarif pajak sesuai dengan P3B Indonesia Korea Selatan;

bahwwa berdasarkan P3B Indonesia-Korea Pasal 1 angka 2 diatur: Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtangan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

bahwa angka 4 Pasal 13 P3B a quo, dinyatakan: Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1,2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan;

bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan keuntungan dan atau pemindahtangan harta bergerak (saham) pemajakannya dapat dikenakan di Negara lain, namun dalam angka 4 disebutkan keuntungan yang diperoleh selain angka 2 tersebut (pemindahtangan Saham) hanya dikenakan pajak di Negara dimana yang memindahtangankan berkedudukan;

bahwa dalam persidangan terbukti nilai transaksi yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 26 adalah nilai transaksi yaitu sebesar Rp 122.525.531.158,00 (USD13.717.208,00 kurs Rp8.932,25), bukan dari nilai keuntungan (capital gains) sebagaimana ditetapkan dalam P3B a quo;
   
bahwa sesuai pernyataan Direktur Jenderal Pajak bahwa ‘Kalau saham pendiri dijual, kita lihat keuntungannya. PPh dikenakan bukan berdasarkan nilai transaksi, tapi berdasarkan capital gainnya” ujar Fuad kepada Bisnis, selasa (12/2/2013) bahwa Terbanding tidak menyampaikan data nilai perolehan saham yang dijual, sehingga tidak diketahui berapa keuntungan (gains) dari transaksi saha a quo. Dalam melakukan koreksi Terbanding menggunakan nilai transaksi dijadikan dasar untuk menghitung PPh Pasal 26 terutang adalah tidak tepat;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp.122.525.531.158,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.137.312.147.561,00 yang masih tetap dipertahankan sebesar Rp11,884,067,586,00 (Rp11.699.831.775,00 +Rp184.235.811,00) dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp125.428.079.975,00 (Rp2.902.548.817,00+Rp122.525.531.158,00);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka penghitungan DPP Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember tahun 2011 dan PPh 26 Terutang menurut Majelis menjadi sebagai berikut:

DPP Obyek PPh 26 menurut TerbandingRp 179.393.250.182,00DPP Obyek PPh 26 yang tidak dapat dipertahankanRp 125,428,079,975.00Obyek PPh 26 menurut MajelisRp   53.965.170.207,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 bahwa terkait dengan Koreksi Tarif PPh Pasal 26 terkait pembayaran jasa kepada MMM Co.Ltd dan koreksi Pembayaran bunga kepada Bank of New Merlon sebesar Rp2.595.474.372,00 yang disengketakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan klarifikasi tentang sengketa dimaksud, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak mempersoalkan lagi koreksi tarif atas pembayaran jasa kepada MMM Co.Ltd dan koreksi atas Pembayaran bunga kepada Bank of New Merlon sebesar Rp2.595.474.372,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1838/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Nomor 00004/204/11/057/13 tanggal 24 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP Obyek PPh 26Rp 53.965.170.207,00PPh 26 TerutangRp   7.345.361.967,00PPh 26 yang telah dibayarRp   4.882.125.177,00PPh 26 yang kurang dibayarRp   2.463.236.790,00Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUPRp   1.179.636.216,00PPh 26 yang kurang dibayarRp   3.642.873.006,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. NYH, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,KGP, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,CTN, Ak. M.M., C.Asebagai Hakim Anggota,dan dibantu oleh WMR, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;