Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71383/PP/M.IA/16/2016
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 396.863.713,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh pemeriksa adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa unit perkebunan (kelapa sawit) dari Pemohon Banding melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak luar maupun pihak dalam. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp396.863.713,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan atas biaya-biaya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3: “ Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4: “ Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ; Pasal 9 ayat (5) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 B; Pasal 9 ayat (6): “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b: “ Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: ……..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3): “ Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan: “ Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lain ada atau tidak adanya obyek PPN adalah ada atau tidak adanya penyerahan BKP atau JKP;-bahwa karena obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP maka bagi penjual BKP atau yang menyerahkan JKP, PPN yang telah dipungut berfungsi sebagai PPN Keluaran sedangkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, PPN yang telah dibayar berfungsi sebagai PPN Masukan;-bahwa terdapat penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dalam hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, antara lain berupa barang strategis yang didalamnya termasuk hasil perkebunan yakni TBS Kelapa Sawit;-bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang PPN sangat jelas dan tidak dapat diinterpretasikan lain, yakni mengatur tentang PPN Masukan yang dapat dikreditkan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sebagaimana diatur dalam pasal 4 A dan Pasal 16 B; bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabila dalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yang tidak terutang pajak, maka PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP yang terutang pajak;-bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa ketentuan tersebut dengan jelas memberikan makna bahwa apabila terdapat penyerahan JKP atau BKP yang PPN atas penyerahannya dibebaskan, maka tidak ada PPN Keluaran, oleh karena itu PPN Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan hubungan antara Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4 A, Pasal 9 dan Pasal 16 B Undang-undang PPN seluruhnya sejalan yakni mengatur tentang penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidak penyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memeperoleh TBS tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN sebagaimana diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP, selanjutnya adanya PPN Keluaran atau PPN Masukan merupakan akibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN, sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dari ada atau tidaknya PPN Keluaran sebagai akibat adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut, sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; bahwa ketentuan ini berlaku sama kepada semua Wajib Pajak termasuk kepada perusahaan integrated, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Masa Oktober 2009 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga karena seluruh TBS yang dihasilkan dijadikan bahan baku oleh pabrik/unit pengolahan Pemohon Banding untuk diolah menjadi CPO dan Kernel yang selanjutnya CPO dan Kernel tersebut yang dijual kepada para pelanggannya; bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN, maka tidak ada Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan; bahwa karena yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, Majelis berpendapat seluruh PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan seluruhnya; bahwa terkait dengan azas kesetaraan dan keadilan, Terbanding menyatakan bahwa perlakuan pengenaan PPN atas TBS harus menerapkan azas kesetaraan dan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak; bahwa menurut Terbanding, penyerahan TBS yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang hanya bergerak di bidang perkebunan tidak dikenakan PPN sehingga PPN Masukan untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, maka PPN Masukan untuk menghasilkan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sebagai perusahaan perkebunan terintegrasi) harus diperlakukan sama yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa secara prinsip Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa azas kesetaraan dan keadilan harus diterapkan dalam pengenaan pajak kepada semua Wajib Pajak, sepanjang azas kesetaraan dan keadilan yang diterapkan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam konteks sengketa ini, Terbanding memperlakukan kesetaraan dan keadilan dengan mengabaikan bahkan menentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini adalah sebagai berikut: bahwa Obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP (Pasal 4 UU PPN);bahwa penyerahan TBS dari Unit Kebun kepada Unit Pengolahan CPO dan Kernel yang semuanya dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN, sehingga tidak terdapat Obyek PPN;bahwa Terbanding berkesimpulan PPN Masukan yang digunakan oleh Unit Kebun Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, karena terkait kegiatan untuk menghasilkan TBS, tanpa membedakan dan mempertimbangkan apakah TBS yang dihasilkan tersebut dijual/diserahkan atau tidak; bahwa simpulan Terbanding tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU PPN bahwa yang dikenakan PPN adalah atas penyerahan BKP atau JKP bukan atas menghasilkan BKP atau JKP; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat. azas kesetaraan dan keadilan terhadap pengenaan PPN atas TBS, harus diterapkan kepada semua Wajib Pajak (baik yang hanya bergerak di bidang perkebunan semata maupun yang bergerak di bidang perkebunan yang terintegrasi), apabila terdapat penjualan atau penyerahan TBS sebagaimana dimaksud pasal 4 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Terbanding telah melakukan koreksi atas PPN Masukan yang terkait dengan Unit Kebun yang menghasilkan TBS dengan dalil penerapan azas kesetaraan dan keadilan, namun azas kesetaraan dan keadilan yang diterapkan oleh Terbanding dibangun berdasarkan pemahaman atau asumsi yang bertentangan dengan UU PPN itu sendiri, yang seharusnya wajib dilaksanakan berdasarkan azas kesetaraan dan keadilan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas kegiatan kebun Masa Pajak November 2009 yang dapat dikreditkan sebesar Rp396.863.713,00 harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak November 2009 adalah sebagai berikut : Pajak Masukan: Menurut Terbanding Koreksi yang tidak dipertahankan Menurut Majelis Rp 2.368.941.852,00 Rp 396.863.713,00 Rp 2.765.805.565,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2255/WPJ.19/2014 tanggal 05 November 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor: 00009/207/09/092/14 tanggal 09 Januari 2014, atas nama: xxx, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Kredit Pajak PPN Kurang / (Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berkutnya Jumlah yang masih harus / (lebih) dibayarRp 74.906.576.256,00 Rp 1.892.912.259,00 (Rp 2.765.805.565,00). (Rp 872.893.306,00). Rp 872.893.306,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FRG DCE BYH Dengan dibantu oleh MNJ sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

