Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73744/PP/M.VI.B/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73744/PP/M.VI.B/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp3.458.736.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi positif atas peredaran usaha atas penjualan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen seumber berupa SKAB, dokumen pendataan produksi, penjualan dan royalty atas nama Pemohon Banding;       Menurut Pemohon banding   : bahwa menurut Pemohon Banding, pada hakekatnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dibayarkan kepada pihak ke 3 oleh yang membayarkan, sehingga dalam hal ini tidak ada pembayaran karena biaya–biaya tersebut hanya tertera di SPOP Pemohon Banding, tidak benar-benar dibayarkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.458.736.189,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan koreksi negatif atas biaya pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010;bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pengeluaran berupa jasa-jasa sewa yaitu biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain yang diberlakukan sebagai biaya oleh Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan;bahwa Terbanding mendapatkan fakta dan data terkait biaya sewa lahan berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding yang dijumpai adanya biaya sewa lahan;bahwa terkait biaya pengangkutan, biaya pengupasan dan biaya pengambilan galian, Terbanding mendasarkan pada SPOP PBB Sektor Pertambangan Non Migas-Penambangan Panas Bumi dan Galian C yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (Sdr DDD);bahwa dengan dalil a quo Terbanding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terutang PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding harus melakukan pemotongan kepada pihak yang melakukan jasa tersebut;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC sudah melaporkan penjualan batubara dalam SPT Tahunan Badannya untuk tahun pajak 2010 dan 2011;bahwa atas penjualan batubara tersebut berikut beban-beban yang berhubungan dengan penambangannya (termasuk beban Fee bagi hasil ke Arjuna berdasarkan realisasi penjualan) untuk tahun 2010 dan 2011, telah dilakukan pemeriksaan pajak yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan yang dikerjasamakan dengan Pemohon Banding telah diakui sebagai penghasilan para subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT BBB Global Energy dan PT CCC;bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa keseluruhan biaya terkait dengan penambangan batubara telah diakui sebagai biaya di PT BBB Global Energy dan PT CCC dan telah menjadi objek PPh Pasal 23;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa adalah objek PPh yang berasal dari Biaya Pengangkutan, Biaya Pengupasan Lahan dan Biaya Pengambilan Galian Tambang, yang merupakan biaya-biaya yang tertera di Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB milik Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran PBB dan bukan biaya yang benarbenar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur;bahwa dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, timbul kesulitan dalam hal modal sehingga akhirnya Pemohon Banding mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan hanya mendapatkan fee per penjualan yang dilakukan oleh pemodal dan semua kegiatan kontraktor juga dilakukan oleh pemodal;bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, penjualan yang dilakukan oleh kontraktor/pemodal dilakukan koreksi oleh Terbanding dan memperlakukannya sebagai penjualan Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee yang telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan alasan meskipun tambang tersebut merupakan milik pemilik tambang (dalam hal ini Pemohon Banding selaku pemegang IUP), namun telah diserahkan pengelolaannya kepada pemilik modal;bahwa menurut Pemohon Banding, kontraktor/pemodal telah melaporkan penjualan atas batubara yang ditambangnya dan telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding juga telah mengenakan PPh Pasal 23 kepada kontraktor/pemodal;bahwa terkait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.458.736.189,00 Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo berkaitan dengan koreksi biaya pada sengketa PPh Badan;bahwa terbukti Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada biaya yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain;bahwa dalam memutus sengketa Pajak Penghasilan Badan, Majelis telah memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;bahwa dengan demikian dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010 Majelis telah mengakui biaya-biaya berupa biaya pengupasan lahan, biaya pengangkutan, biaya galian tambang dan lain-lain sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan Badan Pemohon Banding;bahwa oleh karenanya dengan adanya biaya-biaya a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp3.458.736.189,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;       memperhatikan : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-164.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/10/722/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: JWM SH, Ak, MBA     FLP SH, Ak, M.Sc     XYT, SE, MSi, MM     KNR          sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti dan Putusan Nomor: Put-73744/PP/M.VIB/12/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73563/PP/M.XB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73563/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp193.311.811,00,             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10% seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan dengan DPP PPN sebesar Rp1.933.118.110,00 dan PPN Masukan sebesar Rp193.311.811,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”,bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3), yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS;bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi;bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki Unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN;bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain;bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73561/PP/M.XB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73561/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp623.811.920,00;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10% seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan dengan DPP PPN sebesar Rp6.238.119.198,00 dan PPN Masukan sebesar Rp623.811.920,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3), yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki Unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73560/PP/M.XB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73560/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp683.862.036,00, yang berasal dari Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp683.862.036,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;           Menurut Terbanding : bahwa memenuhi ketentuan Pasal 23A UUD 1945, dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN. Terbanding berpendapat bahwa ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut. Itulah sebabnya frase yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “yang atas penyerahannya”, bukan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagai perusahaan integrated, dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10% seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan dengan DPP PPN sebesar Rp6.838.620.360,00 dan PPN Masukan sebesar Rp683.862.036,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3), yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki Unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72665/PP/M.IVB/99/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72665/PP/M.IVB/99/2016 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Tanggapan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Terbanding : bahwa untuk melaksanakan STP, tidak diperlukan Keputusan Perpajakan yang lain. Dengan kata lain, Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP bukanlah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari STP tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00032/107/09/055/11 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Dua terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor : 00131/207/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011 untuk Masa Pajak April s.d. November 2009 dimana menurut pendapat Penggugat diterbitkan berdasarkan koreksi-koreksi dari Pemeriksa yang tidak benar dan tidak berdasar hukum;       Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3892/ WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;bahwa Surat Tergugat Nomor: S-3892/ WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 a quo, merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor: FIN/36/V/CBT/15 tanggal 11 Mei 2015 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00032/107/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011;bahwa dalam Surat Tergugat Nomor S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 a quo, Tergugat menyatakan bahwa surat permohonan Penggugat a quo, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;bahwa surat Penggugat nomor FIN/89/V/CBT/15 tanggal 6 Agustus 2015 tentang permohonan Gugatan atas Surat Nomor S-3892/WPJ.07/2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00032/107/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011, diajukan oleh Penggugat sehubungan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57804/PP/M.IVB/16/2014;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Tergugat dan Penggugat, diperoleh fakta sebagai berikut; – bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Nomor 00032/107/08/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011 dengan surat Nomor: DIR/128/IV/2011 yang diterima oleh KPP PMA Dua dengan bukti penerimaan surat Nomor: PEM:01002332/055/apr/2011 tanggal 15 April 2011; – bahwa permohonan Penggugat dengan Surat Nomor DIR/128/IV/2011 a quo, ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2257/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011; – bahwa alasan Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP a quo, adalah karena menurut Tergugat, Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013, karena terkait dengan SKPKB PPN Nomor: 00131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d. November 2009 tanggal 10 Februari 2011, yang telah diajukan keberatan; – bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.780.223.507,00, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 0131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011; – bahwa terkait dengan SKPKB a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00032/107/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011 atas sanksi adminstrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pajak yang kurang dibayar 0 2. Sanksi Administrasi       a. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 95.604.470     b. Jumlah Sanksi Administrasi 95.604.470 Jumlah yang masih harus dibayar 95.604.470 – bahwa atas keberatan Penggugat terhadap SKPKB PPN Nomor 00131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d. November 2009 a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-19/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, yang menolak keberatan Penggugat; – bahwa atas banding yang diajukan Penggugat terhadap keputusan keberatan nomor KEP 19/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012 a quo, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: 57804/PP/M.IVB/16/2014 yang diucapkan tanggal 27 November 2014 mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat; – bahwa dari jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.780.223.507,00 yang diajukan banding, sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor 57804/PP/M.IVB/16/2014 a quo, sejumlah Rp3.725.690.510,00 tidak data dipertahankan dan sebesar Rp1.054.532.997,00 tetap dipertahankan; bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini, adalah sebagai berikut: – bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) diatur: (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :c.    mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; – bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, di atur:Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) (1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. (3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan; Pasal 18 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72662/PP/M.XB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72662/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp44.877.054,00,             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.877.054,00 karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak November 2012 dan untuk itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mengkoreksi Pajak masukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang PPN;       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.877.054,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada yang pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar(TBS) yang diproses lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri, sehingga menghasikan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli, dengan demikian produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP,