Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 71527 /PP/M.VIB/99/2016
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruh B Karena Permohonan Wajib Pajak; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa penerbitan SKPKB PPN sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Surat Gugatan Penggugat Nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ke-2 yang diajukan oleh Penggugat. Keputusan Tergugat Nomor KEP-1327/WPJ.20/2015 tangal 06 Oktober 2015 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan buktibukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); bahwa berdasarkan permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP melalui surat nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015; bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); bahwa berdasarkan permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP melalui surat nomor: 104/Dir-DR/XI/2015 tanggal 16 November 2015; bahwa menurut Penggugat berdasarkan keputusan yang digugat termasuk dalam pengertian “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP karena keputusan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan tidal( termasuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang tersebut; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa terhadap KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Penggugat dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan fakta data serta dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terkait pemeriksaan formal atas gugatan yang diajukan Penggugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015; bahwa terbukti Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 aquo diterbitkan Tergugat karena adanya permohonan Tergugat untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B Undang-Undang KUP; bahwa terbukti bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa atas gugatan a quo, Tergugat mendalilkan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Penggugat dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa terhadap dalil Tergugat dan Penggugat yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan akan diperiksa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: …,…;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;…;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP a quo Majelis berpendapat bahwa KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang diajukan sebagai obyek gugatan oleh Penggugat memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa keputusan a quo berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa menurut Majelis KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 a quo diterbitkan sehubungan dengan permohonan Penggugat terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; bahwa dengan pertimbangan a quo Majelis memutuskan bahwa sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat 3 UU tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwaTerbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007 terhadap Penggugat; bahwa terbukti Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 sebagai jawaban atas permohonan Penggugat atas pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP yang diajukan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 Masa Pajak Mei 2007; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berpendapat bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berpendapat bahwa seluruh prosedur yang ditempuh Penggugat dalam mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP serta penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 oleh Tergugat telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang karena karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memutus sengketa pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP ada pada Direktur Jenderal Pajak; bahwa dalam hal gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas beschikking yang diterbitkan oleh Tergugat kewenangan Majelis ada pada pemenuhan prosedur oleh Penggugat dalam mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak serta pemenuhan prosedur oleh Tergugat dalam memeriksa dan menerbitkan produk hukum terkait permohonan Penggugat a quo; bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan yang diperolah dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa keseluruhan prosedur yang terkait dengan proses permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada alasan bagi Majelis untuk memeriksa sengketa materi ataupun menerima gugatan Penggugat dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1563/WPJ.20/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00183/207/07/007/10 tanggal 11 Februari 2010 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GBR,Ak.,SH., M.B.A …………………… YHM, Ak.,SH.,M.Sc ……………………. PXW, M.Stud,Ak.,CA. …………………. yang dibantu oleh VKF,SE., MM., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat. |

