Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73443/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73443/PP/M.XIIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.242.995,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan keterangan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang pPN dan penjelasannya tersebut di atas, maka faktur pajak masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding berupa rental mesin fotokopi tidak dapat dikreditkan, karena selama Masa Pajak April sampai dengan Desember termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang berkaitan dengan bidang kegiatan usahanya yaitu di bidang real estate, dengan demikian pajak masukan selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011 merupakan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, maka faktur pajak Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding berupa rental mesin fotokopi tidak dapat dikreditkan karena selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa penjualan investasi/saham yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian pajak maukan selama Masa Pajak April sampai dengan Desember 2011 termasuk selama Masa Pajak Agustus 2011 merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan;
   
Menurut Pemohon :bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 pajak masukan atas biaya rental mesin fotokopi yang Pemohon Banding kreditkan merupakan biaya terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estate, biaya rental mesin fotokopi tersebut Pemohon Banding gunakan untuk memudahkan dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pendapat Terbanding terkait dengan penjulan investasi dimana transaksi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pajak masukan yang Pemohon Banding miliki tidak dapat dikreditkan adalah tidak relevan, Pemohon Banding memang melakukan penjualan investasi di PT BBB dan PT CCC yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi, atas penjualan tersebut bukan merupakan pendapatan utama Pemohon Banding yang berasal dari industri real estate melainkan hanya merupakan pendapat lain-lain yang sifatnya tidak teratur. Bahwa sebenarnya perusahaan Pemohon Banding juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atas pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkanmerupakan biaya yang terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estare sehingga Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pajak masukan yang telah didreditkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.242.995,00 dengan mendalilkan bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikreditkan Pemohon Banding terkait dengan penyerahan investasi/saham yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan;bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2011 a quo dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Penjelasan Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tanah kepada PT.DDD sebesar Rp.36.500.000.000,00 pada bulan Maret 2011 bahwa penjualan tersebut merupakan salah satu kegiatan Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas perusahaan real estate, sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan tidak tepat dan berdasar;bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 yang dikoreksi Terbanding merupakan Pajak Masukan atas biaya rental mesin fotokopi yang terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam industri real estate bahwa biaya rental mesin fotokopi a quo digunakan Pemohon Banding untuk memudahkan dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari di bidang industri real estate;bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang mendalikan bahwa penjualan investasi/saham yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pajak masukan yang Pemohon Banding miliki tidak dapat dikreditkan adalah tidak relevan karena penjualan investasi/saham PT BBB dan PT CCC yang Pemohon Banding lakukan memang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi atas penjualan tersebut bukan merupakan pendapatan utama Pemohon Banding yang berasal dari industri real estate melainkan hanya merupakan pendapat lain-lain yang sifatnya tidak teratur;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:        bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan diatur bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa ”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;   bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taan asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;        bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;Penjelasan:Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.   Contoh:Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:
a.penyerahan yang terutang pajak = Rp.25.000.000,00Pajak Keluaran = Rp.2.500.000,00
b.penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai = Rp.5.000.000,00Pajak Keluaran = Nihil
c.penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp.5.000.000,00Pajak Keluaran = Nihil
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
a.Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp.1.500.000,00.
b.Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp.300.000,00
c.Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp.500.000,00Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp.2.500.000,00 hanya sebesar Rp.1.500.000,00;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM diatur bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;.
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. dihapus;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”;
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.242.995,00, Majelis berpendapat:bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SPT Masa PPN & PPnBM) Masa Pajak Agustus 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.242.995,00 yang diterbitkan oleh PT.EEE;bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000XXXXX tanggal 11 Agustus 2011 diketahui bahwa PT.EEE dengan NPWP Nomor XXX-0XX.000 telah menerbitkan Faktur Pajak 0X0.000-XX.000XXXXX tanggal 11 Agustus 2011 untuk Pemohon Banding sebesar Rp.242.995,00 sebagai biaya rental Mesin Canon beserta Penggantian Consumable dan Pemakaian Sparepartnya;   bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Masa PPN & PPnBM Masa Pajak Maret 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp.3.650.000.000,00 atas penjualan tanah kepada PT. DDD dan melaporkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.756.891,00 yang diterbitkan oleh PT.EEE dan PT.FFF;bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak Keluaran Nomor 0X0.000-XX.0000000X tanggal 01 Maret 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak 0X0.000-XX.0000000X tanggal 01 Maret 2011 untuk PT.DDD sebesar Rp.3.650.000.000,00 atas penjualan tanah yang terletak lokasi perumahan Simprug;bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPN PPN) Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00298/507/11/054/13 tanggal 17 Desember 2013, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.11.210.170,00;bahwa berdasarkan SKPN PPN Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00299/507/11/054/13 tanggal 17 Desember 2013, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.1.385.100,00;bahwa berdasarkan SKPN PPN Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00300/507/11/054/13 tanggal 17 Desember 2013, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.756.891,00 dan mengakui adanya Pajak Keluaran atas penjualan tanah yang terletak lokasi perumahan Simprug;bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo terbukti bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada Masa Pajak Masa Pajak sebelumnya dan mengakui Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Maret 2011;bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, Majelis berpendapat bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah industri real estate sehingga tidak seharusnya Terbanding mendalilkan bahwa Pajak Masukan a quo secara langsung berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding atas saham/investasi;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak pada suatu Masa Pajak dan sebaliknya Terbanding tidak melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Masa Pajak sebelumnya karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah tidak konsisten dan tidak berdasar karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara pasti bahwa koreksi Pajak Masukan a quo terkait langsung dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dan PPnBM, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai industri yang bergerak dalam bidang real estate membutuhkan sarana dan prasana untuk mendukung kegiatan usahanya termasuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak yang Pajak Masukannya dikoreksi Terbanding;bahwa Pemohon Banding sebagai industri yang bergerak dalam bidang real estate terbukti telah berproduksi, yaitu dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa tanah yang merupakan salah satu kegiatan usaha real estate bahwa untuk melakukan penyerahan berupa bangunan Pemohon Banding memerlukan waktu yang lebih panjang (long term) yang terbukti dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2015 bahwa untuk mendukung kegiatan usaha a quo baik yang dapat dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang membutuhkan sarana dan prasana termasuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak yang Pajak Masukannya merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat dikreditkan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.242.995,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 menjadi sebagai berikut:
UraianPemohonBanding(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)KoreksiDikabulkanMajelis(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak    
a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN    
a.1. Ekspor
a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
c. jumlah seluruh penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Perhitungan PPN Kurang Bayar    
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:    
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan242.995,00242.995,00(242.995,00)
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain807.634.213,00807.634.213,00807.634.213,00
b.6. Jumlah807.877.168,00807.634.213,00807.877.168,00(242.995,00)
c. Diperhitungkan:    
c.1. SKPPKP    
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan807.877.168,00807.634.213,00807.877.168,00(242.995,00)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(807.877.168,00)(807.634.213,00)(807.877.168,00)242.995,00
Kelebihan Pajak yang sudah:    
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya807.877.168,00807.877.168,00807.877.168,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak
c. Jumlah807.877.168,00807.877.168,00807.877.168,00
PPN yang kurang dibayar242.995,00242.995,00
Sanksi Administrasi :    
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP242.995,00242.995,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
h. Jumlah242.995,00242.995,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar485.910,00485.910,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-856/WPJ.07/2015 tanggal 12 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00419/207/11/054/13 tanggal 17 Desember 2013 Masa Pajak Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 menjadi:
UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 
a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN 
a.1. Ekspor
a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
c. jumlah seluruh penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
Perhitungan PPN Kurang Bayar 
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi: 
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan242.995,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain807.634.213,00
b.6. Jumlah807.877.168,00
c. Diperhitungkan: 
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan807.877.168,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(807.877.168,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: 
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya807.877.168,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak
c. Jumlah807.877.168,00
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi (Kenaikan Pasal 13 (3) KUP) 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00612/PP/PM/XI/2015 tanggal 6 November 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PEN-157/PP/Ucp/2016 tanggal 19 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
DRV, S.H.                 Drs. TBY, M.Si.             JWK, M.Stud., Ak., CA.         LPQ         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;