Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 2.177.065.141,00 :

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Terbanding     
Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Pemohon Banding     Rp 7.233.852.859,00
Rp 5.056.787.718,00
Rp 2.177.065.141,00
   
   
  Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.177.065.141,00
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan uraian fakta diatas dan ketentuan hukum yang berlaku maka Terbanding berpendapat bahwa gaji atau upah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.177.065.141,- merupakan objek Pasal 21 yang belum dipungut dan disetorkan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding.
   
Menurut Pemohon :bahwa setelah rincian tersebut diatas Pemohon Banding teliti kembali ternyata koreksi tersebut berasal dari upah yang diberikan kepada karyawan harian lepas yang penghasilannya masih dibawah PTKP, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah dimaksud bukan obyek PPh 21.
   
Menurut Majelis:bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 berasal dari perhitungan sebagai berikut.

Obyek pajak Pasal 21 cfm TerbandingRp 52.915.999.786Yang telah dilapor pada SPT untuk Pekanbaru(Rp 40.728.139.835)Yang telah dilapor pada SPT Jambi(Rp 4.954.007.092)Obyek Pasal 21 kantor pusat cfm TerbandingRp 7.233.852.859Yang telah dilapor pada SPT 21 Kantor Pusat(Rp 5.056.787.718)Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141
bahwa jumlah tersebut juga dapat dijelaskan dari perhitungan dengan pendekatan sebagai berikut :

Total obyek Pasal 21 cfm Pemohon BandingRp 88.868.602.048Obyek Pasal 21 yang tidak dibebankan di PPh Badan(Rp 38.129.668.403)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm Pemohon BandingRp50.738.933.645Obyek Pasal 21 yang equal dengan PPh BadanRp 58.697.383.111Obyek Pasal 21 pemberian kenikmatan (yang telah dikoreksi positif di PPh Badan)(Rp 5.781.383.315)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm TerbandingRp 52.915.999.786Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141
bahwa terlihat jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm Terbanding sebesar Rp 52.915.999.786 bukan saja berasal dari akun-akun yang jelas jelas sebagai obyek Pasal 21 seperti gaji, tunjangan insentif, bonus, lembur, salary, wages, THR, overtime dan lain-lain, tetapi juga ada dari akun-akun yang tidak jelas atau bukan sebagai obyek Pasal 21 yaitu seperti blocking, imas dan tumbang, rumpuk/stacking pembuatan jalan/jembatan, pemberantasan ilalang dan lain-lain.
bahwa terhadap total jumlah Rp 52.915.999.786 terbukti bahwa sebesar Rp 50.738.933.645 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pekanbaru, Jambi dan Jakarta dan sisanya sebesar Rp 2.177.065.141 sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak bisa menunjukkan rinciannya yang terdiri dari biaya apa saja, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membantahnya,bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis juga tidak dapat mengetahui apakah jumlah Rp 2.177.065.141 tersebut adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja atau bukan sehingga Majelis tidak mengetahui dengan pasti biaya tersebut sebagai obyek Pasal 21,bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut Majelis tidak dapat meyakini koreksi Terbanding tersebut sebagai betul betul obyek PPh Pasal 21, maka koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 tidak terbukti sebagai obyek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut :

No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :
Setoran Masa
828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihil
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-175/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00034/201/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :
Setoran Masa
828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihil
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, LLM         
Drs.DEF, Ak.        
Drs. GHI, MM     
JKL, SE, Ak, MSi      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-58713/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, MBA        
Drs. GHI, MM       
Drs. PQR, MA        
STU, SH, M.Hum.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.