Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58535/PP/M.IIIA/16/2014
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi positif untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : -Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu; bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang sebesar Rp2.336.181.549,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE; -bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut; bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal; bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp2.336.181.549,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut : A.Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara ASD dan QWE, ASD setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dst bahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut : “QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada ASD atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan: “Pemohon Banding harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut : setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak menagihkan selisihnya. . Untuk memastikan kebenaran nilai tersebut, Pertamina menunjuk auditor independen (KAP FGH) yang mengaudit pembukuan Pemohon Banding; bahwa dari penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit (KAP FGH) terlihat pembukuan Pemohon Banding yang memisahkan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal termasuk penerimaan atas pembayaran fee yang diterima oleh Pemohon Banding selanjutnya atas penerimaan fee aquo Pemohon Banding sudah menyetorkan PPN nya dal melaporkan di dalam SPT masa Pemohon Banding; bahwa dari penjelasan serta data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan kegiatan usaha Pemohon Banding sudah sesuai dengan Pasal 4A Ayat 3 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 diatur bahwa salah satu kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja; Selanjutnya diatur dalam peraturan ini mengenai jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud meliputi: Jasa tenaga kerja;Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danJasa penyelenggeraan latihan bagi tenaga kerja. bahwa mengingat Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa sehubungan dengan hal-hal yang telah Majelis kemukakan di atas serta memperhatikan pula pasal 76 dan 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.336.181.549,00 serta mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, |
| menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP PPN Masa Pajak Agustus 2010 adalah sebagai berikut Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Keputusan Koreksi yang dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis Rp 2.976.240.313,00 Rp 2.336.181.549,00 Rp 640.058.764,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1609/WPJ.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00199/207/10/054/12 tanggal 23 Mei 2012, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang Kurang/(lebih) bayar Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Saksi Administrasi: – Pasal 13 (3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 640.058.764,00 Rp 64.005.876,00 Rp 2.904.935.884,00 (Rp 2.840.930.008,00) Rp 2.950.294.508,00 Rp 109.364.500,00 Rp 109.364.500,00 Rp 218.729.000,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF GHI, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si, GHI, S.H., M.Kn. MNO,SE.M.Si. Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |

