| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | |
| Pokok Sengketa | : | - Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.116.504.562,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.033.976.793,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.917.472.231,00);
- Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.1.200.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.16.800.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.18.000.000,00)
Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp.116.504.562,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | | – | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut Tim Peneliti Keberatan adalah: | | Penghasilan dari Hutang Dagang | Rp. 77.004.562,00 | | Penghasilan dari Hutang lain-lain | Rp. 39.500.000,00 | | | | Rp. 116.504.562,00 | | | | | | – | Tanggapan Tim Pemeriksa atas alasan banding Pemohon Banding: Tim Pemeriksa hanya meminta data yang mendukung alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa dan tidak pernah memberikan solusi untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang UD. ZZZ; |
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/205/08/655/10 atas nama XXX diterbitkan tanggal 10 Pebruari 2010 sehingga data-data yang diterima setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut terbit tidak dapat dipertimbangkan; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas hutang lain-lain dapat Pemohon Banding buktikan bahwa telah terjadi pinjaman dari UD ZZZ kepada Pemohon Banding secara pribadi dengan bukti terlampir senilai Rp.39.500.000,00, dengan demikian jelas bahwa hutang tersebut bukan dari pihak lain melainkan uang Pemohon Banding sendiri yang juga sudah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan Pemohon Banding bekerja karena hutang ZZZ kepada diri Pemohon Banding yang sengaja dicatat secara terpisah dengan keuangan keluarga, ditatausahakan secara sendiri dengan mengikuti pembukuan yang sederhana;bahwa Pemohon Banding sudah melakukan sanggahan, penjelasan, tanggapan, argument, bukti, logika berfikir pada saat Pemohon Banding dan tim Pemeriksa melakukan pembahasan akhir dan tim pemeriksa bisa menerima alasan Pemohon Banding dan memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti sisa yang belum ditemukan dan solusi dari pemeriksa untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang yang kemudian Pemohon Banding membuat surat tanggapan atas risalah pembahasan akhir pada tanggal 11 Pebruari 2010 beserta bukti yang diminta pemeriksa tapi entah kenapa tim pemeriksa secara sepihak melanggar/mengingkari kesepakatan atas hasil pembahasan akhir tersebut karena alasan keterbatasan waktu/batas akhir penyelesaian pemeriksaan; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp.116.504.562,00 dengan menggunakan Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) huruf ayat huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan uraian alasan koreksi sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung terhadap pelunasan hutang Pemohon Banding (UD. ZZZ) per 31 Desember 2006 sebesar Rp.119.930.982,00, sementara pada SPT Tahunan 2008 Pemohon Banding sudah tidak mencantumkan adanya hutang pada akhir tahun, sehingga pemeriksa berkesimpulan telah terjadi keuntungan akibat adanya pembebasan hutang bagi Pemohon Banding, yang merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;bahwa perincian hutang Pemohon Banding adalah sebagai berikut:| – | Hutang Dagang | Rp. 80.430.982,00; | | – | Hutang Lain-lain | Rp. 39.500.000,00 | | | Rp. 119.930.982,00 |
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bukti-bukti pelunasan hutang Pemohon Banding kepada PT. YYY Solo karena:| – | Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan tanpa materai nomor: 046/MKB/II/10/P tanggal 8 Pebruari 2010 yang ditandatangani CCC selaku Direktur Utama PT. YYY Solo yang menyatakan UD ZZZ sudah melunasi hutangnya per tanggal 31 Desember 2006 senilai Rp.80.430.982,00 dan UD ZZZ sudah tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap PT. YYY;bahwa Terbanding mengirim surat nomor: 920/WPJ.12/BD.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal permintaan konfirmasi pembayaran hutang UD ZZZ beserta bukti pelunasannya kepada PT. YYY;bahwa menanggapi surat tersebut PT. YYY mengirimkan surat nomor: 285/MKB/IX/10/P tanggal 1 Oktober 2010 yang ditandatangani AAA selaku bagian administrasi. Surat ini menyatakan UD ZZZ telah melunasi semua kewajiban pembayaran hutang dagangnya kepada PT. YYY tetapi PT. YYY tidak dapat memberikan bukti pelunasan hutang tersebut;bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan PT. YYY karena PT. YYY tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan hutang UD ZZZ tersebut;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa UD ZZZ melakukan pencatatan dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembukuan UD ZZZ dalam bentuk apapun dengan alasan sudah tidak ada lagi. Pemohon Banding hanya memberikan fotocopy tanda terima penerimaan uang dari UD. ZZZ kepada PT. YYY sebanyak 14 lembar. Menurut keterangan Pemohon Banding, bukti tersebut didapat dari PT. YYY. Fotocopy tanda terima penerimaan uang tersebut terdiri dari:| No. | Keterangan | Lembar | Jumlah (Rp) | | 1. | Setoran Piutang UD ZZZ | 1 | 3.426.420,00 | | 2. | Setoran Factur Rokok | 12 | 91.806.012,00 | | 3. | Setoran Subsidi Biaya Operasional | 1 | 5.574.000,00 | | 14 | 100.806.432,00 |
bahwa Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran bukti tersebut di atas sebagai pembayaran hutang UD ZZZ dengan pembukuan UD ZZZ sehingga Tim Peneliti Keberatan hanya mengakui setoran piutang UD ZZZ sebesar Rp.3.426.420,00;bahwa atas bukti berupa fotocopy kuitansi atau tanda terima uang dari Pemohon Banding kepada UD ZZZ sebesar Rp.39.500.000,00 yang diterima BBB (Istri Pemohon Banding) dan ditandatangani tanpa materai dapat dijelaskan sebagai berikut:- Sesuai PMK Nomor: 194/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 bahwa pembukuan, catatan, data , informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
- Pemohon Banding tidak bisa membuktikan pernyataan Pemohon Banding bahwa hutang ZZZ kepada diri Pemohon Banding pribadi sengaja dicatat secara terpisah dengan keuangan keluarga dan ditatausahakan sendiri mengikuti pembukuan yang sederhana karena Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini hutang lain-lain senilai Rp.39.500.000,00 tersebut merupakan hutang UD ZZZ kepada Pemohon Banding sendiri;
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut Terbanding adalah:
| Penghasilan dari Hutang Dagang | Rp. 77.004.562,00 | | Penghasilan dari Hutang lain-lain | Rp. 39.500.000,00 | | Rp.116.504.562,00 |
- Tanggapan Tim Pemeriksa atas alasan banding Pemohon Banding : Tim Pemeriksa hanya meminta data yang mendukung alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa dan tidak pernah memberikan solusi untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang UD. ZZZ;
| | bahwa atas koreksi Terbanding Penghasilan Neto sebesar Rp.116.504.562,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: | | – | bahwa UD ZZZ ini sejak awal bergerak hanya usaha Rokok Menara saja, sehingga pada waktu itu Pajak Pertambahan Nilai otomatis sudah dipungut oleh Pabrikan dan Pajak Penghasilan (Pasal 22) juga sudah dipungut oleh Pabrikan dan Final; | | | | | – | bahwa atas hutang dagang yang masih dikoreksi dengan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan pengakuan dari pihak PT. YYY Solo bahwa UD ZZZ Kediri telah melunasi hutang dagang kepada pihaknya senilai Rp. 80.430.982,00 dan menyatakan bahwa UD. ZZZ sudah tidak lagi mempunyai kewajiban apapun terhadap PT. YYY Solo; | | | | | – | bahwa selain itu Pemohon Banding juga ada data pembayaran dari UD ZZZ Kediri ke PT. YYY Solo biarpun hanya sebagian saja yaitu sebesar Rp.49.919.420,50, tapi yang diakui oleh Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur III hanya sebesar Rp.3.426.420,00, karena hanya menyangkut soal redaksi saja, yaitu sebagai berikut:- Atas redaksi “setoran piutang dari UD ZZZ” diakui Kanwil DJP Jawa Timur III atas redaksi “ Setoran Factor Rokok” tidak diakui. Pemohon Banding menjelaskan bahwa cara pembayaran hutang UD ZZZ ke PT. YYY Solo per faktur rokok (untuk mempermudah pembukuan UD ZZZ). Pemohon Banding merasa sangat dirugikan, kalau memang tidak percaya/yakin silahkan konfirmasi ke PT. YYY atas setoran faktur rokok itu apa benar pembayaran hutang dari UD ZZZ kepada PT. YYY Solo;
- Selain itu juga ada “Nota Kredit”, maksudnya UD ZZZ Kediri mengembalikan rokok-rokok yang telah rusak dan tidak layak lagi untuk beredar dan diterima oleh PT. YYY Solo dan dibuatkan “Nota Kredit” dan dibukukan sebagai pengurangan piutang terhadap UD ZZZ Kediri, ini juga tidak diakui oleh Kantor Pajak Jawa Timur III;
- Setoran biaya promosi/iklan, maksudnya pengeluaran-pengeluaran biaya promosi PT. YYY yang ada diwilayah UD ZZZ Kediri dibayar terlebih dahulu oleh UD ZZZ Kediri sesudah itu bukti-buktinya dikirim ke PT. YYY Solo minta penggantian (sebagai setoran untuk membayar hutang UD ZZZ Kediri ke PT.YYY Solo), jadi dibukukan sebagai Setoran untuk dibayar piutang dari UD ZZZ Kediri, ini juga tidak diakui oleh Kantor Pajak Jawa Timur III;
| | – | bahwa atas hutang lain-lain dapat Pemohon Banding buktikan bahwa telah terjadi pinjaman dari UD ZZZ kepada Pemohon Banding secara pribadi dengan bukti terlampir senilai Rp.39.500.000,00, dengan demikian jelas bahwa hutang tersebut bukan dari pihak lain melainkan uang Pemohon Banding sendiri yang juga sudah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan Pemohon Banding bekerja karena hutang ZZZ kepada diri Pemohon Banding yang sengaja dicatat secara terpisah dengan keuangan keluarga, ditatausahakan secara sendiri dengan mengikuti pembukuan yang sederhana; | | | | | – | bahwa Pemohon Banding sudah melakukan sanggahan, penjelasan, tanggapan, argument, bukti, logika berfikir pada saat Pemohon Banding dan tim Pemeriksa melakukan pembahasan akhir dan tim pemeriksa bisa menerima alasan Pemohon Banding dan memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti sisa yang belum ditemukan dan solusi dari pemeriksa untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang yang kemudian Pemohon Banding membuat surat tanggapan atas risalah pembahasan akhir pada tanggal 11 Pebruari 2010 beserta bukti yang diminta pemeriksa tapi entah kenapa tim pemeriksa secara sepihak melanggar/mengingkari kesepakatan atas hasil pembahasan akhir tersebut karena alasan keterbatasan waktu/batas akhir penyelesaian pemeriksaan; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian terhadap berkas banding maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :- bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp. 116.504.562,00 terdiri dari:
| Penghasilan dari Hutang Dagang | Rp. 77.004.562,00 | | Penghasilan dari Hutang lain-lain | Rp. 39.500.000,00 | | | Rp.116.504.562,00 |
- bahwa koreksi Penghasilan dari Hutang Dagang sebesar Rp.77.004.562,00 berasal dari Koreksi awal Pemeriksa yang berupa hutang dagang UD. ZZZ kepada PT. YYY sebesar Rp.80.430.982,00 dikurangi dengan pelunasan hutang yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp.3.426.420,00 sesuai dengan bukti tanda terima dari PT. YYY Solo.
- bahwa atas sisa hutang sebesar Rp.77.004.562,00, Terbanding berpendapat bahwa utang tersebut telah dibebaskan oleh PT. YYY sehingga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;
- bahwa atas koreksi Penghasilan dari Hutang Lain-lain senilai Rp.39.500.000,00 dari UD ZZZ kepada Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa utang tersebut telah dibebaskan oleh UD ZZZ sehingga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;
- bahwa berdasarkan data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya berupa Fotocopy Surat Keterangan nomor: 046/MKB/II/10/P tanggal 8 Pebruari 2010 yang ditandatangani CCC selaku Direktur Utama PT. YYY menyatakan UD ZZZ sudah melunasi hutangnya per tanggal 31 Desember 2006 senilai Rp.80.430.982,00 dan UD ZZZ sudah tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap PT. YYY;
- bahwa berdasarkan data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya berupa Fotocopy Tanda Terima tanggal 27 Desember 2002 menyatakan telah diterima dari XXX uang sejumlah Rp.39.500.000,00 untuk keperluan UD. ZZZ;
- bahwa Terbanding tidak membuktikan atas hutang kepada PT. YYY dan UD. ZZZ benar-benar telah dihapuskan oleh PT. YYY dan UD. ZZZ sebagai pihak kreditor;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp. 116.504.562,00 berupa hutang kepada PT. YYY dan UD. ZZZ yang tidak terbukti bahwa benar-benar telah dihapuskan maka bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi sebesar Rp. 116.504.562,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 1.200.000,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi PTKP dapat dijelaskan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani Pemeriksan dan Pemohon Banding disebutkan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi PTKP dari K/3 menjadi K/2;bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 486/61.11/2000 tidak terdapat nama DDD (Ibu Mertua Pemohon Banding) dan tidak ada data yang menyebutkan bahwa DDD tinggal serumah dengan Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa DDD sepenuhnya merupakan tanggungan Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan lampiran pada SPT Tahunan Pribadi Pemohon Banding pada lampiran jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan adalah Menikah dengan 4 tanggungan, jadi jika Pemeriksa melakukan koreksi atas tanggungan anak yang telah menikah maka jumlah tanggungan Pemohon Banding harusnya menjadi tetap K/3 dengan rincian sebagai berikut:| No. | Nama | Tanggal Lahir | Pekerjaan | Keterangan | | 1. | BBB | 30-09-1953 | Ibu Rumah Tangga | Istri | | 2. | FFF | 16-12-1985 | | AK | | 3. | GGG | 1923 | | Ibu Kandung | | 4. | DDD | 1930 | | Ibu Mertua |
bahwa sedangkan untuk tanggungan yang diperhitungkan di PTKP tidak ada Undang-undang atau Peraturan yang mengatakan untuk tanggungan yang diperhitungkan di PTKP harus tinggal serumah; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan alasan sebagai berikut:| – | bahwa Pemohon Banding memperhitungkan PTKP atas anaknya (Alfriana Tanri Sudarno) yang telah menikah, dan anak tersebut sudah bukan merupakan tanggungan sepenuhnya dari Pemohon Banding; | | | | | – | bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani Pemeriksan dan Pemohon Banding disebutkan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi PTKP dari K/3 menjadi K/2; | | | | | – | bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 486/61.11/2000 tidak terdapat nama DDD (Ibu Mertua Pemohon Banding) dan tidak ada data yang menyebutkan bahwa DDD tinggal serumah dengan Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa DDD sepenuhnya merupakan tanggungan Pemohon Banding; | | | | | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi PTKP oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: | | | | | – | bahwa sesuai dengan lampiran pada SPT Tahunan Pribadi Pemohon Banding pada lampiran jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan adalah Menikah dengan 4 tanggungan, jadi jika Pemeriksa melakukan koreksi atas tanggungan anak yang telah menikah maka jumlah tanggungan Pemohon Banding harusnya menjadi tetap K/3 dengan rincian sebagai berikut:| No. | Nama | Tanggal Lahir | Pekerjaan | Keterangan | | 1. | BBB | 30-09-1953 | Ibu Rumah Tangga | Istri | | 2. | FFF | 16-12-1985 | | AK | | 3. | GGG | 1923 | | Ibu Kandung | | 4. | DDD | 1930 | | Ibu Mertua |
| | | | | – | bahwa sedangkan untuk tanggungan yang diperhitungkan di PTKP tidak ada Undang-undang atau Peraturan yang mengatakan untuk tanggungan yang diperhitungkan di PTKP harus tinggal serumah; |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.12/KP.1305/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 diketahui bahwa Koreksi Penghasilan Tidak Kena Pajak yang semula Rp.18.000.000,00 menjadi Rp.16.800.000,00 berasal dari:| Pemohon Banding | Rp. 13.200.000,00 | | Status Kawin | Rp. 1.200.000,00 | | Tanggungan: | | | Satu anak dan Ibu Kandung = Rp.1.200.000,00 x 2 | Rp. 2.400.000,00 | | PTKP menurut Terbanding | Rp. 16.800.000,00 | | PTKP menurut SPT/Pemohon Banding | Rp. 18.000.000,00 | | Koreksi | Rp. 1.200.000,00 |
bahwa koreksi PTKP timbul akibat Pemohon Banding memperhitungkan PTKP atas anaknya (Sdri. Afriana Tanri Sudarno) yang telah menikah dan anak tersebut sudah bukan merupakan tanggungan sepenuhnya Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding memperhitungkan ibu mertua sebagai tanggungan, dimana mertua tidak sepenuhnya menjadi tanggungan Pemohon Banding;bahwa dalam ikhtisar hasil pembahasan akhir yang ditanda tangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding diketahui Pemohon Banding telah menyetujui PTKP menjadi Rp 16.800.000,00;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi PTKP sebesar Rp.1.200.000,00 tersebut di atas, sehingga koreksi tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:| Penghasilan Neto Menurut Terbanding | Rp 1.033.976.793,00 | | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 116.504.562,00 | | Penghasilan Neto Menurut Majelis | Rp 917.472.231.00 |
|
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1939/WPJ.12/2010 tanggal 29 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/205/08/655/10 tanggal 10 Pebruari 2010 atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun 2006 menjadi sebagai berikut;| Penghasilan Neto | Rp 917.472.231.00 | | PTKP | Rp 16.800.000,00 | | Penghasilan Kena Pajak | Rp 900.672.000.00 | | Pajak Penghasilan Terutang | Rp 281.485.200,00 | | Kredit Pajak | Rp 281.065.200,00 | | Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Rp 420.000,00 | | Sanksi Administrasi | Rp 109.200,00 | | Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar | Rp 529.200,00 |
|