Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36147/PP/M.XIV/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Jasa Masa | : | Pajak Januari s.d Februari 2006 |
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut adalah Rp 422.173.374,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat koreksi omzet PPh Badan dari Terbanding berupa penelusuran arus dan kas piutang, yang menyebabkan terjadinya koreksi DPP PPN pada masa pajak Januari dan Februari tahun 2006 sebesar 20 % (persentase ditentukan dari pembebanan koreksi DPP secara merata untuk setiap masa pajak, masa pajak yang mendapat pembebanan koreksi positif sebanyak 10 bulan) dari jumlah koreksi; bahwa hal ini yang menyebabkan Peredaran PPN pada masa tersebut mengalami koreksi positif; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa seluruh peredaran usaha berupa penjualan ekspor telah dilaporkan didalam SPM PPN dan tidak terdapat penjualan lokal; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar koreksi Terbanding atas objek PPN karena, menurut Terbanding, adanya penjualan/penyerahan kena pajak yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2006 melalui pengujian arus kas/bank; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena seluruh penjualan dilakukan secara ekspor dan tidak ada penjualan lokal, menurut Pemohon Banding inti koreksi Terbanding berasal dari pinjaman pemegang saham yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan; bahwa koreksi sebesar Rp 422.173.374,00 bersumber dari koreksi DPP PPN Keluaran hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan dengan rincian sebagai berikut : Koreksi Peredaran UsahaRp 2.110.866.869,00Peredaran Usaha Proporsional 2 bulanRp 422.173.374,00; bahwa penelitian dilaksanakan untuk mentransir nilai Rp 2.110.866.869,00 yang merupakan jumlah exclude PPN, adapun jumlah include PPN adalah sebesar Rp2.321.953.556,00 terdiri dari : a.Tolakan Kliring AAARp 100.252.106,00b.Ayat Silang AAA US$Rp 452.250,00c.Pinjaman Pemegang SahamRp 2.128.856.656,00d.Lain-lainRp 92.392.543,00 bahwa terhadap jumlah tolakan kliring sebesar Rp 100.252.106,00, berdasarkan penelitian Rekening Koran Asli AAA 0200010012 (Rp), tampak transaksi tolakan kliring sebagai berikut : -Rp 50.000.000,00 : debit 27-01-2006, kredit 27-01-2006;-Rp 2.815.175,00 : debit 02-02-2006, kredit 03-02-2006;-Rp 1.144.000,00 : debit 02-02-2006, kredit 02-02-2006;-Rp 4.299.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 02-03-2006;-Rp 35.000.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 01-03-2006;-Rp 7.000.000,00 : debit 20-09-2006, kredit 20-09-2006;Jumlah sebesar Rp 100.258.175,00; bahwa dari jumlah tersebut terdapat selisih sebesar Rp 6.069,00, yang sesuai dengan Buku Besar Biaya merupakan pemotongan Administrasi Bank; bahwa terhadap ayat silang AAA US$ sebesar Rp 452.250,00, berdasarkan penelitian terhadap Rekening Koran AAA US$ Nomor : 0200010001, terdapat mutasi debet sebesar US$ 50 tanggal 12-12-2006, serta pada tanggal yang sama terdapat kredit pada Rekening Koran (Rp) Nomor : 0200010012 sebagai rekening penerima (kredit) sebesar Rp 452.250,00; pinjaman pemegang saham sebesar Rp 2.128.856.656,00 bahwa terhadap jumlah pinjaman Pemegang Saham Pemohon Banding menunjukkan rekapitulasi penerimaan pinjaman senilai total Rp 4.450.115.280,00; bahwa berdasarkan bukti voucher jurnal, surat perjanjian, Rekening Koran, Slip Setoran Bank, fotokopi cek, diketahui bahwa pemegang saham memberikan pinjaman secara rutin untuk biaya operasional, dimana transaksi tersebut berulang setiap bulan sampai dengan 130 kali transaksi; bahwa total 130 kali transaksi, Pemohon Banding menunjukkan bukti adanya pinjaman pemegang saham sebesar Rp 3.879.048.523,00, sementara sisanya sebesar Rp 571.066.757,00 (4.450.115.280 – 3.879.048.523) dengan perincian sebagai berikut : bahwa atas pinjaman DDD tertanggal 20 Februari 2006 sebesar Rp500.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa : bukti penyetoran RTGS ke DDD, Buku Tahapan BBB a/n CCC, Instruksi pengiriman uang dari DDD kepada Pemohon Banding, Surat perjanjian pinjam meminjam antara Sdr. CCC dengan PT. ABC, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan hutang pribadi Sdr. CCC ke DDD, akan tetapi uang tersebut langsung disetor ke Rekening Pemohon Banding, yang mana oleh Pemohon Banding dianggap hutang Pemohon Banding ke CCC (Pemegang Saham); bahwa terdapat bukti pelunasan hutang dari CCC ke DDD pada tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp 3.100.000.000,00; bahwa atas reklas PM 079 sebesar Rp 1.973.089,00 dan reklas PM 100 sebesar Rp3.348.000,00 Pemohon Banding menerima koreksi untuk tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait dengan transaksi tersebut; bahwa atas reklas PM 109 sebesar Rp 21.745.668,00, berdasarkan penelitian terhadap : pengeluaran kas no. 001, perhitungan gaji bulan Juni 2006, Buku Besar Hutang Direksi, diketahui bahwa dari pembayaran gaji bulan Juni 2006 sebesar Rp 30.242.472,00 hanya dibayarkan sebesar Rp 8.496.804,00, sementara sisanya sebesar Rp 21.745.668,00 merupakan gaji CCC dan FFF (Pemegang Saham) yang belum dibayarkan, sehingga terdapat jurnal reklas per 31 Desember 2006 di akun Hutang Direksi; bahwa reklas PM 111 sebesar Rp 44.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap perhitungan pembayaran A/P nomor 002255-06 & 002831-06, buku besar hutang direksi, buku besar uang muka pembelian, perjanjian pembelian, kuitansi pembayaran dari Bapak CCC, bukti pengeluaran uang, dan rekening AAA No. 0200010012, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian 2 unit mobil dengan total DP sebesar Rp68.291.750,00 (yaitu Rp 34.199.750,00 + Rp 34.091.441,00) dengan dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu : -31-08-2006Rp 5.000.000,00-30-09-2006Rp 5.000.000,00-10-11-2006Rp 14.291.191,00JumlahRp 24.291.191,00 bahwa atas sisa DP sebesar Rp 44.000.000,00 dibayar oleh CCC (Pemegang Saham) dan dimasukkan dalam jurnal Reklas di Hutang Direksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas pinjaman pemegang saham sebesar Rp4.450.115.280,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti sebesar Rp4.444.794.191,00, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung; lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00 bahwa atas lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : bukti kas keluar, buku besar kas, bukti setor bank, buku besar bank, bukti kas masuk dan Rekening Koran; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut diatas, diketahui bahwa sebesar Rp 69.094.000,00 merupakan penerimaan bank yang berasal dari kas perusahaan, sebesar Rp 12.338.138,00 merupakan penerimaan kas yang berasal dari kelebihan gaji yang dimasukkan kembali ke kas perusahaan, sedangkan untuk nilai sebesar Rp 10.960.405,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat atas koreksi sebesar Rp 2.128.856.656,00, terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi sebesar Rp 2.123.535.567,00 (Rp 4.444.794.191,00 – Rp 2.321.258.624,00) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 tetap dipertahankan; bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut diatas, atas koreksi Peredaran Usaha Masa Pajak Januari s/d Februari 2006 sebesar Rp422.173.374,00, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp886.848,00 {2 bln X (Rp 5.321.089,00 : 12)}, dan membatalkan koreksi sebesar Rp 421.286.526,00 (Rp422.173.374,00 – Rp 886.848,00); |
| Mengingat | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan penghitungan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Februari 2006, sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor 5.303.300.218Penyerahan kepada pihak lain cfm. Terbanding422.173.374 koreksi yang tidak dapat dipertahankan421.286.526 Penyerahan kepada pihak lain cfm. Majelis 886.848Jumlah DPP 5.304.187.066 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 88.685 Pajak Masukan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 28.454.869Pajak masukan dibayar sendiri 78.250.000 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu656.058.479 Pajak yang dapat diperhitungkan 762.763.348 PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 762.674.663)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 762.763.348PPN Kurang (Lebih) Bayar 88.685Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 88.685PPN Yang Masih Harus Dibayar 177.370 |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-048/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 13 Februari 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Februari 2006 Nomor : 00047/207/06/415/08, tanggal 01 April 2008, Atas Nama. PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Februari 2006, sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor 5.303.300.218Penyerahan kepada pihak lain cfm. Terbanding422.173.374 koreksi yang tidak dapat dipertahankan421.286.526 Penyerahan kepada pihak lain cfm. Majelis 886.848Jumlah DPP 5.304.187.066 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 88.685 Pajak Masukan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 28.454.869Pajak masukan dibayar sendiri 78.250.000 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu656.058.479 Pajak yang dapat diperhitungkan 762.763.348 PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 762.674.663)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 762.763.348PPN Kurang (Lebih) Bayar 88.685Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 88.685PPN Yang Masih Harus Dibayar 177.370 |

