Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52890/PP/M.VIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52890/PP/M.VIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012;         Menurut Terbanding : bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012 Tahun Pajak 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.04/KP.0405/2012 tanggal 13 Maret 2012   Menurut Pemohon  : bahwa pada tanggal 14 Maret 2012, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/10/012/12 untuk Tahun Pajak 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.008.053.000,00;   Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-312/WPJ.04/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Maret 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp856.537.137,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp428.268.568,50, yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan : Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 81.111.752,00Surat Setoran Pajak tanggal 12 April 2012 sebesar Rp 1.008.053.000,00 bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.089.164.752,00, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran lebih dari 50% dari pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan persidangan atas pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding Nomor 202/LDIRBTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak diketahui bahwa surat banding ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Presiden Direktur dari PT XXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keberatan Nomor 270/LDIRBTIM/EL/V/12 tanggal 25 Mei 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012 diperoleh informasi bahwa surat permohonan keberatan ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Manajer Investasi; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa yang dimaksud dengan XX sebagai penanda tangan surat banding dan surat permohonan keberatan adalah orang yang sama; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa walaupun XX yang menandatangani surat banding dan keberatan adalah orang yang sama, namun memiliki jabatan yang berbeda; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa yang berwenang untuk menandatangani surat banding maupun surat permohonan keberatan adalah XX dengan jabatan sebagai Manajer Investasi; bahwa dengan demikian Terbanding menyatakan bahwa XX dengan jabatan sebagai Presiden Direktur dari PT XXX tidak berwenang untuk menandatangani surat banding; Berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon banding adalah merupakan suatu kontrak investasi kolektif, sehingga dianggap badan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri; bahwa dalam sengketa banding ini yang dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa: “Manajer Inestasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diatur bahwa: “Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun Dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”; bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur: (1)Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak,(2)Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi,(3)Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian,bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen berupa Akta Notaris Nomor 39 tanggal 20 Agustus 2007 dari Notaris Ir. AAA, SH tidak ada susunan pengurus, tetapi yang ada adalah Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9 yang diurus oleh Manajer Investasi; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3 : “Badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29286/PP/M XII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29286/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak : Januari 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00015/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 123/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 123/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 123/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-188/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleg Tergugat per tanggal 7 Juli 2008, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal  40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 123/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010  diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal  40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal  40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan  Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-188/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00015/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52881/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52881/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00139/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data Pemohon Banding, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Pokok sengketa sebesar Rp785.187.665,00 terdiri dari 2 (dua) lembar faktur pajak sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP A dan B);Berdasarkan faktur pajak yang dikoreksi tersebut, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang kepada KPP dimana PKP Penjual terdaftar. Klarifikasi ulang dilakukan kepada 12 (Dua belas) KPP untuk Masa pajak April, Juni, Juli, dan Agustus 2010 sebagaimana tercantum dalam KKP A;Dari kedua belas surat klarifikasi ulang ke KPP tersebut, sampai dengan laporan ini dibuat terdapat 9 (sembilan) KPP yang memberikan jawaban, dan 3 (tiga) KPP yang belum memberikan jawaban sebagaimana tercantum dalam KKP A;   Menurut Pemohon  : bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Juli tahun 2010 Nomor KEP-298/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebagai produk hukum Hasil Pemeriksaan Keberatan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor Lap-218/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013;   Menurut Majelis : bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp785.187.665,00 terdiri dari 2 (dua) lembar faktur pajak yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya; bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/(Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran (PKP penjual)/(Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN). bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.    bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan; Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010, sebagai berikut Pajak yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanRp 1,270,533,607.00Koreksi tidak dapat dipertahankan-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp    783,157,665.00Pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 2,053,691,272.00     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00139/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakRp 20,536,912,782.00Pajak KeluaranRp   2,053,691,272.00Pajak yang dapat diperhitungkanRp   2,053,691,272.00PPN Kurang/(Lebih) BayarRp                        0.00Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp                  0.00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp                     0.00Sanksi Administrasi, berupa:-     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                  0.00PPN yang masih harus dibayarRp                  0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29285/PP/M.XII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29285/PP/M.XII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Janauari – Desember 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-222/WPJ.21/ BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, tetapi karena masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-222/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp.5.654.859,00, dan 50%-nya adalah sebesar Rp 2.827.429,50 sudah dilunasi oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Nopember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2010, sehingga sejak penerbitan Keputusan Terbanding a quo sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “Pemohon Banding” Nomor 35 tanggal 31 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Dr. DEF, SH. Notaris di Jakarta, didalamnya tercantum Sdr. ABC berkedudukan sebagai Direktur, maka yang bersangkutan berhak untuk menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan jalannya persidangan, diketahui bahwa banding diajukan terhadap penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009, dan bukan atas keputusan keberatan, sehingga bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian maka Majelis berpendapat permohonan banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding tidak diperiksa; Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding  Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-222/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009 Masa Pajak Januari-Desember 2005, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29128/PP/M.VII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29128/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Masa Pajak : Desember 2006   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-023/WPJ.08/ BD.06/2010 tanggal 15 Januari 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00004/ 103/07/416/09 tanggal 14 Mei 2009 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 untuk menagih Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  karena Penggugat terlambat menyetor SPT Masa Pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga masa Desember 2006; bahwa kepada Penggugat telah diminta penjelasan dan atau pembuktian dengan Surat Nomor : S-882/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Penggugat telah memberikan dokumen berupa fotocopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Laporan Keuangan tahun 2005 s.d 2008 bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pemindahbukuan surat setoran pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : 01/S/BBPR/III/2008 tanggal 2 Maret 2009 dari setoran pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 ke setoran pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Juni 2008 sebesar  Rp 2.415.256.218,00; bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan kedua SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 dari kurang bayar sebesar Rp 2.415.256.218,00 menjadi nihil dan Penggugat juga telah melakukan pembetulan pertama SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Juni 2008 dari SPT Masa NIHIL menjadi kurang bayar bayar sebesar Rp2.500.892.189,00; bahwa Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat kepada KPP Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : S-969/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 7 September 2009 tentang permintaan data untuk penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berupa tindak tanjut atas permohonan pemindahbukuan Penggugat Nomor : 01/S/BBPR/ III/2008 tanggal 2 Maret 2009 dan Nomor : 02/5/BBPR/III/2008 tanggal 2 Maret 2009; bahwa KPP Pratama Tangerang Timur tetah menjawab permintaan tersebut dengan Surat Nomor : S-02106/WPJ.08/KP.0910/2009 tanggal 16 September 2009 yang menyatakan bahwa permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak dapat ditindaktanjuti; bahwa sesuai dengan surat tembusan dari KPP Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : S-02196/WPJ.08/KP.0910/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Penggugat menyatakan bahwa permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak dapat diproses; bahwa sesuai dengan data tersebut di atas, Penggugat membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 dengan surat setoran pajak masa pajak Desember 2006 yang dibayar pada tanggal 22 Desember 2008, dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 sudah benar karena Penggugat terlambat membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 selama 24 bulan; bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan datarn hat sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau ,menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dinaikan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”. bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah diterbitkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan dengan Surat Nomor : PHP-121/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 9 Oktober 2009; bahwa sesuai dengan tanggapan Penggugat atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 001/S/BBPR/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, point 3 menyatakan bahwa PT Barito Pacific Lumber (NPWP : 01.141.545.3¬731.001) telah melaporkan seluruh penerimaan bunga dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008; bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas, Tergugat berpendapat sepanjang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur tidak menyetujui pemohonan pemindahbukuan dari Penggugat, maka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/07/416/09 tanggal 14 Mei 2009 masa Desember 2006 sudah benar; bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas maka Tergugat berpendapat Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 jo Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat; bahwa Tergugat  dalam persidangan menyatakan bahwa Penggugat memasukkan SPT Masa Desember 2006 pada tanggal 30 Desember 2008 dengan LPADnya tercetak SPT Pembetulan Pertama dan dikomputer Tergugat tercatat ada 2 (dua) SPT yaitu normal dan pembetulan pertama, tetapi yang terekam adalah SPT Pembetulan Pertama; bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan” bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan karena SPT Normal disampaikan Penggugat pada tanggal 22 Desember 2008, maka SPT Pembetulan yang disampaikan Penggugat tanggal 24 April 2009 tidak dapat diakui lagi karena sudah melewati jangka waktu 2 tahun sejak masa pajak berakhir; bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu” Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar Tergugat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52879/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52879/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-296/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00137/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012;         Menurut Terbanding : bahwa isi jawaban klarifikasi dari KPP terkait terbagi menjadi menjadi beberapa macam jawaban antara lain, “Ada”, “Tidak Ada”, “beda tanggal dan nomor faktur pajak”, “Faktur Pajak belum dilaporkan”, dan penerbitan Faktur Pajak sebelum tanggal Pengukuhan PKP;   Menurut Pemohon  : bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa April tahun 2010 Nomor KEP-296/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebagai produk hukum Hasil Pemeriksaan Keberatan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor Lap-216/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013;   Menurut Majelis : bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp34.413.855,00 terdiri dari 2 (dua) lembar faktur pajak yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya; bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/(Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran (PKP penjual)/(Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN). bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010, sebagai berikut Pajak yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanRp 962,389,670.00Koreksi tidak dapat dipertahankan-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   34,413,854.00Pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 996,803,524.00     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-296/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00137/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakRp 7,367,555,985.00Pajak KeluaranRp    736,755,598.00Pajak yang dapat diperhitungkanRp    996,803,524.00PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp   260,047,926.00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp     260,047,926.00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp                       0.00Sanksi Administrasi, berupa:-     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                       0.00PPN yang masih harus dibayarRp                       0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti,