Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29128/PP/M.VII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29128/PP/M.VII/99/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Masa Pajak:Desember 2006
 
Pokok Sengketa:Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-023/WPJ.08/ BD.06/2010 tanggal 15 Januari 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00004/ 103/07/416/09 tanggal 14 Mei 2009 yang tidak disetujui Penggugat;
Menurut Tergugatbahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 untuk menagih Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  karena Penggugat terlambat menyetor SPT Masa Pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga masa Desember 2006;

bahwa kepada Penggugat telah diminta penjelasan dan atau pembuktian dengan Surat Nomor : S-882/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Penggugat telah memberikan dokumen berupa fotocopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Laporan Keuangan tahun 2005 s.d 2008

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pemindahbukuan surat setoran pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : 01/S/BBPR/III/2008 tanggal 2 Maret 2009 dari setoran pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 ke setoran pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Juni 2008 sebesar  Rp 2.415.256.218,00;

bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan kedua SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 dari kurang bayar sebesar Rp 2.415.256.218,00 menjadi nihil dan Penggugat juga telah melakukan pembetulan pertama SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Juni 2008 dari SPT Masa NIHIL menjadi kurang bayar bayar sebesar Rp2.500.892.189,00;

bahwa Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat kepada KPP Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : S-969/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 7 September 2009 tentang permintaan data untuk penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berupa tindak tanjut atas permohonan pemindahbukuan Penggugat Nomor : 01/S/BBPR/ III/2008 tanggal 2 Maret 2009 dan Nomor : 02/5/BBPR/III/2008 tanggal 2 Maret 2009;

bahwa KPP Pratama Tangerang Timur tetah menjawab permintaan tersebut dengan Surat Nomor : S-02106/WPJ.08/KP.0910/2009 tanggal 16 September 2009 yang menyatakan bahwa permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak dapat ditindaktanjuti;

bahwa sesuai dengan surat tembusan dari KPP Pratama Tangerang Timur dengan Surat Nomor : S-02196/WPJ.08/KP.0910/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Penggugat menyatakan bahwa permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak dapat diproses;

bahwa sesuai dengan data tersebut di atas, Penggugat membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 dengan surat setoran pajak masa pajak Desember 2006 yang dibayar pada tanggal 22 Desember 2008, dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 sudah benar karena Penggugat terlambat membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2006 selama 24 bulan;

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan datarn hat sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau ,menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dinaikan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”.

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah diterbitkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan dengan Surat Nomor : PHP-121/WPJ.08/BD.0601/2009 tanggal 9 Oktober 2009;

bahwa sesuai dengan tanggapan Penggugat atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 001/S/BBPR/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, point 3 menyatakan bahwa PT Barito Pacific Lumber (NPWP : 01.141.545.3¬731.001) telah melaporkan seluruh penerimaan bunga dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008;

bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas, Tergugat berpendapat sepanjang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur tidak menyetujui pemohonan pemindahbukuan dari Penggugat, maka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/07/416/09 tanggal 14 Mei 2009 masa Desember 2006 sudah benar;

bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas maka Tergugat berpendapat Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 jo Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat;

bahwa Tergugat  dalam persidangan menyatakan bahwa Penggugat memasukkan SPT Masa Desember 2006 pada tanggal 30 Desember 2008 dengan LPADnya tercetak SPT Pembetulan Pertama dan dikomputer Tergugat tercatat ada 2 (dua) SPT yaitu normal dan pembetulan pertama, tetapi yang terekam adalah SPT Pembetulan Pertama;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”
 
bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan karena SPT Normal disampaikan Penggugat pada tanggal 22 Desember 2008, maka SPT Pembetulan yang disampaikan Penggugat tanggal 24 April 2009 tidak dapat diakui lagi karena sudah melewati jangka waktu 2 tahun sejak masa pajak berakhir;

bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu”
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-¬23/WPJ.08/BD.06/2010 tanggal 15 Januari 2010 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 Masa Pajak Desember 2006, dengan alasan bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dalam menerbitkan Surat Keputusan tersebut, yaitu bukti-bukti hukum yang menunjukan bahwa semua transaksi terjadi ditahun 2008 dan tidak ada kaitannya dengan tahun 2006;

bahwa bukti-bukti tersebut adalah :

1.    Perjanjian Hutang Piutang

bahwa Perjanjian Hutang Piutang antara PT Barito Pacific Lumber dengan Penggugat tanggal 1 Agustus 1996 dan 21 Juni 1998, dinyatakan :
antuk itu Penggugat mencatat/membukukan bunga pinjaman pada Buku Besar periode bulan Juni 2008 atau Laporan Keuangan / SPT Tahunan PPh Badan Tahun Buku 2008;

bahwa berdasarkan fakta transaksi yang terjadi tersebut, maka perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Pinjaman sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan akan terjadi pada saat Bunga Pinjaman tersebut timbul yaitu saat dibayar atau saat terutang/dicatat/dicadangkan, dalam hal ini mengingat bunga pinjaman dicatat/dibukukan dan dibayar bersamaan dengan pembayaran pokok pinjaman (tanggal 13 Juni 2008), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada Masa Juni 2008 bukan pada Masa Desember 2006;

2.    Akta Pelunasan Notaris Benny Kristianto S.H.

bahwa Akta Pelunasan Notaris Benny Kristianto, SH. Nomor 13 tanggal 5 Juni 2008 menyatakan : “sebagaimana. dalam Perjanjian Hutang Piutang PT. Barito Pacific Lumber dengan Penggugat tanggal 1 Agustus 1996 dan 21 Juni 1998 bahwa Penggugat telah melunasi pembayaran atas Jumlah Hutang dan Bunga tersebut kepada PT. Barito Pacific Lumber…, maka akta ini berlaku pula sebagai tanda bukti penerimaan pembayaran pelunasan atas Jumlah Hutang dan Bunga oleh Penggugat kepada PT. Barito Pacific Lumber “;

bahwa hal ini menunjukan bahwa fakta yang berkaitan dengan Perjanjian Hutang Piutang terjadi pelunasan Hutang Pokok dan Bunga Pinjaman pada bulan Juni 2008, dengan demikian maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Pinjaman terutang pada Masa Juni 2008 bukan pada Masa Desember 2006;

3.    Rekening Koran Bank BRI

bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BRI Nomor : 020601002740301 atas nama Penggugat Periode Bulan Juni 2008 terlihat pembayaran PT. Barito Pacific Lumber pada tanggal 13 Juni 2008 untuk Pokok Pinjaman sebesar Rp 33.828.277.598,00 dan Bunga Pinjaman sebesar Rp 12.709.233.481,00;

bahwa sesuai dengan fakta Arus Uang Keluar Bank BRI bahwa pembayaran Pinjaman Hutang Pokok dan Bunga yang berkaitan dengan “Perjanjian Hutang Piutang” dan “Akta. Pelunasan”, terjadi pada tanggal 13 Juni 2008;

bahwa Penggugat membukukan Beban Bunga Pinjaman dalam Buku Besar pada periode bulan Juni 2008 atau Laporan Keuangan / SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008, dengan dasar bahwa Bunga Pinjaman dibayar sama dengan saat dicatat/dibukukan, untuk itu Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada Masa Juni 2008 bukan Masa Desember 2006, namun demikian Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang pada Masa Juni 2008 baru dilakukan pembayaran pada tanggal 22 Desember 2008 sebesar Rp 2.500.892.190,00 sehingga terlambat 6 bulan;

4.    SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dan Buku Besar /Laporan Keuangan Tahun 2008

bahwa seluruh transaksi pembayaran Hutang Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman ke PT. Barito Pacific Lumber yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2008 dicatat/dibukukan pada Buku Besar/Laporan Keuangan hanya pada periode bulan Juni tahun 2008 dan dilaporkan juga hanya pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 pada 30 April 2009 sesuai dengan batas waktu pelaporan yang ditentukan, demikian pula dengan pihak lawan transaksi yaitu PT. Barito Pacific Lumber hanya mengakui Penghasilan Bunga pada tahun 2008;

bahwa sesuai dengan asas Taxable-Deductable Penggugat dengan PT. Barito Pacific Lumber, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya terutang pada masa Juni 2008 bukan Masa Desember 2006;

5.    SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 dan Buku Besar /Laporan Keuangan Tahun 2006

bahwa Perhitungan Alokasi Pembebanan Bunga Pinjaman pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 dalam “Pembetulan ke-l” (tanggal 24 Desember 2008) tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi, untuk kekeliruan pembebanan bunga pinjaman telah dilakukan Pembetulan ke-2 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 (tanggal 5 Maret 2009);

bahwa PT. Barito Pacific Lumber juga tidak pernah mengakui Penghasilan Bunga di tahun 2006 (karena memang bunga tersebut tidak pernah ada);

bahwa karena pada tahun 2006 Penggugat maupun PT. Barito Pacific Lumber tidak pernah melakukan pencatatan atau pembayaran Bunga Pinjaman dalam Buku Besar/Laporan Keuangan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tabun 2006, maka pada tahun 2006 tidak terdapat obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

6.    Surat Permohonan Pemindahbukuan Surat Setoran Pajak ;

bahwa terjadi kekeliruan dalam pembayaran SSP tanggal 22 Desember 2008 yaitu dutujukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 sebesar Rp2.415.256.218,00, karena asumsi alokasi pembebanan bunga pinjaman dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada;

bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) Surat Setoran Pajak dari Masa Desember 2006 ke Masa Juni 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur pada tanggal 24 April 2009 (permohonanan Pbk ke¬1) dan pada tanggal 10 Desember 2009 (permohonan Pbk ke-2, setelah Pbk ke-1 tidak dapat diproses) agar Surat Setoran Pajak dapat dibetulkan menjadi benar sesuai dengan fakta yang terjadi;

bahwa Pasal 2 huruf 2d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tatacara Pembayaran Melalui Pemindahbukuan menyatakan : “Surat Setoran Pajak yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP)”;

bahwa fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Setoran Pajak yang diajukan permohonan Pemindahbukuan tersebut diperhitungkan/dibayar/dicatat pada SPT Masa dan Tahunan tahun 2008 (bukan pada SPT Masa dan Tahunan 2006) maka seharusnya tidak ada alasan Kantor Pelayanan Pajak untuk tidak memproses permohonan pemindahbukuan Penggugat dan juga seharusnya dipertimbangkan oleh Tergugat dalam menelaah Permohonan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/07/ 416/09 tanggal 14 Mei 2009 Masa Pajak Desember 2006;

7.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

a.  30 Desember 2008,    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006, Kurang Bayar sebesar Rp.  2.415.256.218,00,  lampiran terdiri dari :1.  Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 20062. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 PT. Barito Pacific Lumber Nomor : 01/BP/BBPR/XII/06 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp2.415.256.218,00 (tercetak di Bukti Penerimaan Surat (BPS) Kantor Pelayanan Pajak sebagai “Pembetulan I);
   bahwa kekeliruan penyetoran Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2006 pada tanggal 22 Desember 2008 yang diikuti penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tanggal 29 Desember 2006 dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan 23 masa Desember 2006 pada tanggal 30 Desember 2008, tidak didasarkan dengan Undang-undang dan bukti formil yang ada sebagaimana diuraikan sebelumnya, dengan demikian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi tidak benar dan sah, sehingga harus diperbaiki.
   b.24 April 2009, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 “Pembetulan 1” Masa Desember 2006 Nihil, Lampiran : Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 (Bukti Penerimaan Surat  Kantor Pelayanan Pajak sebagai “Pembetulan 2”); yaitu Pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Desember 2006 dari semula Kurang Bayar sebesar Rp 2.415.256.218,00 menjadi nihil;
   bahwa terhadap SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak benar (huruf a diatas), dilakukan perbaikan SPT dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 agar menjadi benar sesuai Undang-undang yaitu yang didasarkan pada fakta hukum pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terjadi pada saat dibayar atau terutang/dicatat.
   c.24 April 2009, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 “Pembetulan-1” Masa Juni 2008, Kurang Bayar sebesar Rp 2.500.892.189,00, Lampiran terdiri dari :1. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Juni 20082.Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 PT.Barito Pacific Lumber, terdiri dari
01/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 1.557.207,0002/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 2.415.256.218,0003/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 84.078.764,00Fotocopy Surat Permohonan Pemindahbukuan SSP Nomor : 01/S/BBPR/III/2008 (sejumlah Rp 2.415.256.218,00 untuk Masa Desember 2006 ke Juni 2008) dan Nomor: 02/S/BBPR/III/2008 (sejumlah Rp 84.078.764,00 untuk Masa Desember 2007 ke Juni 2008) beserta fotocopy SSP yang akan dipindahbukukan;3.  Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008 dari semula Kurang Bayar Rp l.557.207,00 menjadi Rp 2.500.892.189,00;
   bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti formil sebagaimana diuraikan diatas, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Juni 2008 dilakukan pembetulan agar menjadi benar dan sah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan;    8.    Surat Pernyataan Pembatalan Bukti Pemotongan

bahwa Surat Pernyataan Pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 002/S/BBPR/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur tanggal 30 Oktober 2009, dengan isi surat :
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 01/BP/BBPR/XII/06 tanggal 29 Desember 2006 Masa Desember 2006 sebesar Rp 2.415.256.218,00 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 01/BP/BBPR/XII/07 tanggal 30 Desember 2007 Masa Desember 2007 sebesar Rp84.078.764,00 telah dibatalkan dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Penggugat dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut tidak pernah diserahkan ke PT. Barito Pacific Lumber, maka yang berlaku adalah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 02/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30 Juni 2008 sebesar Rp2.415.256.218,00 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 03/BP/BBPR/VI/09 tanggal 30 Juni 2008 sebesar Rp 84.078.764,00;Jika dikemudian hari terdapat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tabun 2006 maupun 2007 yang dikreditkan oleh PT. Barito Pacific Lumber maka Penggugat bersedia memenuhi seluruh kewajiban beserta sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;bahwa dengan Surat Pernyataan Pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ditandatangani diatas materai dengan tembusan surat ke Kanwil DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin dan Direktur PT. Barito Pacific Lumber, maka dengan demikian secara fakta hukum bahwa kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 tidak pernah ada dan yang ada hanya pada Masa Juni 2008;

9.    Tanda Terima Bukti Potong PPh Pasal 23 oleh PT. Barito Pacific Lumber

bahwa sesuai dengan Bukti Tanda Terima Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Asli yang diserahkan oleh Penggugat ke PT. Barito Pacific Lumber adalah Bukti Potong sebagai berikut :
Nomor : 01/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 1.557.207,00Nomor : 02/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 2.415.256.218,00Nomor :03/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30/06/2008 Rp 84.078.764,00bahwa dengan Tanda Terima Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut diatas, maka berarti PT. Barito Pacific Lumber tidak pernah menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 01/BP/BBPR/XII/06 tanggal 29 Desember 2007 sebesar Rp2.415.256.218,00 dan hanya menerima/mengakui satu-satunya Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 02/BP/BBPR/VI/08 tanggal 30 Juni 2008 sebesar Rp2.415.256.218,00, dengan demikian berdasarkan fakta tersebut menunjukan bahwa Penghasilan Bunga yang menjadi Obyek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan Penggugat hanya ada pada Juni 2008;

10.    Tanggal Penerbitan Surat Tagihan Pajak ;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 Masa Pajak Desember 2006 diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2009, namun demikian perbaikan SPT Masa yang diikuti dengan perbaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang didukung dengan fakta hukum dan bukti formil telah dilakukan sebelum tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut, yaitu pada tanggal 24 April 2009, untuk itu penerbitan Surat Tagihan Pajak tidak benar dan sah;

bahwa menurut Penggugat, SPT Masa Desember 2006 yang disampaikan pada tanggal 22 Desember 2008, faktanya pendapatan bunga tersebut dibukukan dan terutang sejak Juni 2008;

bahwa menurut Penggugat, menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang KUP berbunyi, “Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya”

bahwa Penggugat menjelaskan, karena Penggugat menanggap ada kesalahan maka Penggugat melakukan pembetulan pada tanggal 24 April 2009;

bahwa menurut  Penggugat, tidak ada 2 bukti potong, hanya 1 bukti potong yaitu Juni 2008, pihak lawan transaksi baru mengakui pembayaran tersebut pada Juni 2008 bagaimana Penggugat harus mengakuinya di Desember 2006;

bahwa Penggugat menjelaskan, memang pernah membuat bukti potong tetapi tidak pernah diserahkan ke PT. Barito Pacific Lumber dan Penggugat juga sudah membuat Surat Pernyataan Pembatalan Bukti Potong tertanggal 30 Oktober 2009;
 
Menurut Majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Tergugat dan Penggugat tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan PT Barito Pacific Lumber tanggal 1 Agustus 1996, diketahui bahwa Penggugat mempunyai hutang kepada PT Barito Pacific Lumber sebesar USD2.352.935,00 dengan bunga sebesar 3,75% per tahun dan waktu jatuh tempo pelunasan pinjaman adalah tanggal 3 Agustus 2008;

bahwa sesuai dengan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan PT Barito Pacific Lumber tanggal 21 Juni 1998, diketahui bahwa selain hutang sebesar USD 2.352.935,00 tersebut diatas Penggugat juga mempunyai hutang kepada PT Barito Pacific Lumber sebesar USD 1.269.007,00, dengan bunga sebesar 3,75% per tahun dan waktu jatuh tempo pelunasan pinjaman tanggal 3 Agustus 2008;

bahwa berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 01/BP/BBPR/XII/06 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp2.415.256.218,00 diketahui bahwa pada Masa Desember 2006 Penggugat telah membebankan bunga sebesar Rp16.101.708.120,00 atas hutang kepada PT Barito Pacific Lumber sebesar USD 3.621.942,00 tersebut dan telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.415.256.218,00;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 01/BP/BBPR/XII/06 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp2.415.256.218,00 tersebut tidak pernah diserahkan kepada PT Barito Pacific Lumber;

bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 sebesar Rp2.415.256.218,00 tersebut baru dilakukan Penggugat pada tanggal 22 Desember 2008 dan dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang disampaikan kepada Tergugat tanggal 30 Desember 2008;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Nomor : S-010083047/PPH.23/WPJ.08/ KP.0903/2008 tanggal 30 Desember 2008, diketahui bahwa SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang disampaikan Penggugat dalam persidangan tersebut adalah SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 Pembetulan 1;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa Penggugat baru pertama kali menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 pada tanggal 30 Desember 2008, dan Penggugat tidak mengetahui mengapa Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Nomor : S-010083047/PPH.23/WPJ.08/ KP.0903/2008 tanggal 30 Desember 2008 tercetak Pembetulan 1;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta Tergugat untuk melakukan klarifikasi mengenai Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Nomor : S-010083047/PPH.23/WPJ.08/ KP.0903/2008 tanggal 30 Desember 2008;

bahwa Tergugat dalam persidangan tanggal 28 September 2010 mengakui bahwa SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang disampaikan Penggugat pada tanggal 30 Desember 2008 adalah SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Normal bukan SPT Pembetulan 1 sebagaimana tercetak dalam Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Nomor : S-010083047/PPH.23/WPJ.08/KP.0903/2008 tanggal 30 Desember 2008;

bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat menerima SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Penggugat, Bukti Penerimaan Surat tercetak 2 (dua) kali sehingga ada Bukti Penerimaan Surat yang tercetak sebagai SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 dan ada yang tercetak sebagai SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 Pembetulan 1;

bahwa karena Tergugat dalam persidangan telah mengakui bahwa SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang disampaikan Penggugat pada tanggal 30 Desember 2008 adalah SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Normal bukan SPT Pembetulan 1, maka Majelis berkesimpulan bahwa SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 tertanggal 30 Desember 2008 adalah SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Normal;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak tanggal 22 Desember 2008 dimana pada uraian pembayaran Penggugat mengisi untuk Masa Pajak Desember 2006, padahal sesuai Akta Notaris Benny Kristianto, SH Nomor 13 tanggal 5 Juni 2008 dinyatakan bahwa Penggugat telah melunasi pembayaran jumlah Hutang Pokok dan Bunga kepada PT Barito Pacific Lumber sebesar USD5.139.286,00 (terdiri dari pokok USD3.621.942,00 dan bunga USD 1.517.345,00) sehingga seharusnya Surat Setoran Pajak tersebut ditujukan untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008;

bahwa atas kesalahan tersebut Penggugat melakukan Pembetulan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 pada tanggal 24 April 2009, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi tertanggal 30 Juni 2008 dan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 pada tanggal 5 Maret 2009 serta mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Masa Pajak Desember 2006 ke Masa Pajak Juni 2004 pada tanggal 24 April 2009;

bahwa SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 Pembetulan 1 disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 24 April 2009 dengan status Nihil;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 berdasarkan Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Pajak  2006Jumlah
SetoranTanggal SetorTanggal LaporSanksi Pasal 8 ayat (2a) KUPJumlah Sanksi% Jumlah
BulanSanksiDesember2.415.256.21822 Des 20082%241.159.322.9841.159.322.984Jumlah 2.415.256.218 1.159.322.9841.159.322.984
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak tersebut diterbitkan Tergugat untuk menagih Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  karena Penggugat terlambat menyetor SPT Masa Pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Masa Desember 2006;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) yang dilakukan Tergugat karena Pasal 8 ayat (2a) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

bahwa menurut Penggugat, penggunaan Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut menunjukkan bahwa dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Tergugat mendasarkan penelitian pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang telah dibetulkan, dimana SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2006 yang telah dibetulkan tersebut tidak menyebabkan hutang pajak menjadi lebih besar atau kurang bayar tetapi menjadi Nihil;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : LAP-014/WPJ.08/BD.0601/2010 tanggal 15 Januari 2010 diketahui bahwa dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 adalah karena Penggugat terlambat menyetor SPT Masa Pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga masa Desember 2006 sehingga Penggugat dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk menagih Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat dalam persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran jumlah Hutang Pokok dan Bunga kepada PT Barito Pacific Lumber melalui BRI sebesar USD5.139.286,00/ Rp46.537.511.079,00 (terdiri dari pokok USD3.621.942,00/Rp33.828.277.598 dan Bunga Pinjaman USD 1.517.345,00/ Rp12.709.233.481,00) pada tanggal 13 Juni 2008;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat dalam persidangan dapat diketahui bahwa :
Pembayaran Pokok Hutang dan Bunga Pinjaman dilakukan tanggal 13 Juni 2008;Bunga Pinjaman dibebankan Penggugat dalam Buku Besar pada periode Juni 2008;Pajak Penghasilan Pasal 23 dibayar pada tanggal 22 Desember 2008;Pihak lawan transaksi yaitu PT Barito Pacific Lumber mengakui Penghasilan Bunga pada tahun 2008 (tidak mengakui penghasilan bunga di Tahun 2006);bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyatakan :
“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa karena Penggugat baru melakukan Pembayaran Pokok Hutang dan Bunga Pinjaman dilakukan tanggal 13 Juni 2008 dan dicatat/bukukan pada periode Juni 2008 (sesuai dengan saat pembayaran) dan Penghasilan Bunga tersebut baru diakui oleh pihak lawan transaksi yaitu PT Barito Pacific Lumber pada tahun 2008, maka maka sesuai Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 diatas, Majelis berpendapat Pajak Penghasilan Pasal 23 seharusnya terutang pada bulan Juni 2008;

bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, menyatakan :
“Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setiap bulan saat terutangnya pajak”;

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Juni 2008 seharusnya disetor selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2008 sesuai pengaturan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;

bahwa karena Penggugat baru menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya terutang pada Masa Juni 2008 pada tanggal 22 Desember 2008 maka terjadi keterlambatan pembayaran selama 6 bulan atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Tergugat seharusnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas 6 bulan keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan Penggugat tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut pada uraian diatas, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga surat tersebut harus dibatalkan dan dengan demikian Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;
 
Menimbangbahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 menjadi Nihil;
 
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan Seluruh permohonan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-023/WPJ.08/ BD.06/2010 tanggal 15 Januari 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00004/103/06/416/09 tanggal 14 Mei 2009 dengan perhitungan  menjadi sebagai berikut :


Pajak yang tidak/kurang dibayar  Rp  0,00Sanksi Administrasi Rp           0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00