Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29289/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29289/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00018/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-185/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-185/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00018/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53079/PP/M.XB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53079/PP/M.XB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1.Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar … Rp.5.007.920,00,2.Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar …………. Rp.370.707.455,00,Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.007.920,00 Menurut Terbanding : bahwa dengan tidak adanya data-data pendukung tersebut maka terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih yang dianggap peredaran usaha oleh Pemeriksa sebenarnya adalah susut CPO dan Kernel dan tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha atau DPP atas penyerahan yang terutang PPN, tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa sudah benar dalarn melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan arus produksi dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00. Menurut Pemohon : bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di dalam surat keberatan dan banding Pemohon Banding, selisih yang diberikan oleh Pemeriksa yaitu selisih sebesar 2.507 kg untuk CPO dan 17.187 kg untuk Kernel adalah selisih yang disebabkan oleh susut CPO dan kernel yang wajar dapat terjadi didalam produksi. Oleh karena itu, jumlah susut tersebut sudah sewajarnya tidak dimasukkan kedalam total penjualan secara keseluruhan dan tidak dikenai PPN. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya melampirkan Fotokopi Laporan Produksi Harian, fotokopi perhitungan HPP, fotokopi dan CD General Ledger, dalam Laporan Produksi Harian tersebut tidak menunjukkan adanya produk CPO dan kernel yang susut, namun dalam perhitungan HPP terdapat data susut tetapi tanpa melampirkan bukti pendukungnya. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak hadir/tidak memberikan penjelasan dan tidak memberikan data atas surat Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian yang telah dikirim, serta sampai dengan laporan pemeriksaan selesai tidak menerima pemberitahuan yang menyatakan bahwa nama/alamat Pemohon Banding tidak dikenal (surat kembali pos/kempos), dengan demikian surat telah sampai ke alamat Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak menanggapi/meresponnya. bahwa dengan tidak adanya data-data pendukung maka terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih yang dianggap Peredaran Usaha oleh Pemeriksa sebenarnya adalah susut CPO dan Kernel dan tidak dapat dianggap sebagai Peredaran Usaha, tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa sudah benar dalam melakukan pengujian Peredaran Usaha dengan nnenggunakan arus produksi dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak setuju dengan koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 60.095.041,00 karena selisih yang diberikan oleh Pemeriksa dimana sebesar 2.507 kg untuk CPO dan 17.187 kg untuk kernel adalah selisih yang disebabkan oleh susut, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai total Penjualan secara keseluruhan. bahwa menurut Majelis, koreksi atas Penyerahan Pajak pertambahan Nilai merupakan hasil equalisasi dengan PPh badan dan berdasarkan hasil Uji Bukti atas koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat memperkuat dalil-dalilnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan “selisih sebesar 2.507 kg (CPO) dan 17.187 kg (Kernel) merupakan selisih yang disebabkan oleh susut CPO dan kernel yang wajar dapat terjadi didalam produksi “, tidak dapat diyakini kebenaran. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran atas dalilnya, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.5.007.920,00, tetap dipertahankan. Koreksi Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.370.707.455,00 Menurut Terbanding : bahwa oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 370.707.455,00 yang nyata-nyata untuk kegiatan kebun karena kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated), dimana Pajak Masukan atas pembelian/pemanfaatan jasa yang nyata-nyata untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (berhubungan dengan kebun kelapa sawit), tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000). Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan SKP Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, jumlah koreksi DPP Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 43.667.533.840,00 dengan PPN sebesar Rp. 4.366.753.384 yang mana jumlah tersebut jauh melampaui jumlah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, hal ini jelas membuktikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan koreksi menurut Terbanding. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, salah satu Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimana yang diatur dalam PP Barang Strategis, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka menghasilkan TBS, dalam hal ini adalah Pajak Masukan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kebun kelapa sawit tidak dapat dikreditkan. bahwa selanjutnya, Terbanding menegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated), hal ini sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan pertu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.” bahwa menurut Pemohon Banding, Perusahaan tidak melakukan penjualan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan Kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah sendiri oleh Pemohon Banding menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan inti kelapa sawit (PK). bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29288/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29288/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Maret 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00017/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. Japari, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-184/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 125/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-184/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00017/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52992/PP/M.XIIIB/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan neto atas koreksi Harga Pokok Penjualan; Menurut Terbanding : bahwa terdapat pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetap berupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT YYY sebesar Rp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini bore pile; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesar Rp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan atas penggantian bagian-bagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaan perbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat celsius; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis mengemukakan hal-hal yang menjadikan dasar pertimbangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi, conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.945.308.540,00; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa : “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding saat mengecek ke lapangan (ke pabrik) diakui bahwa pengeluaran tersebut memang ini digunakan untuk pemeliharaan tungku-tungku itu namun menurut Terbanding biaya ini tidak rutin. Pengeluaran dimaksud adalah pembelian-pembelian besi plat, besi siku, beton jadi, conveyor, sewa genset, dan sparepart genset yang jika dilihat dari peruntukannya adalah untuk menambah umur/menambah masa manfaat daripada mesin itu; yang tidak mungkin tiap tahun itu dibeli, sehingga menurut Terbanding tidak bisa dibebankan sekaligus tetapi pembebanannya melalui penyusutan dengan alasan bahwa pembelian itu terkait dengan menambah masa manfaat/umur mesin atau masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pembelian sebesar Rp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan atas penggantian bagian-bagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaan perbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat Celsius. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya pembelian bahan material pemeliharaan tungku sebesar Rp1.945.308.540,00 tidak menambah umur tungku lebih dari 1 (satu) tahun karena habis dipakai setiap tahun dan hal ini merupakan pengeluaran rutin; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding diminta untuk membuktikan bahwa pembelian bahan material untuk pemeliharaan (overhaul) tungku yang habis dipakai setiap tahun sehingga merupakan pengeluaran rutin, misalnya biaya pembelian material tersebut dicantumkan dalam laporan keuangan setiap tahunnya, namun sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang diminta; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi penghasilan neto yang dilakukan Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.945.308.540,00 tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding karenanya permohonan Banding ditolak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1222/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00021/206/08/437/11 tanggal 13 September 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII B Pengadilan Pajak dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52915/PP/M.XI.B/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52915/PP/M.XI.B/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ.07/2009 tanggal 06 April 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/204/06/401/08 tanggal 15 Februari 2008; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 adalah berupa pembayaran komisi kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang oleh Pemohon Banding dibebankan dalam Sales Discount dan Miscellaneous Account Payable-Others dan belum dipungut PPh Pasal 26, terdiri dari : 1)Pembayaran Komisi kepada YYY Inc. US$240,379.00 (Rp2.294.657.934,00).2)Pembayaran Komisi kepada ZZZ International Ltd. sebesar US$470,318.00 (Rp4.489.655.628,00).3)Pembayaran Komisi kepada PPP Corporation US$280.00 (Rp2.672.880,00). Menurut Pemohon : bahwa jadi menurut Pemohon Banding jumlah pajak PPh Pasal 26 yang terutang adalah nihil sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi atas objek PPh Pasal 26 disebabkan adanya pembayaran komisi kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang oleh Pemohon Banding dibebankan dalam Sales Discount dan Miscellaneous Account Payable-Others dan belum dipungut PPh Pasal 26, sebesar Rp. 6.786.986.442, yang terdiri dari :Pembayaran Komisi kepada YYY Inc. US$240,379.00 (Rp 2.294.657.934,00).Pembayaran Komisi kepada ZZZ International Ltd. sebesar US$470,318.00 (Rp 4.489.655.628,00).Pembayaran Komisi kepada BBB Corporation US$280.00 (Rp2.672.880,00).bahwa menurut Terbanding, penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada perusahaan SSS Trading Ltd. dan ZZZ International Ltd., namun yang melakukan permintaan potongan harga (diskon) adalah YYY Inc., sehingga potongan harga kepada YYY Inc. ini dianggap sebagai komisi; bahwa menurut Terbanding, sales diskon dianggap menjadi pembayaran komisi karena Pemohon Banding memproduksi sepatu dengan merk Adidas dan YYY; bahwa menurut Terbanding, pada perusahaan-perusahaan lain yang juga memproduksi produk sepatu sejenis (merk Adidas dan YYY), penjualannya langsung dilakukan kepada Adidas dan YYY, sedangkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bahwa seluruh sepatu hasil produksinya dijual terlebih dahulu kepada SSS Trading Ltd. (untuk sepatu merk YYY) dan kepada ZZZ International Ltd. (untuk sepatu merk AAA); bahwa ZZZ International Ltd dan SSS Trading Ltd. berada dan berdomisili di British Virgin Island; bahwa menurut Terbanding, adalah menjadi sebuah ketidak wajaran dan keanehan ketika perusahaan pembeli hasil produksi sepatu Pemohon Banding yang kedua-duanya berada di British Virgin Island, namun ketika melakukan pembayaran dan pelunasan atas pembelian yang dilakukannya melalui rekening DDD Bank di Taiwan (untuk SSS Trading Ltd.) dan melalui rekening CCC di New York (untuk ZZZ International Ltd.); bahwa untuk dokumen dan bukti perintah-perintah pembayaran pun ditulis dalam Bahasa China dalam huruf bukan latin, sedangkan apabila SSS Trading Ltd. dan ZZZ International Ltd. dianggap sebagai perusahaan afiliasi dari YYY, Inc dan AAA, Inc., mestinya paling tidak terdapat dokumen salinan dalam Bahasa Inggris yang ditulis dengan huruf Latin; bahwa Terbanding menduga bahwa kedua perusahaan tersebut masih mempunyai hubungan dengan PT. XXX; bahwa kemudian biasanya dalam transaksi umum dan normal, sebelum terjadi transaksi pembelian, seharusnya terdapat dokumen Sales Contract berupa faksimile dari luar negeri, namun untuk Pemohon Banding hanya berupa dokumen yang di cap stempel saja, yang sebenarnya bisa saja dibuat di dalam negeri oleh Pemohon Banding sendiri (bukan berasal dari Luar Negeri); bahwa lebih lanjut perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak langsung kepada YYY, sedangkan bukti pendukung berupa Sales Discount kepada YYY Inc.; bahwa pembayaran komisi kepada ZZZ International Ltd., Terbanding mengambil data dari Neraca Pemohon Banding yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun “Miscellaneous Account Payable-Other”; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran komisi kepada YYY Inc. sebesar US$ 240.379 atau Rp 2.294.657.934 adalah murni merupakan diskon penjualan yang Pemohon Banding berikan, dikarenakan barang yang Pemohon Banding jual setelah dicek ternyata kurang memenuhi standar. Jadi bukan merupakan sebagai pembayaran komisi sebagaimana anggapan pemeriksa; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Komisi kepada ZZZ sebesar US$ 470.318 atau Rp 4.489.655.628 adalah merupakan Miscellaneous AP-Other, bukannya pembayaran komisi sebagaimana anggapan Pemeriksa; bahwa pembayaran Komisi kepada BBB Group sebesar US$ 280 atau Rp2.672.880 adalah murni merupakan diskon penjualan, bukan sebagai pembayaran komisi sebagaimana anggapan pemeriksa; bahwa menurut Pemohon Banding, diskon penjualan yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa untuk lebih meyakini kebenaran penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti telah mebawa dokumen berupa Bukti-bukti pendukung (Jurnal Voucher, Sales Contract, dan sebagainya); bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut : bahwa pembayaran komisi kepada YYY Inc. sebesar USD240,379.00 dan ZZZ International sebesar USD470,318.00 bersumber dari sales dicount (pengurang penjualan) yang pembayaran ke YYY Inc. berdasarkan ledger dibukukan pada bulan Desember 2005, dan Terbanding mengambil data pembayaran komisi ke ZZZ International bersumber dari Miscellaneous Accounts Payable; bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen terkait dengan bukti pembayaran ke YYY Inc. sebesar USD240,379.00 berdasarkan bukti pendukung dari YYY Inc. dengan Invoice Nomor 2233 tanggal 14 Juni 2005 adalah sebesar USD245,082.40 ditujukan ke Pouchen Indonesia (Pemohon Banding). Terbanding beranggapan bahwa YYY Inc. bertransaksi dengan SSS Trading bukan BBB Indonesia (Pemohon Banding), dan Pemohon Banding menjual sepatu YYY bukan langsung kepada YYY Inc. tetapi kepada SSS Trading; bahwa pembayaran komisi ke ZZZ International sebesar USD470,318.00 bersumber dari Miscellaneious Accounts Payable sebesar USD358,105.35 dibukukan sebagai sales discount dan USD112,212.65 sebagai biaya saundries (biaya lain-lain). Tidak ada bukti pendukung lain yang membuktikan adanya klaim retur dari ZZZ International; bahwa atas pembayaran komisi ke ZZZ International dan Pouchen Group, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen untuk dilakukan uji bukti. Terbanding melampirkan KKP terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi (KKP Objek PPh Pasal 26 dan KKP Sales Discount); bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Terbanding tetap berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi atas objek pajak PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut : bahwa di SPT PPh Badan tidak ada biaya komisi, yang ada di SPT PPh Badan adalah diskon kepada Buyer yaitu SSS Trading dan ZZZ International yang disebabkan karena kualitas dan size yang tidak sesuai; bahwa jika Terbanding menganggap ada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29287/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29287/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Februari 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00016/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 124/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. Japari, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 124/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 124/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-183/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 124/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-183/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00016/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;