Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52872/PP/M.IIA/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52872/PP/M.IIA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2002     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan;         Menurut Terbanding : bahwa sepanjang tidak ada data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Banding karena tidak ada dokumen dan bukti-bukti yang dapat mendukung. Terbanding tetap mempertahankan pendapat Pemeriksa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.882.165.185,00;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-2000/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 23 Tahun Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 2.882.165.183,00 karena berdasarkan ekualisasi pembebanan obyek PPh Pasal 23 pada SPT Pemohon Banding masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2002; bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp2.882.165.183,00 yang terdiri atas : Neraca:    WIP MAS IRp                       0    WIP MAS IIRp     209.344.851  Pemeliharaan:     Jalan/Jalur kebun  Rp                      0    Pembukaan LalangRp 2.222.315.769    By. Transport ExternRp    315.586.323    Ren/Cess/InsuranceRp    134.908.240    Biaya AuditRp                      0TotalRp 2.882.165.183bahwa atas koreksi sebesar Rp.2.882.165.183,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp.2.431.660.620,00 dengan alasan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut: Neraca:    WIP MAS IIRp     209.344.851  Pemeliharaan:     Pembukaan LalangRp 2.222.315.769TotalRp 2.431.660.620bahwa Pemohon Banding setuju dan tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi sebesar Rp 450.504.563,00, sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp 2.431.660.20,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyambaikan bukti pendukung sebagai berikut :copy SPT PPh Tahun 2001copy SPT PPh Tahun 2002copy SPT 4 (2) Tahun 2003, copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003, copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011,LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011,LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012,LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013,LAP-2000/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012,SPT PPh Badan Tahun 2001-2002,Lampiran 3: KOMPARASI DPP POTONG PUNGTU (PPh Pasal 21/23/26)DENGAN PENGURANG PENGHASILAN PPh Badan atas LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011; bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen pertama melalui surat Nomor: S-2300/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 20 Maret 2012, atas permintaan ini Pemohon Banding tidak merespon nya, kemudian Terbanding melakukan permintaan data/dokumen kedua melalui surat Nomor: S-7749/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 10 September 2012 dan atas, permintaan kedua ini Pemohon Banding kembali tidak memberikan data yang diminta; bahwa karena tidak ada data yang diberikan oleh Pemohon Banding, menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak seluruh biaya yang dimaksud merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain melainkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri), namun hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti; bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan; bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti, dasar hukum dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 2.882.165.183,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2028/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00103/203/02/058/11 tanggal 6 Desember 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52472/PP/M.IIA/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52472/PP/M.IIA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2001     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.8.574.641.181,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dicatat oleh Pemohon banding dalam Laporan Rugi Laba dan Laporan Neraca;   Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan sidang pemeriksaan PPN Masa Februari 2001 sampai dengan Desember 2002 tanggal 7 Januari 2014, Majelis menanyakan kejelasan berita cara uji bukti sehingga informasi yang disampaikan tidak bias sehubungan keterangan Terbanding yang menyatakan telah melakukan pentrasiran terhadap buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial dan bukti pendukung lainnya sebagai dasar koreksi DPP PPN. Atas keterangan tersebut, Pemohon membantah bahwa dasar koreksi Terbanding hanya berdasarkan “Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 s/d 2003” dan tidak melakukan prosedur-prosedur yang disebutkan Terbanding, yang dibuktikan dengan tidak adanya biaya pembelian tandan buah segar dari petani plasma maupun pihak ketiga dalam laporan SPT PPh Badan Pemohon Banding maupun SKPKB SPT PPh Badan oleh Terbanding;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1974/WPJ.07/2013 tanggal 15 Oktober 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.9.020.383.224,00 karena berdasarkan ekualisasi pembebanan obyek PPh Pasal 23 pada SPT Pemohon Banding masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001; Rincian Dasar Koreksi:Neraca:WIP MAS IRp.    326.844.957,00WIP MAS IIRp.    195.764.007,00  Pemeliharaan: Jalan/Jalur KebunRp.    760.712.799,00Pembukaan lalangRp. 7.291.319.418,00Biaya Transport ExternRp.    245.092.725,00Rent/Cess/InsuranceRp.    147.796.108,00Biaya:AuditRp.      52.853.210,00Jumlah koreksi  Rp. 9.020.383.224,00 bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen pertama melalui surat Nomor: S-727/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 18 Januari 2012, atas permintaan ini Pemohon Banding hanya memberikan data sebagian kemudian Terbanding melakukan permintaan data/dokumen kedua melalui surat Nomor: S-3216/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 27 April 2012 dan atas, permintaan kedua ini Pemohon Banding kembali hanya memberikan sebagian data/dokumen yang diminta dan memberikan penjelasan tambahan atas surat keberatannya; bahwa karena hanya sebagian data yang diberikan oleh Pemohon Banding, menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa selain itu pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sampai dengan jangka waktu yang diberikan kepada-nya untuk membahas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan jawaban tertulis berupa argumen tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan. Atas koreksi yang menjadi sengketa sudah berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding beserta laporan audit dan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Perlu diketahui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena dengan koreksi tersebut Pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding; bahwa namun alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak seluruh biaya yang dimaksud merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain, melainkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri), tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti; bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan; bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.9.020.383.224,00 tetap dipertahankan; bahwa Hakim Ketua AAA, S.H., LLM pada pembahasan ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak berkesimpulan bahwa untuk masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2001 telah melewati jangka waktu sepuluh tahun, dengan demikian bagian SKPKB untuk masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2001 adalah batal demi hukum; bahwa untuk masa September sampai dengan Desember 2001 oleh karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka koreksi DPP PPN masa September sampai dengan Desember 2001 Hakim Ketua AAA, S.H., LLM juga berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1974/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00295/203/01/058/11 tanggal 15 September 2011, atas nama: PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52462/PP/M.XVIII/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52462/PP/M.XVIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret-November 2009 Rp 743.269.487,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding atas koreksi yang terkait penitipan uang tagihan pencairan proyek, penjelasan Pemohon Banding amat diperlukan untuk dapat memberikan gambaran/deskripsi kepada peneliti mengenai penitipan uang tagihan proyek dari sudut pandang Pemohon Banding serta keterkaitan data data antar berkas/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terhadap perhitungan Terbanding yang telah melakukan kekeliruan dalam melakukan koreksi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan penghitungan PPN dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Maret sampai dengan November 2009;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp743.269.487,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif Terbanding berasal dari jumlah semua penerimaan uang melalui Bank dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN untuk masa Maret- November 2009, namun Terbanding tidak menjelaskan koreksi tersebut secara substantif dan Terbanding melakukan pengujian secara tidak langsung terhadap perkiraan (transaksi) yang diperiksa; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding No.-395/WPJ.28/2013 tanggal 14 Januari 2013 pada intinya menyatakan bahwa selisih rekapitulasi uang masuk di rekening koran bank dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan selisih lebih tersebut merupakan penyerahan kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, data yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup akan adanya penitipan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan. Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak mendapatkan penjelasan rinci atas keterkaitan data dalam berkas yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya No. 064/PJK-CSS/III/2013 tanggal Maret 2013 menyatakan bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penyerahan bukan kepada pemungut PPN) sebesar Rp743.269.487 merupakan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening Pemohon Banding, dan telah dilaporkan oleh masing-masing perusahaan. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam melakukan pengutipan angka-angka dalam SPT masa yang mengakibatkan timbulnya koreksi tersebut, yaitu Terbanding tidak memperhitungkan penyerahan kepada pemungut masa Januari s.d. Februari yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Januari sebesar Rp 1.296.743.640,00; bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan lisan dan tulisan, hasil uji bukti yang disampaikan di persidangan oleh masing-masing pihak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No.LAP-81/WPJ.28/KP.0405/2011 tanggal 7 April 2011 koreksi positif Terbanding atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 743.269.487,00 diperoleh dari hasil equalisasi PPN dan PPh Badan dilakukan dengan membandingkan penyerahan dalam SPM PPN Masa Januari sd. November 2009 dengan perkiraan penjualan dan pendapatan lainnya yang telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Januari s.d. November 2009;bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding No.019/PJK-CSS/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding adalah adanya selisih mutasi kredit dengan omzet DPP PPN yang dilaporkan, di mana Terbanding menyimpulkan bahwa atas selisih mutasi kredit tersebut merupakan penerimaan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding tanggal 2 Juli 2012, atas Surat Keberatan Pemohon Banding No. 019/PJK-CSS/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penyerahan bukan kepada pemungut PPN) karena koreksi tersebut merupakan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening pemohon Banding, dan telah dilaporkan oleh masing-masing perusahaan tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena adanya penggunaan Metode Tidak Langsung yang dilakukan oleh Terbanding dan adanya kesalahan dalam melakukan pengutipan angka-angka dalam SPT masa yang menimbulkan koreksi tersebut;bahwa Pemohon Banding dalam ujibukti menyampaikan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan utama perhitungan penerimaan periode Jan s.d. November yaitu Terbanding tidak memasukan penyerahan kepada pemungut masa Januari sd Februari 2009 sebesar Rp 1.296.743.640,oo padahal angka tersebut jelas-jelas tercantum dalam SPT PPN masa Januari 2009;bahwa Terbanding dalam ujibukti menyatakan bahwa kalau Pemohon Banding ingin agar angka penyerahan ke pemungut sebesar Rp 1.296.743.640 diperhitungkan sebagai pengurang atas penyerahan dalam ketetapan masa Maret s.d. November 2009, maka seharusnya juga ada penyesuaian untuk diperhitungkan di ketetapan masa Januari s.d. Februari 2009.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat :bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan ketidaksetujuan atas penggunaan Metode Tidak Langsung dan adanya kesalahan dalam melakukan pengutipan angka-angka yang dilakukan oleh Terbanding yaitu penerimaan periode Januari s/d. Februari 2009 sebesar Rp1.296.743.640,oo, tidak disampaikan dalam proses pengajuan keberatan;bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku“maka Majelis hanya akan memeriksa alasan-alasan yang telah disampaikan dalam proses keberatan ; bahwa terhadap sengketa koreksi positif Terbanding sebesar Rp 743.269.487,oo yang tidak disetujui Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam ujibukti menyampaikan bukti-bukti berupa foto copy SPT PPN masa Januari s/d.November 2009, Rekap Buku Bank masuk dan Keluar dan copy Rekening koran ABC Rek. No. 0132790134, di mana atas bukti-bukti tersebut Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa bukti tersebut mendukung dalil Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut merupakan uang proyek beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 743.269.487,oo;     Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52412/PP/M.VIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52412/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp184.240,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp184.240,00 disebabkan Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Pemohon  : bahwa hasil perkebunan berupa TBS digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi CPO, Palm kernel dan Shell Palm;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp184.240,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya. bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan berdasarkan pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT YYY yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya; bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT YYY diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau; bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003; bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit; bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya; bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp184.240,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00346/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, Aksebagai Hakim AnggotaCCC, Ak, M.Scsebagai Hakim AnggotaDDDsebagai Panitera Pengganti       dan diucapkan dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28862/PP/M XII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28862/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktuber 2009 yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 tanggal 23 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa tanggal Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 adalah 23 Juli 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Jumat, tanggal 30 Juli 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Tergugat adalah 7 Oktober 2009, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; bahwa dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sebagai berikut : “… keadaan diluar kekuasaannya (force majeure) …”; bahwa menurut Penggugat, jangka waktu pengajuan Gugatan tersebut sudah terlewati dengan alasan force majeure karena Pihak Penggugat yang berhak menandatangani Surat Gugatan berada di Seoul, Korea Selatan, akan tetapi menurut pendapat Majelis, alasan ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure karena yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah suatu paksaan atau keadaan yang disebabkan kekuatan manusia atau alam, yang mana paksaan tersebut sama sekali tidak dapat ditahan, misalnya karena adanya banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru-hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;”, sehingga alasan Penggugat tidak dapat diterima, dan Majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke ketentuan formal selanjutnya maupun pemeriksaan materi yang digugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan peninjauan kembali terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52411/PP/M.VIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52411/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.39.091.309,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.39.091.309,00 disebabkan Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Pemohon  : bahwa hasil perkebunan berupa TBS digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi CPO, Palm kernel dan Shell Palm;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.39.091.309,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT YYY yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya; bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT YYY diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau; bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003;   bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit; bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya; bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp39.091.309,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00344/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Juni 2010 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, Aksebagai Hakim AnggotaCCC, Ak, M.Scsebagai