Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29285/PP/M.XII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29285/PP/M.XII/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Masa Pajak:Janauari – Desember 2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-222/WPJ.21/ BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, tetapi karena masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-222/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp.5.654.859,00, dan 50%-nya adalah sebesar Rp 2.827.429,50 sudah dilunasi oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Nopember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2010, sehingga sejak penerbitan Keputusan Terbanding a quo sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 003/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “Pemohon Banding” Nomor 35 tanggal 31 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Dr. DEF, SH. Notaris di Jakarta, didalamnya tercantum Sdr. ABC berkedudukan sebagai Direktur, maka yang bersangkutan berhak untuk menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan jalannya persidangan, diketahui bahwa banding diajukan terhadap penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009, dan bukan atas keputusan keberatan, sehingga bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian maka Majelis berpendapat permohonan banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding tidak diperiksa;

Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding  Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-222/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00007/107/05/047/09 tanggal 04 Agustus 2009 Masa Pajak Januari-Desember 2005, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;