Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53192/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53192/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.265.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidk dapat dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c; Menurut Pemohon : bahwa atas penjualan oli, bateray dan filter bekas yang bukan merupakan barang dagangan adalah kegiatan penjualan di luar lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas hasil penjualan tersebut Pemohon banding catat dalam pembukuan sebagai pendapatan lain-lain, tidak seharusnya terutang PPN, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dalam hal pemenuhan persyaratan khususnya pada angka 4; Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa penjualan Oli, batery dan filter sebesar Rp. 3.265.000,00 dengan dalil berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan; bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa penyerahan Oli, batery dan filter bukan merupakan penyerahan barang kena pajak yang menurut peraturan perpajakan merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan/tidak dikenakan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa penyerahan besi tua tidak dilakukan dalam bentuk aktiva utuh, tidak dilakukan secara terus menerus, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha sehingga bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa kontraktor batu bara. bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan barang kena pajak berupa Oli, batery dan filter bekas yang semula berasal pembelian suku cadang yang dicatat dalam akun biaya atau persediaan suku cadang. bahwa pajak masukan atas perolehan Oli, batery dan filter bekas tersebut, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak termasuk dalam kategori pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 15 April 2014 menyatakan pajak masukan atas perolehan Oli, batery dan filter sudah dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan Oli, batery dan filter bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, di lakukan di daerah pabean, atas aktiva yang semula tidak untuk diperjual belikan dan pajak masukannya dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp 3.265.000,00 sudah benar oleh karena itu dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. 4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-955/WPJ.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/207/10/048/12 tanggal 20 April 2012. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA,Ak.,M.B.A………..……….sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, Ak……………….. sebagai Hakim Anggota,CCC, Ak.,M.Sc…….…….sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Ir. DDD, M.M.,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 7.903.666.205,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi sebesar Rp. 7.903.666.205,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh penjualan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 maupun objek PPN tahun 2004 sebesar Rp. 75.638.657.020,00 dimana penjualan tersebut sudah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Sedangkan atas Pendapatan Lain-Lain TBS merupakan pengaruh adjustment dari Laporan Keuangan unaudited dengan Laporan Keuangan Audited yang menurut Pemohon Banding juga sudah dimasukkan ke dalam objek PPN dalam SPT PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 7.903.666.205,00 karena berdasarkan equalisasi SPM PPN dengan obyek di PPh Badan masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : Objek PPN sesuai PPhBadan:Penjualan TBSRp. 80.938.247.723,00Pendapatan Lain-Lain TBSRp. 2.604.075.502,00JumlahRp. 83.542.323.225,00Objek PPN sesuai SPM PPNRp. 75.638.657.020,00Selisih/Koreksi DPP PPN cfm PemeriksaRp. 7.903.666.205,00bahwa menurut Pemohon Banding, telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang dilakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004. Berdasarkan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding, total penjualan yang dilakukan selama tahun 2004 adahal berjumlah Rp.75.638.657.020,00 dan penjualan tersebut telah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Atas seluruh penjualan TBS tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN. Maka, objek PPN tahun 2004 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.75.638.657.020,00. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan Penjualan CPO dan FFB pada Laporan Pemeriksa Pajak nomor: LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, DPP Peredaran Usaha tahun 2004 PPh badan adalah sebesar Rp.80.938.247.723,00 yaitu penjualan periode Februari 2004 sampai dengan Januari 2005. Sehingga ekualisasi oleh Terbanding tidak benar mengingat Pemeriksaan PPN Terbanding adalah untuk masa Februari sampai dengan Desember 2004. Berdasarkan perhitungan kembali DPP Peredaran Usaha PPh Badan untuk periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp.75.634.297.523,00 (Lampiran 1) dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha PPh Badan 2004Rp.80.938.247.723,00Dikurang:- Penjualan Januari 2005(Rp. 5.244.800.000,00)- Retur Penjualan(Rp. 59.150.200,00)DPP Peredaran Usaha PPh Badan Feb s/d Des 2004Rp. 75.634.297.523,00bahwa sebagaimana terinci dalam kertas kerja pemeriksa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2004 tersebut sudah termasuk penjualan-penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp.198.408.513,00 yang dilaporkan sebesar Rp.2.604.075.502,00 pada laporan un-audited yang belum dilakukan jurnal adjustment atau reclassification. bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:-copy SPT PPh Tahun 2001,-copy SPT PPh Tahun 2002,-copy SPT 4 (2) Tahun 2003,-copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003,-copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004,-LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011,-LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,-SPT PPh BadanTahun 2004 – 2003,-SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2004,-Lampiran 1: Perhitungan kembali PPN Keluaran berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan: Penjualan CPO dan FFB 2004. bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan Pemohon Banding, tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya. bahwa menurut Terbanding. Tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding dari hasil uji bukti menyatakan bahwa Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2004, yang menurut Pemeriksa sebesar Rp.80.938.247.723,00 adalah untuk masa Februari 2004 sampai dengan Januari 2005, sedangkan pemeriksaaan PPN adalah untuk penjualan periode Februari sampai Desember 2004, yang seharusnya peredaran usaha periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp. 75.634.297.523,00, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti penduung yang dapat memperkuat pendapatnya. bahwa mengenai koreksi Pendapat Lain – Lain TBS sebesar Rp. 2.604.075.502,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruhnya penjualan TBS dalam perkiraan Penjualan (Laporan Keuangan un-audited) dan juga sudah Pemohon Banding masukkan sebagai obyek PPN dalam SPT PPN, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya. bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan. bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti pendukung untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 7.903.666.205,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta buktibukti para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00007/207/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera PenggantiDan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29293/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29293/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : September 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00023/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 130/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 130/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 130/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-179/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 130/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-179/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00023/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53182/PP/M.IIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53182/PP/M.IIA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 4.678.561.880,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan Pemeriksa Pajak koreksi positif sebesar Rp.11.204.261.634,00 dilakukan pemeriksa berdasarkan equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 pada SPT PPh Badan Pemohon Banding dan diketahui masih terdapat selisih yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004; Menurut Pemohon : bahwa Penambahan nilai Bangunan dan Infrastruktur selama 2004 bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23 karena tidak ada pemberian jasa dari pihak lain melainkan penambahan karena material dan bahan lainnya yang menambah nilai bangunan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 dalam unsur Bangunan dan Landscapping pada Neraca; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-511/WPJ.07/2013 tanggal 22 Maret 2013 diketahui bahwa bahwa koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.11.204.261.634,00 dilakukan pemeriksa berdasarkan equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 pada SPT PPh Badan Pemohon Banding dan diketahui masih terdapat selisih yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004; bahwa dalam proses keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 23 telah diterima sebagian oleh Terbanding dari sebesar Rp.11.204.261.634,00 menjadi sebesar Rp.6.197.175.084,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Biaya Transport Extern sebesarRp. 778.249.740,002. Rent/Cess/Insurance sebesarRp. 572.503.090,003. Audit sebesarRp. 167.860.364,004. Jasa Konstruksi sebesarRp. 233.450.828,005. Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan sebesarRp.2.963.848.982,006. Jasa Pembersihan sebesarRp.1.481.262.070,00TotalRp.6.197.175.084,00bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.678.561.880,00 yang terdiri dari : 1. Jasa Konstruksi sebesarRp. 233.450.828,002. Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan sebesarRp.2.963.848.982,003. Jasa Pembersihan sebesarRp.1.481.262.070,00TotalRp.4.678.561.880,00bahwa atas koreksi sebesar Rp. 4.678.561.880,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding atas Penambahan nilai Bangunan dan Infrastruktur selama 2004 bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23 karena tidak ada pemberian jasa dari pihak lain melainkan penambahan karena material dan bahan lainnya yang menambah nilai bangunan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 dalam unsur Bangunan dan Landscapping pada Neraca dan atas koreksi Terbanding yang dilakukan dalam pemeriksaan yang didasarkan pada biaya – biaya dalam laporan Laba Rugi, Pemohon Banding tidak setuju karena Dasar koreksi tersebut mengandaikan bahwa seluruh biaya yang terkait adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi Pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyambaikan bukti pendukung sebagai berikut :-copy SPT PPh Tahun 2001,-copy SPT PPh Tahun 2002,-copy SPT 4 (2) Tahun 2003,-copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004,-LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011,-LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,-SPT PPhBadanTahun 2004 – 2003,-Lampiran 1: MATRIKS DPP POTONG PUNGUT 2004 (PPh Pasal 21/23/26) DENGAN PENGURANG PENGHASILAN PPh Badan atas LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,-Lampiran 2: Matrik SPT PPh Badan 2004 WP dengan LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012 dan Penerapan Asas Taxable Deductible.bahwa berdasarkan penelitian bersama Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk membuktikan alasannya dan dengan tidak adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding karena berpendapat bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding merupakan objek sengketa pembuktian. bahwa menurut Terbanding atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi jalan/jalur kebun dan pembukaan lalang antara lain bahwa sebagian besar biaya dimaksud pada kenyataannya Pemohon Banding yang mengerjakannya sendiri atau dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri tidak dapat diterima oleh Terbanding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan dan Neraca serta SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tidak ditemukan adanya peralatan dan tenaga kerja Pemohon Banding. bahwa terkait pendapat Pemohon Banding dalam proses uji bukti bahwa atas “Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.678.561.880,00 didasarkan pada ekualisasi bukan berdasarkan bukti berupa Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen, yang menggambarkan bahwa Pemohon Banding telah menerima penyerahan jasa yang terhutang PPh Pasal 23”, Terbanding berpendapat bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan dan proses sidang banding dan uji bukti tidak ada data atau dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding atas adanya arus uang, arus barang dan arus dokumen, namun koreksi Pemeriksa didasarkan pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding. Sengketa ini adalah sengketa uji bukti, sehingga apabila tidak ada bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding tetap sependapat dengan koreksi Pemeriksa. bahwa berdasarkan penelitian bersama, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.678.561.880,00 didasarkan pada ekualisasi bukan berdasarkan bukti berupa:1.Arus Uang2. Arus Barang3.Arus DokumenYang menggambarkan bahwa Pemohon Banding telah menerima penyerahan jasa yang terhutang PPh Pasal 23.bahwa koreksi DPP jasa konstruksi berdasarkan perubahan/pergerakan saldo perkiraan bangunan pabrik pada neraca sebesar Rp.233.450.828,00 merupakan pembelian bahan bangunan bukan merupakan pembayaran jasa kepada pihak ketiga yang terhutang PPh pasal 23. bahwa koreksi DPP Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Rp.2.963.848.982,00 merupakan pembelian bahan dan alat bantu kerja, sedangkan pekerjaan dilakukan sendiri oleh karyawan sebagaimana di laporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa Februari sampai dengan Desember 2004. bahwa Jasa Pembersihan Rp.1.481.262.070 merupakan pembelian bahan dan alat bantu kerja, sedangkan pekerjaan dilakukan sendiri oleh karyawan sebagaimana di laporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa Februari sampai dengan Desember 2004. bahwa menurut Majelis, karana Pemohon Banding tidak pernah membuktikan alasan Bandingnya dalam uji bukti, Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang memadai dan dapat memperkuat pendapatnya, maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29290/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29290/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00019/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: /SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: /SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: /SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-186/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : /SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-186/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00019/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53176/PP/M.IIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53176/PP/M.IIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.192.306.518,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Promissory note yang dikeluarkan oleh YYY USA Inc, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada YYY USA Inc sebesar Rp.161.400.000.000,00 dengan tingkat bunga berdasarkan tingkat suku bunga deposito rupiah per 3 (tiga) bulan, tanggal efektif 2 Februari 2009; Menurut Pemohon : bahwa YYY USA juga telah membebankan pembayaran atas pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dan cabang YYY lainnya sebagai biaya bunga didalam pembukuannya. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan General Ledger YYY USA yang mencatat biaya bunga ke Pemohon Banding dan SPT PPh Badan YYY USA yang mencatat pembayaran beban bunga atas pinjaman dari berbagai cabang YYY termasuk Pemohon Banding; Pendapat Majelis : bahwa pendapatan bunga dikoreksi karena adanya perbedaan tingkat suku bunga yang digunakan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa dimana Pemohon Banding menggunakan tingkat suku bunga deposito rupiah per 3 (tiga) bulan sedangkan Terbanding menggunakan tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang bersumber dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id); bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan, karena terbukti Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Afiliasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU a quo terkait adanya penguasaan manajemen atau penggunaan tehnologi. bahwa yang menjadi sengketa banding ini karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan yang diterima sebagai imbalan bunga dari meminjamkan sejumlah dana kepada afiliasinya, telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga Terbanding melakukan koreksi Penghasilan di luar usaha sebesar Rp.2.192.306.518,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Promissory note YYY USA, Inc. suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Colorado sebagai Peminjam dana dari PT. YYY Indonesia (sebagai Pemberi Pinjaman) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp.161.400.000.000,-. bahwa Terbanding dalam menghitung bunga pinjaman didasarkan pada tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang bersumber dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id) merupakan nilai yang wajar untuk diterapkan Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena minimal tingkat suku bunga tersebut dapat juga digunakan apabila memberikan pinjaman kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. bahwa sesuai kertas kerja pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding menghitung bunga sebagai berikut: Jangka waktuJml hariTarif bunga(TB)Tarif bunga(PB)Pokok Hutang(RP)Bunga menurut TB(Rp)Bunga menurut PB(Rp)2/2 s/d 28/2 -2009 2614.75 %13 %161.400.000.000 1.695.805.479028/2 s/d 31/3-20093114,40 %9,25%161.400.000.0001.973.944.1103.409.669.89031/3 s/d 30/4-20093014,24 %9,25%161.400.000.0001.889.043.288473.724.06030/4 s/d 31/5-20093113,74 %9,25%161.400.000.0001.883.471.6711.366.584.080Total7.442.264.5485.249.958.030*). 1.Menurut TB : tingkat suku bunga bersumber dari pinjaman investasi bank asing dan campuran sesuai Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, 2.Menurut Pemohon Banding : tingkat suku bunga deposito rupiah Indonesia triwulanan (IDR).bahwa Pemohon Banding dalam menghitung bunga pinjaman yang ditetapkan dalam perjanjian didasarkan pada suku bunga deposito rupiah Indonesia triwulanan (Suku Bunga Deposito IDR), yaitu suku bunga akan ditentukan setiap tiga bulan, pada atau sekitar tanggal dimulainya jangka waktu tiga bulan berikutnya, perjanjian tersebut berlaku efektif tanggal 2 Pebruari 2009, sebagaimana hasilnya sesuai table di atas. bahwa dari uraian tersebut, Majelis berkesimpulan dalam menetapkan bunga Pemohon Banding memposisikan dirinya sebagai nasabah bank yang akan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk deposito, sedangkan Terbanding memposisikan Pemohon Banding sebagai pemberi pijaman diperankan sebagai kreditur sebagaimana diterapkan dalam industri perbankan. bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada otoritas Pajak Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menetukan utang sebagai modal. Penghitungan kembali ini hanya bertujuan untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak. Jumlah yang dihitung atau jumlah yang dikurangi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga dalam melakukan penghitungan kembali tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sesuai dengan Pasal 18 a quo, maka penghitungan kembali hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. bahwa sesuai dengan Petunjuk Direktur Jenderal Pajak kepada bawahannya melalui Surat Edaran No. SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing, dinyatakan:”Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. bahwa kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada :(1)Harga penjualan,(2)Harga pembelian,(3)Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),(4)Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan),(5)Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya,(6)Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan, istimewa yang lebih rendah dari harga pasar,(7)Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).bahwa Pasal 9 ayat 2 UN Model mengatur bahwa apabila terjadi transaksi antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak arm’s length maka salah satu Negara pihak pada persetujuan dapat melakukan penyesuaian. Bila penyesuaian yang dilakukan oleh Negara tersebut tidak diikuti oleh Negara lainnya maka akan terjadi pengenaan Pajak berganda terhadap penghasilan yang sama di tangan orang yang berbeda. bahwa jika mengacu pada OECD Guidelines setidaknya ada 5 (lima) metode yang bisa dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method dan transactional nert margin method; bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penghitungan suku bunga karena Pemohon Banding (Pemberi Pinjaman) dengan YYY USA (Peminjam) memiliki hubungan istimewa secara tidak langsung dalam hal penguasaan (tehnologi/manajemen) sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU a quo, menurut Majelis sudah benar. bahwa namun dalam menentukan kembali besaran suku