Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2004
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 7.903.666.205,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi sebesar Rp. 7.903.666.205,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh penjualan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 maupun objek PPN tahun 2004 sebesar Rp. 75.638.657.020,00 dimana penjualan tersebut sudah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Sedangkan atas Pendapatan Lain-Lain TBS merupakan pengaruh adjustment dari Laporan Keuangan unaudited dengan Laporan Keuangan Audited yang menurut Pemohon Banding juga sudah dimasukkan ke dalam objek PPN dalam SPT PPN;
 
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 7.903.666.205,00 karena berdasarkan equalisasi SPM PPN dengan obyek di PPh Badan masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Objek PPN sesuai PPhBadan:Penjualan TBSRp. 80.938.247.723,00Pendapatan Lain-Lain TBSRp.   2.604.075.502,00JumlahRp. 83.542.323.225,00Objek PPN sesuai SPM PPNRp. 75.638.657.020,00Selisih/Koreksi DPP PPN cfm PemeriksaRp.   7.903.666.205,00
bahwa menurut Pemohon Banding, telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang dilakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004. Berdasarkan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding, total penjualan yang dilakukan selama tahun 2004 adahal berjumlah Rp.75.638.657.020,00 dan penjualan tersebut telah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Atas seluruh penjualan TBS tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN. Maka, objek PPN tahun 2004 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.75.638.657.020,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan Penjualan CPO dan FFB pada Laporan Pemeriksa Pajak nomor: LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, DPP Peredaran Usaha tahun 2004 PPh badan adalah sebesar Rp.80.938.247.723,00 yaitu penjualan periode Februari 2004 sampai dengan Januari 2005. Sehingga ekualisasi oleh Terbanding tidak benar mengingat Pemeriksaan PPN Terbanding adalah untuk masa Februari sampai dengan Desember 2004. Berdasarkan perhitungan kembali DPP Peredaran Usaha PPh Badan untuk periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp.75.634.297.523,00 (Lampiran 1) dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Usaha PPh Badan 2004Rp.80.938.247.723,00Dikurang:- Penjualan Januari 2005(Rp.  5.244.800.000,00)- Retur Penjualan(Rp.       59.150.200,00)DPP Peredaran Usaha PPh Badan Feb s/d Des 2004Rp.  75.634.297.523,00
bahwa sebagaimana terinci dalam kertas kerja pemeriksa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2004 tersebut sudah termasuk penjualan-penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp.198.408.513,00 yang dilaporkan sebesar Rp.2.604.075.502,00 pada laporan un-audited yang belum dilakukan jurnal adjustment atau reclassification.

bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
-copy SPT PPh Tahun 2001,-copy SPT PPh Tahun 2002,-copy SPT 4 (2) Tahun 2003,-copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003,-copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004,-LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011,-LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,-SPT PPh BadanTahun 2004 – 2003,-SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2004,-Lampiran 1: Perhitungan kembali PPN Keluaran berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan: Penjualan CPO dan FFB 2004. 
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan Pemohon Banding, tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya.

bahwa menurut Terbanding. Tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dari hasil uji bukti menyatakan bahwa Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2004, yang menurut Pemeriksa sebesar Rp.80.938.247.723,00 adalah untuk masa Februari 2004 sampai dengan Januari 2005, sedangkan pemeriksaaan PPN adalah untuk penjualan periode Februari sampai Desember 2004, yang seharusnya peredaran usaha periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp. 75.634.297.523,00, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti penduung yang dapat memperkuat pendapatnya.

bahwa mengenai koreksi Pendapat Lain – Lain TBS sebesar Rp. 2.604.075.502,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruhnya penjualan TBS dalam perkiraan Penjualan (Laporan Keuangan un-audited) dan juga sudah Pemohon Banding masukkan sebagai obyek PPN dalam SPT PPN, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya.

bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.

bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti pendukung untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 7.903.666.205,00 tetap dipertahankan.
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta buktibukti para pihak dalam persidangan.
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
  
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00007/207/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.