Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29437/PP/M.VII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29437/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Maret 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.318.077.220,00.             Menurut Terbanding   bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Maret 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.318.077.220,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.318.077.220,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. XXX Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)  Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  sejak  kegiatan usaha  di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57388/PP/M.VB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57388/PP/M.VB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.471.234;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp26.471.234,- (terdiri dari lima Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada”;       Menurut Pemohon  : bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan (PPN) yang dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding dibebaskan dari tanggung renteng untuk membayar Pajak Masukan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp26.471.234,- yang terdiri dari delapan Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi. (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama CV AAA nomor 0X0-000-0X0000000X tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp4.266.140, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang; Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pemah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut : “apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 4 transaksi sejumlah Rp.22.205.094, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama CV AAA nomor 0X0-000-0X0000000X tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp4.266.140, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang); dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya. bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 4 transaksi sebesar Rp.22.205.094 tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak- faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; sedangkan untuk 1 (satu) Faktur Pajak Masukan atas nama CV AAA nomor 0X0-000-0X0000000X tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp4.266.140, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uangnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp26.471.234, maka sebesar Rp.22.205.094,- tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp4.266.140 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Agustus 2011 adalah sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :Pajak Masukan (cfm Terbanding)     Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     Rp. 7.026.129.881Rp.      22.205.094Rp. 7.048.334.975,-bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Agustus 2009 sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang Dibayar26.471.234(22.205.094)4.266.140Sanksi Bunga000Sanksi Kenaikan26.471.234(22.205.094)4.266.140Jumlah Yang Masih Harus Dibayar52.942.468(44.410.188)8.532.280       Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;       Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1643/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00350/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp)1 2 3 45 6Dasar Pengenaan Pajaka.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:       a.1.     Ekspor       a.2.    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri       a.3.    Penyerahan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54958/PP/M.X A/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54958/PP/M.X A/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas atas pemberian T-shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat tanpa imbalan pembayaran tersebut telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;   Menurut Pemohon : bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam comsumer promotion, POA-MTC dan Display-GTC bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif sebab pemberian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.214.078.740.017,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.207.629.658.971,00 sehingga terdapat selisih yang menjadi sengketa sebesar Rp.6.449.081.046,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00 dengan alasan sebagai berikut; -bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp.6.449.081.046,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran Pemohon Banding. Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang promosi tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember;  -bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit diketahui bahwa aktivitas perusahaan adalah perusahaan perdagangan, dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan pengolahan bahan baku untuk menghasilkan barang jadi yang siap dijual di pasaran, oleh karena itu Tim Penelaah berpendapat bahwa pemakaian Barang Kena Pajak yang terdapat dalam akun Consumer Promotion, POA MTC, dan Display-GTC bukanlah pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 87/PJ./2002 Tanggal 18 Pebruari 2002;  -bahwa dengan demikian bahwa atas pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran Pemohon Banding merupakan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dari Dasar Pengenaan Pajak-nya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: -bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan sebagai importir dan distributor tunggal produk minuman energi merek YYY di Indonesia;  -bahwa dalam proses pemasarannya Pemohon Banding membutuhkan peralatan/material pendukung seperti botol, gaji SPG yang dipekerjakan pada saat promosi berlangsung, banner, Neon Box, Payung, Topi, Seragam untuk SPG, Mug serta biaya accrual sejumlah Rp.2.171.410.322,00 yang tercatat pada akun consumer promotion serta material lainnya. Peralatan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama event promosi dibukukan/dicatat pada akun Consumer Promotion, POA MTC (Point of Advertising Modern Trade Center) dan Display GTC (General Trade Center);  -bahwa semua kegiatan promosi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan sebagai importir dan distributor tunggal di Indonesia dalam upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;  -bahwa biaya-biaya yang tercatat pada akun Consumer Promotion, POA-MTC dan POA-GTC merupakan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan promosi dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan oleh karena itu biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya atau pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, sehingga biaya-biaya atau pemakaian sendiri tersebut belum terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002;bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis mempertimbangkan hal sebagai berikut: -bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena menurut Terbanding pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran merupakan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dari Dasar Pengenaan Pajak-nya;  -bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang promosi tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2008;  -bahwa aktivitas perusahaan (Pemohon Banding) adalah perusahaan perdagangan/importir dan distributor tunggal produk minuman energi merek YYY di Indonesia;  -bahwa dalam proses pemasarannya Pemohon Banding membebankan pengeluaran untuk kegiatan promosi berupa peralatan/material pendukung seperti botol, gaji SPG yang dipekerjakan pada saat promosi berlangsung, banner, Neon Box, Payung, Topi, Seragam untuk SPG, Mug serta biaya accrual yang tercatat pada akun consumer promotion serta material lainnya. Peralatan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama event promosi dibukukan/dicatat pada akun Consumer Promotion, POA MTC (Point of Advertising Modern Trade Center) dan Display GTC (General Trade Center);  -bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut : Pasal 1A ayat 1 huruf d :“yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.”  -bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “pemberian Cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;  -bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dinyatakan : Pasal 1 angka 1:“Pemakaian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54331/PP/M.XI.B/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54331/PP/M.XI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp50.899.508,00;         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan Rp50.899.508,- menurut Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menjawab konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban “Tidak Ada”;   Menurut Pemohon Banding : bahwa mengenai bahwa PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu: -Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp50.899.508,00 berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menjawab konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding mengenai PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu: -Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); bahwa sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT YYY berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/IBD/III/2009; bahwa atas transaksi tersebut maka PT YYY menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding; bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YYY, Terbanding melakukan konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 13 ayat (9) jo Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak tersebut; bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar karena sesuai dengan bukti transaksi yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan; bahwa Majelis berpendapat, sampai dengan berakhirnya persidangan tidak terdapat bukti PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. YYY berdasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/IBD/III/2009, dengan demikian seharusnya profil dari PT. YYY baik teknis maupun administrasi diketahui dengan baik oleh Pemohon Banding; bahwa atas ketidakcermatan Pemohon Banding dimana lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterima dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY adalah cacat hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23, Pasal 9 ayat (8) huruf a dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Baranag Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, oleh karenanya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan50.899.508,00050.899.508,00     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-526/WPJ.21/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00036/207/09/045/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA.sebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDD,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.54331/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : FFFsebagai Hakim Ketua,GGGsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp45.968.863,00;         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan Rp45.968.863,00 menurut Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menjawab konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban “Tidak Ada”;   Menurut Pemohon Banding : bahwa mengenai PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu: -Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT YYY berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/SPK/IBD/III/2009; bahwa atas transaksi tersebut maka PT YYY menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding; bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YYY, Terbanding melakukan konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban “Tidak Ada”, dan diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 13 ayat (9) jo Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak tersebut; bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar karena sesuai dengan bukti transaksi yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, karena hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu: -Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); bahwa sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, sampai dengan berakhirnya persidangan tidak terdapat bukti PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. YYY berdasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/SPK/IBD/III/2009, dengan demikian seharusnya profil dari PT. YYY baik teknis maupun administrasi diketahui dengan baik oleh Pemohon Banding; bahwa atas ketidakcermatan Pemohon Banding dimana lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterima dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan berarti tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa banding ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Baranag Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 :Pasal 1 angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;Pasal 9 ayat (2b)Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan Material;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY adalah tidak sah, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23, dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, oleh karenanya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan45.968.863,00045.968.863,00     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/WPJ.21/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00034/207/09/045/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA.sebagai Hakim Ketua,BBB.sebagai Hakim Anggota,CCC.sebagai Hakim Anggota,DDD.sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : FFFsebagai Hakim Ketua,GGGsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 53193/PP/M.VIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 53193/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.265.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidk dapat dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;   Menurut Pemohon  : bahwa atas penjualan oli, bateray dan filter bekas yang bukan merupakan barang dagangan adalah kegiatan penjualan di luar lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas hasil penjualan tersebut Pemohon banding catat dalam pembukuan sebagai pendapatan lain-lain, tidak seharusnya terutang PPN, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dalam hal pemenuhan persyaratan khususnya pada angka 4;   Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa penjualan Oli, batery dan filter sebesar Rp. 3.265.000,00 dengan dalil berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan; bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa penyerahan Oli, batery dan filter bukan merupakan penyerahan barang kena pajak yang menurut peraturan perpajakan merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan/tidak dikenakan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa penyerahan besi tua tidak dilakukan dalam bentuk aktiva utuh, tidak dilakukan secara terus menerus, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha sehingga bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa kontraktor batu bara. bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan barang kena pajak berupa Oli, batery dan filter bekas yang semula berasal pembelian suku cadang yang dicatat dalam akun biaya atau persediaan suku cadang. bahwa pajak masukan atas perolehan Oli, batery dan filter bekas tersebut, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak termasuk dalam kategori pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 15 April 2014 menyatakan pajak masukan atas perolehan Oli, batery dan filter sudah dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan Oli, batery dan filter bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, di lakukan di daerah pabean, atas aktiva yang semula tidak untuk diperjual belikan dan pajak masukannya dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp 3.265.000,00 sudah benar oleh karena itu dipertahankan.     Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.  3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.  4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-955/WPJ.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/207/10/048/12 tanggal 20 April 2012. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA,Ak.,M.B.A……………………….sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, Ak…………………………sebagai Hakim Anggota,CCC, Ak.,M.Sc……………………..sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Ir. DDD, M.M.,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.