Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53176/PP/M.IIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53176/PP/M.IIA/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.192.306.518,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Promissory note yang dikeluarkan oleh YYY USA Inc, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada YYY USA Inc sebesar Rp.161.400.000.000,00 dengan tingkat bunga berdasarkan tingkat suku bunga deposito rupiah per 3 (tiga) bulan, tanggal efektif 2 Februari 2009;
 
Menurut Pemohon :bahwa YYY USA juga telah membebankan pembayaran atas pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dan cabang YYY lainnya sebagai biaya bunga didalam pembukuannya. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan General Ledger YYY USA yang mencatat biaya bunga ke Pemohon Banding dan SPT PPh Badan YYY USA yang mencatat pembayaran beban bunga atas pinjaman dari berbagai cabang YYY termasuk Pemohon Banding;
 
Pendapat Majelis:bahwa pendapatan bunga dikoreksi karena adanya perbedaan tingkat suku bunga yang digunakan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa dimana Pemohon Banding menggunakan tingkat suku bunga deposito rupiah per 3 (tiga) bulan sedangkan Terbanding menggunakan tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang bersumber dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id);

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan, karena terbukti Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Afiliasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU a quo terkait adanya penguasaan manajemen atau penggunaan tehnologi.

bahwa yang menjadi sengketa banding ini karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan yang diterima sebagai imbalan bunga dari meminjamkan sejumlah dana kepada afiliasinya, telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga Terbanding melakukan koreksi Penghasilan di luar usaha sebesar Rp.2.192.306.518,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Promissory note YYY USA, Inc. suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Colorado sebagai Peminjam dana dari PT. YYY Indonesia (sebagai Pemberi Pinjaman) dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp.161.400.000.000,-.

bahwa Terbanding dalam menghitung bunga pinjaman didasarkan pada tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang bersumber dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id) merupakan nilai yang wajar untuk diterapkan Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena minimal tingkat suku bunga tersebut dapat juga digunakan apabila memberikan pinjaman kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

bahwa sesuai kertas kerja pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding menghitung bunga sebagai berikut:

Jangka waktuJml hariTarif bunga
(TB)Tarif bunga
(PB)Pokok Hutang
(RP)Bunga menurut TB
(Rp)Bunga menurut PB
(Rp)2/2 s/d 28/2 -2009 2614.75 %13 %161.400.000.000 1.695.805.479028/2 s/d 31/3-20093114,40 %9,25%161.400.000.0001.973.944.1103.409.669.89031/3 s/d 30/4-20093014,24 %9,25%161.400.000.0001.889.043.288473.724.06030/4 s/d 31/5-20093113,74 %9,25%161.400.000.0001.883.471.6711.366.584.080Total7.442.264.5485.249.958.030
*).    1.Menurut TB : tingkat suku bunga bersumber dari pinjaman investasi bank asing dan campuran sesuai Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia,        2.Menurut Pemohon Banding : tingkat suku bunga deposito rupiah Indonesia triwulanan (IDR).
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung bunga pinjaman yang ditetapkan dalam perjanjian didasarkan pada suku bunga deposito rupiah Indonesia triwulanan (Suku Bunga Deposito IDR), yaitu suku bunga akan ditentukan setiap tiga bulan, pada atau sekitar tanggal dimulainya jangka waktu tiga bulan berikutnya, perjanjian tersebut berlaku efektif tanggal 2 Pebruari 2009, sebagaimana hasilnya sesuai table di atas.

bahwa dari uraian tersebut, Majelis berkesimpulan dalam menetapkan bunga Pemohon Banding memposisikan dirinya sebagai nasabah bank yang akan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk deposito, sedangkan Terbanding memposisikan Pemohon Banding sebagai pemberi pijaman diperankan sebagai kreditur sebagaimana diterapkan dalam industri perbankan.

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada otoritas Pajak Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menetukan utang sebagai modal. Penghitungan kembali ini hanya bertujuan untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak. Jumlah yang dihitung atau jumlah yang dikurangi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga dalam melakukan penghitungan kembali tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sesuai dengan Pasal 18 a quo, maka penghitungan kembali hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa sesuai dengan Petunjuk Direktur Jenderal Pajak kepada bawahannya melalui Surat Edaran No. SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing, dinyatakan:”Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.

bahwa kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada :
(1)Harga penjualan,(2)Harga pembelian,(3)Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),(4)Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan),(5)Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya,(6)Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan, istimewa yang lebih rendah dari harga pasar,(7)Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
bahwa Pasal 9 ayat 2 UN Model mengatur bahwa apabila terjadi transaksi antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut tidak arm’s length maka salah satu Negara pihak pada persetujuan dapat melakukan penyesuaian. Bila penyesuaian yang dilakukan oleh Negara tersebut tidak diikuti oleh Negara lainnya maka akan terjadi pengenaan Pajak berganda terhadap penghasilan yang sama di tangan orang yang berbeda.

bahwa jika mengacu pada OECD Guidelines setidaknya ada 5 (lima) metode yang bisa dilakukan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method dan transactional nert margin method;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penghitungan suku bunga karena Pemohon Banding (Pemberi Pinjaman) dengan YYY USA (Peminjam) memiliki hubungan istimewa secara tidak langsung dalam hal penguasaan (tehnologi/manajemen) sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU a quo, menurut Majelis sudah benar.

bahwa namun dalam menentukan kembali besaran suku bunga, Terbanding menggunakan tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang diakses dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id) yang dianggap wajar karena diterapkan pada industri perbankan. Dan tingkat suku bunga tersebut dianggap wajar apabila Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman hanya kepada YYY USA (Peminjam) karena terdapat dana yang dimiliki berlebih, Peminjam sanggup membayar bunga beserta pokok pinjaman didasarkan pada suatu perjanjian. Pemohon Banding tidak kompeten sebagai pemberi pijaman karena memiliki kegiatan usaha bergerak dalam bidang jasa konsultasi pengembangan dan penggunaan perangkat lunak computer dengan wilayah pemasaran di Indonesia, bukan sebagai pemberi pinjaman layaknya suatu industri perbankan, sehingga penghitungan terhadap bunga pinjaman didasarkan pada bunga deposito.

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan metode yang digunakan Terbanding dalam menentukan kembali besaran tingkat suku bunga dilakukan hanya didasarkan pada tingkat suku bunga pinjaman investasi bank asing dan campuran yang diakses dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (www.bi.go.id), Terbanding tidak melakukan pembandingan sebagaimana petunjuk Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Transaksi Transfer Pricing, sehingga tidak diketahui tingkat suku bunga yang wajar atas pinjaman yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

bahwa menurut Majelis penetapan tingkat suku bunga pinjaman oleh Terbanding a quo dianggap wajar dan lazim hanya diterapkan pada industri perbankan (kreditur), sedangkan kewajaran tingkat suku bunga bagi pinjaman yang berasal dari bukan industri perbankan Terbanding tidak dapat menyajikan data pembanding untuk dilakukan pengujian sehingga diperoleh tingkat suku bunga yang wajar.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan di luar usaha sebesar Rp.2.192.306.518,00 tidak dapat dipertahankan.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)

bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Ketua AAA, S.H., LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:

bahwa Hakim Ketua AAA, S.H., LLM sependapat bahwa harus dilihat ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang PPh mengingat bahwa dapat disimpulkan antara Pemohon Banding pemberi pinjaman dengan YYY USA Inc sesuai dengan lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 yang dimasukkan Pemohon Banding, pemegang saham Pemohon Banding salah satunya adalah YYY Singapura Pte Ltd dan berdasarkan BaganPemegang Saham dari Pemohon banding keseluruhan cabang-cabang YYY di berbagai negara termasuk Pemohon Banding dan YYY USA Inc menginduk pada YYY Global Holding Inc dan berujung pada satu entiti yaitu YYY Corp, USA.

bahwa dengan demikian Undang-undang PPh membedakan kewenganan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sehubungan adanya transaksi diantara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Pemohon Banding selaku pemberi pinjaman dengan YYY USA Inc (US) selaku penerima pinjaman.

bahwa sehubungan dengan adanya kaitan hubungan istimewa a quo maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari entiti yang mempunyai hubungan istimewa harus diteliti apakah sudah memenuhi pengertian “Arm’s length” dalam arti sesuai dengan yang diterima atau diperoleh oleh pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

bahwa YYY USA, Inc (US) sebagai penerima pinjaman, oleh karena itu, harus dianalisa dalam hal YYY USA, Inc (US) memperoleh pinjaman dari pihak lain yang tidak ada atau tidak terkait hubungan istimewa.

bahwa untuk kebutuhan dana maka bank adalah lembaga yang lazim melakukan kegiatan pemberian dana pinjaman (Loan) sehingga lebih sesuai apabila posisi YYY USA, Inc (US) seharusnya memang sebagai debitur, sebagai pihak yang memerlukan dan menerima pinjamam/loan.

bahwa dengan demikian faktor kelebihan dana dari Pemohon Banding tidak merupakan alasan pokok dalam menentukan besaran tingkat bunga dalam sengketa pajak ini.

bahwa Hakim Ketua AAA, S.H., LLM berpendapat, bila YYY USA Inc memerlukan dana dan memperoleh dana dari bank komersial yang tidak ada hubungan istimewa dengannya ataupun dengan Pemohon Banding maka besaran tingkat suku bunga yang berlaku seharusnya adalah sesuai dengan yang berlaku secara komersial.

bahwa oleh karena itu, Hakim Ketua AAA, S.H., LLM serpendapat dengan Terbanding yang menerapkan pinjaman investasi bank asing dan campuran a quo sebagai tingkat suku bunga yang berlaku adalah “Arm’s length”.

bahwa Hakim Ketua AAA, S.H., LLM tidak sependapat dengan argumentasi Pemohon Banding yang lebih menempatkan diri sebagai peminjam dana karena secara formal sesuai agreement dan secara substansial yang terbukti dalam persidangan Pemohon Banding adalah sebagai pemberi pinjaman kepada YYY USA, Inc (Us).

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti pesidangan, Hakim Ketua AAA, S.H., LLM meyakini bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan koreksi Terbanding atas Penghasilan di luar usaha sebesar Rp.2.192.306.518,00 tetap dipertahankan.
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
 
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2918/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00100/406/08/058/10 tanggal 27 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan NettoRp. 131.037.385.658,00Penghasilan Kena PajakRp. 131.037.385.658,00  Pajak Penghasilan yang terutangRp.   39.293.715.697,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp.   48.386.405.604,00Jumlah PPh yang lebih dibayarRp.     9.092.689.907.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.