Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean karena freight, atas importasi Jenis Barang: Sesuai dengan PIB, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 November 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/WBC.06/2015 tanggal 3 Maret 2015 dengan perincian sebagai berikut:
PosJenis BarangNilai pabean (CIF USD)Pemohon BandingTerbanding1-14Sesuai dengan PIB7,263.387,322.06dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait dengan besaran freight berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, freight ditetapkan berdasarkan tariff IATA yaitu sebesar USD58,68 sehingga nilai pabean menjadi CIF USD 7,322.06;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD7,322.06 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 yaitu total nilai pabean CIF USD7,263.38;
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 sebesar CIF USD7,263.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding tiga kali secara berturut-turut tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak mengirimkan asli bukti pembayaran barang impor (T/T), rekening koran dan buku besar catatan dan pembukuan;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup untuk menguji kebenaran pembayaran freight yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-183/WBC.08/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 14 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-183/WBC.08/2015 tanggal 3 Maret 2015 menjadi sebesar CIF USD7,322.06;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-183/WBC.06/2015 tanggal 3 Maret 2015 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010597/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 26 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 November 2014 berupa 14 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD7,322.06;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh Majelis XVII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

RWL, S.Sos.         
Drs. GYN, M.M., M.H.     
CFP, S.H., M.M.     
JQT          sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor : Put-73645/PP/M.XVIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-176/PP/Ucp/2016 tanggal 25 Agustus 2016 pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

RWL, S.Sos.         
CFP., S.H., M.M
HZV, S.E., M.E.
JQT          sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.