Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.822.374.039,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Desember 2005 yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian dimaksud adalah pemakaian hak/izin kuasa penambangan Pemohon Banding kepada PT BBB dengan imbalan berupa fee/komisi;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi DPP PPN masa Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00, oleh karena itu pada saat persidangan nanti Terbanding agar dapat menjelaskannya kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menduga bahwa koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN untuk tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00 ;
   
Menurut majelis:bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-85/WPJ.14/BD.06/2014 tanggal 20 Oktober 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:
1. Equalisasi         
2. Koreksi komisi USD1,85         
3. Perubahan harga         
Jumlah     Rp  3.579.946.205,00
Rp  9.461.286.581,00
Rp  8.269.322.854,00
Rp21.310.555.639,00
bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.579.946.205 ,00 karena equalisasi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 sebesar Rp13.348.830.354,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice diketahui bahwa untuk periode Januari sampai dengan Desember 2007 terdapat peredaran usaha sebesar Rp3.579.946.205 ,00 yang berasal dari komisi PT BBB atas penyerahan ijin pemakaian Kuasa Pertambangan Pemohon Banding ,dan Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan PT CCC terutang Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Desember 2007 berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.579.946.205 ,00bahwa sesuai dengan risalah pembahasan, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;
bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.461.286.581,00 karena adanya besaran komisi sebesar USD1,85 per metrik ton, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Triwulan I 2007:
Total invoice cfm Pemohon Banding     
Total invoice cfm Terbanding     
KoreksiRp   3.579.946.205,00
Rp 10.699.597.443,00
Rp   9.461.286.581,00
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.461.286.581,00 yang merupakan komisi tahap pertama yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007;

bahwa penjelasan koreksi karena penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.269.322.854,00 karena adanya besaran komisi ketika harga batubara lebih dari USD24.00 per ton yang merupakan bagian dari koreksi masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.652.356.275,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 4 point 1b perjanjian kerjasama antara Pemohon banding dengan PT BBB tanggal 27 Desember 2005 menyatakan: “…apabila harga batubara naik dari USD 24.00 per metrik ton FOBT Vessel (lepas pantai Muara Jawa atau Muara Berau), maka komisi yang akan diterima oleh pihak pertama akan mengalami kenaikan sebesar prosentase kenaikan harga penjualan batubara;

bahwa berdasarkan bukti berupa rekap invoice PT BBB atas penjualan batubara Tahun 2007, ditemukan fakta bahwa harga batubara oleh PT BBB pernah mencapai angka tertinggi USD39,64 per ton;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor ABE-GT/T.117/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.164/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014, penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan di persidangan pada intinya tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00 yang tidak diketahui dasar koreksinya, namun Pemohon Banding menduga koreksi tersebut merupakan bagian dari total koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.464,00 yang terdiri dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena:
a. Equalisasi sebesar         
b. Koreksi penghasilan PPh Badan sebesar (USD1,85)     
c. Koreksi penghasilan PPh Badan (Perubahan Harga)     
Rp13.348.830.354,00
Rp35.279.051.833,00
Rp12.652.356.275,00
Penjelasan atas koreksi sebesar Rp35.279.051.833,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa peredaran usaha sebesar Rp35.279.051.833,00 bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding akan tetapi merupakan peredaran usaha PT CCC yang seharusnya diakui sebagai pendapatan PT CCC Tahun Pajak 2007;bahwa Pemohon Banding telah memperoleh fotokopi Himbauan atas Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II yang menyatakan PT CCC telah melaporkan pendapatan tersebut sebesar Rp27.171.838.118,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Taman Sari II di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2007;bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT BBB dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011 untuk Tahun Pajak 2007. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada PT CCC;bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang berhak mengakui pendapatan dari PT BBB adalah PT CCC, bukan Pemohon Banding;bahwa PT BBB telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran komisi kepada PT CCC dan telah melaporkan bukti potong tersebut ke KPP tempat PT BBB terdaftar;bahwa tidak ada hubungan istimewa antara antara PT CCC dengan PT BBB atau Pemohon Banding;
Penjelasan atas koreksi sebesar Rp12.652.356.275,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali sesuai kenaikan harga batubara pada Tahun 2007 dan berasumsi komisi yang diberikan PT BBB kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a perjanjian kerjasama antara PT BBB dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa komisi sebesar USD2,55/ton akan dibagi antara Pemohon Banding dan PT CCC dengan jumlah masing-masing sebesar USD0,7/ton (Pemohon Banding) dan USD1,85 (PT CCC);

bahwa berdasarkan addendum Nomor 1 tanggal 1 Januari menegaskan besarnya komisi untuk Pemohon Banding sejak 27 Desember sampai dengan 1 Januari 2008 dan seterusnya tidak ada perubahan besarnya komisi untuk Pemohon Banding;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya PT BBB yang berasal dari pembayaran kepada Pemohon Banding sesuai risalah pembahasan hasil pemeriksaan PT BBB Tahun 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/206/07/725/11 tanggal 20 Juni 2011. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan telah mengakui pembayaran komisi kepada Pemohon Banding dengan nilai sebesar USD0,7/ton;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 sebesar Rp61.280.238.462,00 dapat dibatalkan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun 2007 menjadi Rp13.348.830.354,00;

bahwa di dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alur pembayaran komisi sebagaimana tercantum dalam perjanjian Kerjasama antara PT BBB dengan Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2005 adalah sebagai berikut:
bahwa pihak BBB membayar komisi kepada Pemohon Banding sebesar USD0,7/ton dan kepada PT CCC sebesar USD1,85/ton;bahwa atas pembayaran komisi tersebut, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran secara langsung kepada PT CCC, namun PT BBB lah yang melakukan pembayaran komisi kepada PT CCC;bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan telah menyalahartikan skema pembayaran komisi tersebut;
bahwa Terbanding lebih banyak melakukan asumsi dalam mengartikan perjanjian antara PT BBB dengan Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan fakta yang ada. Kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan atau uang masuk ke rekening koran Pemohon Banding atas pembayaran komisi dari PT BBB kepada PT CCC karena penghasilan tersebut diterima PT CCC, bukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp13.348.830.354,00 untuk Tahun 2007;

bahwa Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp943.261.137,00 tanggal 15 Juli 2014 pada RRR Bank atas pembayaran 50% dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/207/07/725/13, sebagai kelengkapan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;

PENDAPAT MAJELIS

Dasar Hukum
Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (2) Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa yang menjadi sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp21.310.555.639,00 terdiri dari:
1. Equalisasi         
2. Koreksi komisi USD 1,85/metrik ton         
3. Perubahan harga    Rp 3.579.946.205,00
Rp 9.461.286.581,00
Rp 8.269.322.854,00
bahwa yang merupakan bagian dari sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan jumlah sebesar Rp61.280.238.462,00, yang terdiri dari:
1. DPP PPN karena koreksi komisi sebesar         
2. DPP PPN karena perubahan harga         
3. DPP karena equalisasi sebesar    Rp 35.279.051.833,00
Rp 12.652.356.275,00
Rp 13.348.830.354,00
bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri yang berasal dari hasil equalisasi sebesar Rp13.348.830.354,00 dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor ABE-GT/T.117/PP/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 dan Surat Bantahan Nomor ABE-GT/T.164/PP/XI/2014 tanggal 12 November 2014 Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan pengajuan banding atas koreksi ini sehingga Majelis berpendapat koreksi ini telah disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa banding ini adalah koreksi yang berasal dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang harus dipungut sendiri sebesar Rp47.931.408.108,00, dengan rincian sebagai berikut:
1. DPP PPN Jan-Des 2007 karena koreksi komisi sebesar        
2. DPP PPN Jan-Des 2007 karena perubahan harga  Rp 35.279.051.833,00
Rp 12.652.356.275,00       
bahwa sejalan dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp47.931.408.108,00, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2007 adalah sebesar Rp17.730.609.435,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Koreksi komisi USD 1,85/metrik ton         
2. Perubahan harga    Rp 9.461.286.581,00
Rp 8.269.322.854,00
yang berasal dari equalisasi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2007;

bahwa pokok sengketa dalam sengketa pajak ini terkait langsung dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2007, dimana atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah diputus oleh Majelis XVIIIA dengan putusan Nomor Put.73681/PP/M.XVIIIA/15/2016 tanggal 30 Agustus 2016, dimana koreksi Terbanding atas peredaran usaha dipertahankan oleh Majelis;

bahwa dikarenakan koreksi peredaran usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp17.730.609.435,00 (Rp9.461.286.581,00 + Rp8.269.322.854,00) tetap dipertahankan.
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00005/207/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01247/PP/PM/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.     
2. Drs. DEF, M.Sc.     
3. GHI, S.H., M.Hum.     
4. JKL, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.     
2. Drs. DEF, M.Sc.     
3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.
4. JKL, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.