Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73619/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73619/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 36.351,20;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 dengan alasan nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 36,351.20;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon banding bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-010896/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 11 Juli 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015 menjadi CIF USD 36.351,20, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB NomorPIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor13/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa alasan Pengajuan Banding:bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015;bahwa pada saat mengajukan Keberatan dengan surat Keberatan Nomor: 009/MJS/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu:Fotokopy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai (BPJ)Fotokopy SPTNP,PIB,Invoece,Packing list, B/LFotokopy Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015 dan;lnsurence dari Chinabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015sebesar CIF USD 36.351,20sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-010896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 11 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015sebesar CIF USD 36.351,20sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp 222.697.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni2016,oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DYH, S.Sos, M.H.     VML, S.H.         XPT, S.E.         FJK, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal25 Agustus 2016dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 17.077,20;             Menurut Terbanding : bahwa yang dimaksud dengan waterproof footwear adalah apabila alas kaki tersebut terbuat dari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik dan karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dipaku, dikeling, disekrup atau ditusuk) maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 64.01;       Menurut Pemohon Banding : bahwa alas kaki tahan air (waterprooffootwear) adalah alas kaki kedap air yang baik bagian sal maupun bagian atasnya dapat melindungi terhadap masuknya air atau cairan lainnya, apabila dipakai/dikenakan pada kaki dapat melindungi masuknya air atau atau cairan lainnya sehingga kaki tidak basah.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013301/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 menjadi CIF USD 17.077,20, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor 003/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700159 tanggal 31 Agustus 2015;Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 024//LMB/VI/2015 tanggal 15 September 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu :Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan TunaiFoto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan;Foto copy Form E Nomor E15470ZC44700159 tanggal 31 Agustus 2015; Insurance dari Chinabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015;       memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 81.476.000,00 (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DYH, S.Sos, M.H.     VML, S.H.         XPT, S.E.         FJK, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73578/PP/M.XVIIIB/16/2016

utusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73578/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp600.483.920,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp593.454.683,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp593.454.683,00 atas faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta karena faktur pajak masukan tersebut diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga telah menyerahkan arus uang terkait adanya pembayaran transaksi atas pajak masukan tersebut. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 013/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 013/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp593.454.683,00 bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”; bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 25 Mei 2011 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk DDD, FFF, dan CCC untuk menandatangani faktur pajak;  b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00 bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-6/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp593.454.683,00; bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding; bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan; bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;  b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00 bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;Pendapat Majelis           bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari : 1.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp593.454.683,00;       bahwa menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC, Sdr. DDD dan Sdr FFF, telah memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC, Sdr. DDD dan Sdr FFF merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum; bahwa penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp593.454.683,00 tidak dapat dipertahankan;  2.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00; bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal dari PT EEE Indonesia terdiri dari :service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar Rp1.200.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp120.000,00;sewa mobil Xenia, Innova dan Avanza untuk keperluan operasional dengan DPP PPN sebesar Rp67.342.365,00 dan PPN Masukan sebesar Rp6.734.237,00;sewa mobil untuk kegiatan tertentu dengan DPP PPN sebesar Rp1.750.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp175.000,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp1.200.000,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp67.342.365,00, pajak masukannya sebesar Rp6.854.237,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas pengeluaran sewa mobil untuk kegiatan tertentu sebesar Rp1.750.000,00, pajak masukannya sebesar Rp175.000,00 tidak dapat dikreditkan, karena tidak jelas peruntukannya, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73577/PP/M.XVIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73577/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun 2001. Koreksi positif DPP PPN Keluaran berupa penjualan yang belum dikenakan PPN berdasarkan pengujian arus piutang dan penerimaan kas dan bank yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa metode tidak langsung yang digunakan Terbanding dalam menghitung jumlah peredaran usaha sebagai penyerahan untuk tahun pajak 2011 dengan menggunakan arus uang masuk tidak tepat. Dalam menghitung penyerahan Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat sisi debit bank tanpa melihat sisi kreditnya. Terbanding menganggap seluruh uang masuk atas nama customer sebagai penghasilan Pemohon Banding tanpa memperhitungkan ada pelunasan piutang tahun 2010 yang dibayarkan pada tahun 2011, penerimaan yang bukan merupakan penghasilan dan uang muka dari customer. Piutang tahun 2010 yang dilunasi tahun 2011 bukanlah bagian dari peredaran usaha pada tahun 2011, melainkan telah Pemohon Banding catat sebagai penyerahan pada tahun 2010;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa penyelesaian sengketa ini terkait dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2011 dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-72681/PP/M.XVIIIB/15/2016 yang diucap tanggal 28 Juli 2016, Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak telah memutus bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dipertahankan. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp13.278.794.984,00 dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp550.209.665,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 sebesar Rp950.000,00 karena berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PKPM portal DJP, faktur pajak tersebut belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp950.000,00 atas faktur pajak dari PT FFF karena Pemohon Banding dapat memperlihatkan voucher terkait transaksi yang terutang PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT FFF;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 012/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 012/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 474.718.096,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp542.215.665,00 bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”; bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak;  b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.044.000,00 bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;  c.pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi atas nama PT FFF sebesar Rp950.000,00 bahwa Pemohon Banding dapat memperlihatkan voucher terkait transaksi yang terutang PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT FFF;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-15/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp474.718.096,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp467.680.980,00; bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding; bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan; bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;  b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.037.116,00 bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;  c.pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi atas nama PT FFF sebesar Rp950.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PK-PM portal DJP atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF;Pendapat Majelis bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73571/PP/M.XVIIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73571/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi positif Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp489.136.734,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp478.671.039,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp478.671.039,00 atas faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta karena faktur pajak masukan tersebut diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga telah menyerahkan arus uang terkait adanya pembayaran transaksi atas pajak masukan tersebut. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 006/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 006/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp489.136.734,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp478.671.039,00 bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”; bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak;b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp10.465.695,00 bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-5/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp489.136.734,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp478.671.039,00; bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding; bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan; bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp10.465.695,00 bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;Pendapat Majelis       bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah: 1.Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;2.Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp489.136.734,00 yang terdiri dari : 1.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp478.671.039,00; bahwa menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC dan Sdr. DDD telah memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC dan Sdr. DDD merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum; bahwa penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp478.671.039,00 tidak dapat dipertahankan;2.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp10.465.695,00; bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal dari PT EEE Indonesia terdiri dari :service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar Rp5.971.250,00 dan PPN Masukan sebesar Rp597.125,00;sewa mobil Xenia, Innova dan Avanza untuk keperluan operasional dengan DPP PPN sebesar Rp57.185.700,00 dan PPN Masukan sebesar Rp5.718.570,00;sewa mobil Toyota Alphard dengan DPP PPN sebesar Rp40.000.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp4.000.000,00;sewa mobil untuk kegiatan tertentu dengan DPP PPN sebesar Rp1.500.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp150.000,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp5.971.250,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp57.185.700,00, pajak masukannya sebesar Rp6.315.695,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas pengeluaran sewa mobil untuk kegiatan tertentu sebesar Rp1.500.000,00 dan sewa mobil Toyota Alphard sebesar Rp40.000.000,00, pajak masukannya sebesar Rp4.150.000,00 tidak dapat dikreditkan, karena tidak jelas peruntukannya, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       menimbang : bahwa dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73570/PP/M.XVIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73570/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp458.057.922,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp451.758.477,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp451.758.477,00 atas faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta karena faktur pajak masukan tersebut diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga telah menyerahkan arus uang terkait adanya pembayaran transaksi atas pajak masukan tersebut. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 005/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 005/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2014, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp458.057.922,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp451.758.477,00 bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”; bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak;b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00 bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-7/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp474.718.096,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp451.758.477,00; bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding; bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan; bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00 bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;Pendapat Majelis bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:1.Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;2.Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;  bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp458.057.922,00 yang terdiri dari : 1.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp451.758.477,00; bahwa menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC dan Sdr. DDD telah memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC dan Sdr. DDD merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum; bahwa penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp451.758.477,00 tidak dapat dipertahankan;2.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.299.445,00; bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal dari PT EEE Indonesia terdiri dari :service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar Rp4.680.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp468.000,00;sewa mobil Xenia untuk keperluan operasional dengan DPP PPN sebesar Rp58.314.450,00 dan PPN Masukan sebesar Rp5.831.445,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp4.680.000,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp58.314.450,00, pajak masukannya sebesar Rp6.299.445,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Februari 2011 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)Pajak dan Sanksi