Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63322/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 9506.40.10.00 atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang belum diketahui karena dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.773.000,00; | ||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa karena Form E nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form E, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%; | ||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 menetapkan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 12/CUL/Banding/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062xxx tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan uraian barang dalam kolom 7 Form E tidak dirinci secara detil sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 dan 5 menyatakan:
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 185 Cartons (185 Pcs), gross weight 17.075,00 kgs dengan nilai pabean sebesar total CIF USD12,950.00. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014; bahwa Commercial Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai Invoce) sebanyak 185 Cartons (185 Pcs), dengan nilai total CIF sebesar USD12,950.00; bahwa berdasarkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014, kedapatan jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai Packing List) sebanyak total 185 Cartons (185 Pcs), gross weight 17.075,00 kgs; bahwa Bill of Lading Nomor: SSLSHUTECF5899 tanggal 25 Januari 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Table Tennis Table sebanyak total 185 Cartons (185 Pcs), gross weight 17.075,00 kgs; bahwa Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa 185 Cartons of Table Tennis Table, gross weight 17.075,00 kgs, nilai FOB USD12,050.00 dan pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014 dan Bill of Lading Nomor: SSLSHUTECF5899 tanggal 25 Januari 2014, jenis barang yang diimpor yaitu Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 185 Cartons (185 Pcs), gross weight 17.075,00 kgs dengan nilai pabean sebesar total CIFUSD12,950.00 (FOB USD12,050.00) sesuai yang tercantum dalam Form E Nomor:E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: 2014JSLJ0111-3 tanggal 20 Januari 2014 dan Bill of Lading Nomor: SSLSHUTECF5899 tanggal 25 Januari 2014 dan Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 pada saat pengajuan PIB; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai yang tercantum dalam Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 sesuai dengan invoice dan PIB; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-711/KPU.01/2014 tanggal 11 Maret 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor JS14171 tanggal 17 Juni 2014 Re: Confirmation on Certificate of Origin Form E No. E1438005013xxxx, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143206010xxxx tanggal 27 Januari 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 062272 tanggal 13 Februari 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; | ||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3165/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 27 Februari 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062272 tanggal 13 Februari 2014, jenis barang berupa Table Tennis Table (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9506.40.10.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

