Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp631.094.820,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp584.545.109,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp46.549.711,00;