Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp631.094.820,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp584.545.109,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp46.549.711,00;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK 78//PMK.03/2010,
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang tidak dapat dikreditkan, disebabkan karena Terbanding menganggap bahwa TBS yang diserahkan ke Unit/divisi pengolahan untuk diolah menjadi CPO, adalah merupakan penyerahan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding harus dihitung ulang secara proporsional sebagaimana ketentuan tersebut di atas;
Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan untuk masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 yang mendasarkan kepada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang tandan buah segar (TBS) dan CPO, dimana atas penyerahan TBS tidak terhutang PPN;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrikasi terhadap TBS yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO dan Palm Kernel;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS, karena semua TBS diolah di unit pabrikasi yang akan diolah lebih lanjut menjadi CPO dan Palm Kernel;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 575/KMK.04/2000 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 adalah merupakan peraturan yang mengatur tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang Pajak dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak;

bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat;

bahwa terkait penggunaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksinya, menurut Majelis dasar hukum a-quo tidak dapat diterapkan terhadap kewajiban tahun pajak 2011, karena telah dicabut sejak tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan yang mengatur tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang Pajak dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak, walaupun secara substantif tidak berbeda, namun Terbanding secara yuridis telah mengambil dasar hukum yang keliru;

bahwa, namun demikian TBS yang diproduksi oleh pemohon banding adalah merupakan bahan baku bagi produk akhir berupa CPO dan Palm kernel, yang umumnya dari segi efisiensi memang harus dilakukan secara terpadu (integrated);

bahwa oleh karena Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang menjual produk akhir berupa minyak kelapa sawit dan kernel yang penyerahannya terutang PPN, maka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi atas pajak masukan untuk masa pajak Desember 2011 sebesar Rp. 46.549.711,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN masa pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan PPN-nya harus dipungut
Penyerahan PPN-nya tidak dipungut
DPP PPN menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis
Penghitungan PPN Masukan:
Pajak masukan yang diperhitungkan Terbanding
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan yang diperhitungkan menurut Majelis
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang diperhitungkan menurut Majelis
Rp. 7.473.543.946,00
Rp. 871.459.300,00
Rp. 8.345.003.246,00
Rp. NIHIL
Rp. 8.345.003.246,00Rp. 584.545.109,00
Rp. 46.549.711,00
Rp. 631.094.820,00
Rp. 508.445.296,00
Rp. 1.139.540.116,00
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding dan Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1721/WPJ.19/2013 tanggal 29 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00145/207/11/092/13 tanggal 19 April 2013, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Penyerahan PPN-nya harus dipungut
Penyerahan PPN-nya tidak dipungut
Jumlah seluruh penyerahan
PPN yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) bayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Jumlah PPN yang Kurang dibayar
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp. 7.473.543.946,00
Rp. 871.459.300,00
Rp. 8.345.003.246,00
Rp. 747.354.395,00
Rp 1.139.540.116,00
(Rp. 392.185.721,00)
Rp. 396.597.908,00
Rp. 4.412.187,00
Rp. 4.412.187,00
Rp. 8.824.374,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. Drs. ABC, Ak., MSc.,
2. Drs. DEF, SH
3. GHI
4. Dra JKL
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor: Put. 59788/PP/M.XIV.B/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 berikut:

1. Drs. DEF, SH
2. Drs. MNO,
3. Drs. PQR, M.M.
4. Dra JKL,
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri Terbanding.