Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30243/PP/M.III/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN; |
| Tahun Pajak | : | 2006; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding sebesar Rp 7.497.745.583,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya” bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-PPN/0912-002 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris GHI SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. JKL, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Indonesia oleh Sdr. JKL dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya MNO sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk Sdr JKL telah memberi kuasa kepada sdr. ABC untuk mewakili perusahaan dalam mengurus banding Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun 2006 namun surat kuasa tersebut hanya ditandangani oleh satu pihak saja yaitu Sdr JKL dan tidak ditandatangani oleh Sdr ABC selaku penerima kuasa; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. JKL telah memberikan kuasa khusus kepada ABC untuk dan atas nama Sdr.JKL, dalam kedudukannya sebagai direktur menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang, memenuhi persyaratan –persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas;Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. JKL setiap saat;Berhubung dengan apa yang diuraikan Sdr. JKL tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada PQR :untuk menotarialkan surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris yang berwenang bahwa surat kuasa tersebut dibuat dibawah tangan dan hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu Sdr. JKL tanpa ada nama dan tandatangan penerima kuasa yaitu ABC dan PQR serta tidak dibubuhi materai; bahwa selanjutnya berdasarkan akta tersebut Sdr PQR menotarialkan akte tersebut kepada Notaris GHI, SH; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Kuasa Direktur PT DEF Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris GHI, SH diketahui bahwa dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan PQR, bertindak atas nama Tuan JKL, Direktur PT DEF Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa : Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan JKL tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali.Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Sdr. JKL setiap saat; bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; bahwa berdasarkan krnologis tersebut di atas Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah JKL, dan tidak pula ditandatangani oleh PQR sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fotocopy Paspor Sdr JKL, Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui terdapat perbedaan tanda tangan Sdr JKL antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga Majelis tidak meyakini surat-surat kuasa tersebut di atas benar-benar dibuat oleh Sdr JKL; bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis berpendapat bahwa surat banding tersebut tidak sah bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemhon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-760/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00223/207/06/057/08 tanggal 27 Juni 2008, tidak dapat diterima; |

