Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30582/PP/M.IX/10/2011
| Jenis Pajak | : | PPH 21 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | |
| Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok seng¬keta mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 1.926.903.513,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 1.926.903.513,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.926.903.513,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 2.217.271.126,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 290.367.613,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah Rp 2.217.271.126,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 1.926.903.513,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 290.367.613,00; Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti mengenai Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp 290.367.619,00 dengan rincian sebagai berikut : Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas gaji sebesar Rp 260.367.613,00Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas bonus tambahan sebesar Rp 30.000.000,00;Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Gaji sebesar Rp 260.367.613,00; | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena Pemeriksa tidak mendapatkan dokumen yang memadai untuk menghitung besamya gaji yang diberikan kepada karyawan asing (Ms. X) sehingga dilakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 21 berupa gaji karyawan asing sebesar Rp 260.367.613,00 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang pedoman standar gaji karyawan asing; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp 260.367.613,00 yang mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing, sangat tidak tepat karena Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing tersebut baru dapat diterapkan apabila Terbanding tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing yang bersangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat catatan dan dokumen serta bukti material untuk mengetahui dan menghitung besarnya gaji yang diberikan kepada karyawan asing dan hal itu sudah Pemohon Banding lengkapi pada saat proses pemeriksaan, yaitu: kontrak (Surat Pengangkatan/Letter of Appointment), bukti transfer pembayaran gaji, perijinan tenaga kerja asing dari Depnaker, Ditjen Imigrasi, Polri, dan Dinas Kependudukan; bahwa menurut Pemohon Banding sampai dengan permohonan banding ini pihak Terbanding tidak pernah/tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Banding adanya bukti yang menunjukkan bahwa gaji yang telah Pemohon Banding bayarkan dan tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding tidak sesuai dengan yang sebenarnya diterima oleh karyawan asing yang bersangkutan; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan LPP diketahui bahwa Pemeriksa kesulitan untuk menghitung besarnya gaji yang diberikan kepada Ms. X , karena tidak ditemukannya dokumen-dokumen pendukung maka Pemeriksa mendasarkan pada KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing dimana dinyatakan di Pasal 2 : Pasal 2 Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal: terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;bahwa Pemohon Banding mempertanyakan letak kesulitan yang dialami oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding semua bukti ada dalam pembukuan dan jika memang tidak semua dibukukan sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding maka tentunya yang akan menjadi masalah tidak hanya Ms. X saja, tetapi juga karyawan yang lain; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan semua data baik pada saat pemeriksaan maupun saaat keberatan yaitu berupa kontrak (Surat Pengangkatan/Letter of Appointment), bukti transfer pembayaran gaji, perizinan Negara asing dari Depnaker, Ditjen Imigrasi, Polri dan Dinas Kependudukan; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data yang telah disampaikan terdapat cukup bukti untuk dapat menghitung besarnya PPh 21 karena data yang dimiliki Pemohon Banding memiliki perincian yang jelas nama per nama; bahwa menurut Terbanding terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, pihak Pemeriksa tidak memperoleh bukti berupa buku tabungan pegawai untuk membuktikan bahwa nilai yang diterima oleh yang bersangkutan seharusnya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam bukti transfer yang dibayarkan oleh pemberi kerja; bahwa menurut Pemohon Banding terkait pernyataan Terbanding mengenai pembuktian rekening Ms. X Pemohon Banding berpendapat rekening tersebut merupakan milik Ms. X secara pribadi dan Pemohon Banding menyatakan telah membayar gaji sesuai kontrak karena dalam hal ini rekening Ms. X tidak hanya berisi transfer gaji dari Pemohon Banding saja, tetapi mungkin juga berisi hal-hal pribadi Ms. X sendiri; bahwa menurut Pemohon Banding status Ms. X adalah di bagian Marketing, meskipun bekerja secara full time akan tetapi mendapat kebebasan dari Pemohon Banding dalam artian memiliki waktu kerja yang agak longgar, sehingga apabila Ms. X memiliki penghasilan lain selain yang diberikan Pemohon Banding tentunya bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing yaitu tidak adanya rekening koran atas nama Ms. X sehingga pihak Terbanding tidak dapat menghitung PPh Pasal 21 terutang;bahwa terkait harus adanya rekening koran Ms. X tersebut Majelis berpendapat konteks pemeriksaan dalam hal ini adalah mengenai “Pemotong Pajak”, sedangkan rekening yang diminta oleh Terbanding adalah kaitannya dengan pemeriksaan “Pembayar Pajak”;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti berdasarkan contract, bukti transfer gaji, tidak terdapat pembayaran yang melebihi dari contract yang disepakati dan terbukti Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 21 atas nama Ms. X ;bahwa berdasaran urian diatas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 21 berupa gaji sebesar Rp 260.367.613,00 tidak terdapat dasar yang kuat, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Bonus Tambahan sebesar Rp 30.000.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding adalah diberikannya bonus tambahan sebesar Rp 30.000.000,00 kepada Ms. X atas kinerja tahun 2006 pada tanggal 12 September 2007, hal ini dikoreksi oleh Terbanding karena merupakan tambahan bonus diluar perhitungan biaya gaji dan tunjangan yang diberikan untuk Tahun Pajak 2007 sehingga menambah objek PPh Pasal 21; |
| Menurut Pemohon Banding | bahwa mengenai koreksi bonus kepada karyawan asing tersebut sebesar Rp 30.000.000,00 adalah merupakan bonus yang diberikan atas kinerja selama tahun 2006; bahwa seperti yang berlaku pada umumnya bahwa bonus karyawan, baru diberikan apabila kinerja dari karyawan yang bersangkutan selama tahun berjalan telah dievaluasi, sehingga biasanya bonus tersebut baru diberikan/dibayarkan pada tahun berikutnya; bahwa atas kinerja karyawan asing selama tahun 2006 tersebut, pihak Pemohon Banding memutuskan/memberikan bonus atas kinerjanya selama tahun 2006 tersebut dan bonus tersebut baru dibayarkan dan dicatat sebagai beban untuk tahun pajak 2007 sehingga dengan demikian bonus tersebut telah tercatat/termasuk dalam perhitungan biaya gaji dan tunjangan yang diberikan untuk Tahun Pajak 2007 yang juga telah Pemohon Banding potong, setor dan laporkan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2007; | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dasar koreksi sebesar Rp 30.000.000,00 berupa bonus Terbanding berpendapat bonus tersebut belum dilaporkan dalam SPT. bahwa menurut Pemohon Banding bonus diberikan atas performance di tahun 2006 yang dibayarkan di tahun 2007, Pemohon Banding menyatakan sesuai kelaziman dimanapun juga bahwa bonus baru akan diberikan ketika sudah dilakukan evaluasi atas kinerja karyawan, hal tersebut juga dilakukan Pemohon Banding di tahun sebelumnya yaitu bonus tahun 2005 diberikan di tahun 2006 dan atas pembayaran bonus tersebut Pemohon Banding juga menyatakan sudah memotong atas pajak terutang; bahwa menurut Pemohon Banding untuk bonus diberikan atas performance di tahun 2006 yang dibayarkan di tahun 2007. Pemohon Banding menyatakan sesuai kelaziman dimanapun juga bahwa bonus baru akan diberikan ketika sudah dilakukan evaluasi atas kinerja karyawan, hal tersebut juga dilakukan Pemohon Banding di tahun sebelumnya yaitu bonus tahun 2005 diberikan di tahun 2006; bahwa menurut Pemohon Banding atas nilai sebesar Rp 30.000.000,00 merupakan bonus tahun 2006 yang dibayarkan dan dipotong pajaknya di tahun 2007 serta sudah dilaporkan dalam SPT; bahwa sebagai bukti pendukung dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut: Lampiran 1-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 atas nama X ;Rician Gaji bulan Januari sampai dengan Desember atas nama Ms. XSSP PPh Pasal 21 dan bukti potongnya;bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dibuktikan atas jumlah bonus sebesar Rp 30.000.000,00 tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembayaran bonus kepada karyawan asing sebesar Rp 30.000.000,00 telah dibayar pajaknya; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas bonus sebesar Rp 30.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Pasal 21 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21 : DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 2.217.271.126,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – GajiRp 260.367.613,00- Bonus Rp30.000.000,00DPP PPh Pasal 21 menurut MajelisRp 1.926.903.513,00 Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan; | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-060/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 17 Maret 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/07/044/09 tanggal 23 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT PB , dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21Rp 1.926.903.513,00PPh TerutangRp 279.734.218,00Kredit Pajak Rp 279.734.218,00PPh kurang di bayarRp0,00 |

