Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32414/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32414/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak : Januari s.d. Mei 2008 Pokok Sengketa : koreksi positif kredit pajak oleh Terbanding untuk Masa Pajak Januari s.d. Mei 2008 sebesar Rp 13.863.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding: Menurut Terbanding : bahwa terhadap 2 faktur pajak masukan yang disengketakan sebesar Rp 13.863.838,00 Terbanding berpendapat: Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang garment baik untuk ekspor maupun lokal, Pemohon Banding melakukan kontrak kerja dalam bidang maklon atas faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding adalah PPN atas Jasa Maklon seperti PT ABC dan DEF, sedangkan PPN Masukan atas PT GHI PPN atas jasa pengecekan barang yang akan diekspor;bahwa dalam pengiriman surat Nomor 008/SAI/2009 telah tercantum bukti-bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga jelas bahwa Pemohon Banding benar-benar telah membayar PPN; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dari nilai sengketa semula sebesar Rp 29.813.316,00 menjadi sebesar Rp 13.863.838,00; bahwa alasan penolakan Terbanding terhadap keberatan Pemohon banding yang lainnya yaitu atas koreksi 2 faktur pajak masukan sebesar Rp 13.863.838,00 adalah:untuk Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 a.n. PKP Penjual PT ABC, NPWP: 01.xxx.0xx.3.057.000 terdapat kesalahan penulisan Nomor faktur yang semula tertulis 010-000-0800000018 kemudian dibetulkan oleh Pemohon Banding menjadi 010-000-0800000019 dengan cara mencoret Nomor yang salah sehingga pembetulan faktur pajak dengan cara mencoret tidak dibenarkan berdasarkan Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sehingga dianggap Faktur Pajak Cacat dan tidak dapat dikreditkan;untuk Faktur pajak Nomor 010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar sampai saat ini “belum ada” jawaban sehingga belum terbukti bahwa pajak telah dibayar Pemohon Banding oleh karena itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding karena adanya kesalahan mencantumkan Nomor faktur pajak yang kemudian dibetulkan sendiri dengan cara mencoret sehingga dianggap cacat dan belum adanya jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari KPP tempat PKP lawan transaksi; bahwa dipersidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa PT ABC sendiri yang mencoret Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008; bahwa dipersidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta Majelis berupa:SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT ABC yang telah dilegalisir;Formulir 1107 B a.n. PT JKL Industries;asli semua Faktur Pajak PT JKL Industries;bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT ABC yang telah dilegalisir diperoleh petunjuk bahwa PT ABC telah melaporkan Pajak Keluaran dalam Formulir 1107 A tersebut atas penyerahan dalam negeri kepada pembeli BKP/Penerima JKP a.n. PT JKL Industries dalam Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 13.077.747,00;bahwa berdasarkan Formulir 1107 B a.n. PT JKL Industries diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri dari PKP penjual BKP/ pemberi JKP PT ABC dalam Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 13.077.747,00;bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 diketahui bahwa Pemohon Banding selaku Pembeli BKP/Penerima JKP telah membayar PPN terutang atas pembelian BKP/penerimaan JKP tersebut sebesar Rp 786.091,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dipersidangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis, yang menunjukkan kebenaran transaksi yang dilakukan atas koreksi Pajak Masukan oleh pihak Terbanding;bahwa terkait dasar koreksi Terbanding tersebut pada prinsipnya beban pembayaran PPN dan PPn atas BM adalah pada pembeli atau konsumen, jika ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual maka pembeli atau konsumen bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang;bahwa sesuai prinsip tersebut Majelis berpendapat bahwa sistem keadilan yang baik dengan memberikan hak kepada setiap yang berhak dan memberikan penghukuman kepada yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahannya, bahwa dengan demikian seseorang tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan orang lain, dan prinsip tersebut dalam sistem hukum perpajakan telah ada dalam Undang-Undang PPN;bahwa oleh karena Pemohon Banding sebagai pihak pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual maka ketentuan tanggung renteng tidak dapat dibebankan kepadanya;bahwa menurut pendapat Majelis apabila Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran pajak yang dipungut oleh penjual dalam proses uji bukti sedangkan pihak Terbanding tidak dapat meyakini adanya transaksi tersebut dengan alasan tidak terdapat hasil konfirmasi dari pihak penjual, maka seharusnya untuk memastikan kewajiban perpajakan dimaksud telah dilaksanakan, Terbanding memeriksa PKP penjual untuk diterbitkan keputusan atas tidak dilaporkannya penjualan, hal tersebut terbukti tidak dilaksanakan, berarti perlakuan tersebut tidak memperhatikan rasa keadilan;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 13.863.838,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/WPJ.07/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00094/207/08/057/09 tanggal 12 Oktober 2009 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2008 atas nama PT JKL Industries, NPWP 01.xxx.xxx.2-057.000, alamat di xxx Lt. 11 #1102, Jl. Yos Sudarso Kav. xx, Sunter Jakarta Utara 14350 sehingga perhitungan pajak terutang sebagai berikut: No UraianMenurut Majelis (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 233.392.440.146,00233.392.440.146,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.115.347.414,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.250.425.485,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32301/PP/M.XVII/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32301/PP/M.XVII/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan; Masa/Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-109/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor : 51.03.010.005.002-0003.0 tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp.24.718.150,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PBB menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan bani, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (Pasal 1 ayat (3) UU PBB), berdasarkan kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak bukan harga perolehan atau harga pada waktu membangun; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-109/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor : 51.03.010.005.002-0003.0 tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp.24.718.150,00; Uraian Luas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan PBB(Rp)Bumi BangunanBumi BangunanSemula5.3253.700802.0002.625.00027.948.300Menjadi 6.7252.657802.0002.625.000 24.718.150adapun alasan Pemohon Banding adalah dasar nilai bangunan sesuai Surat Ketetapan sebesar Rp.2.625.000,00/m2 (meter persegi) sangat tinggi dan tidak sesuai dengan harga bahan bangunan pada saat Pemohon Banding membangun pada tahun 2002 sampai dengan 2004, dan seharusnya harga bahan bangunan pada tahun 2007 tidak dapat untuk menentukan harga/nilai bangunan Pemohon Banding tersebut; Menurut Majelis : bahwa penilaian bangunan didasarkan data yang diperoleh pada saat pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), penghitungan nilai bangunan menggunakan program aplikasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) 2000 dan Harga Bahan dan Upah yang digunakan adalah data tahun 2004 bukan tahun 2007; bahwa atas objek pajak yang diajukan banding telah dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana diuraikan diatas dengan hasil sebagai berikut :Atap alang-alang, dalam lampiran SPOP tidak diakomodir untuk item alang-alang, jadi untuk komponen atap disamakan dengan Genteng biasa/sirap,Sanitari tidak termasuk dalam penghitungan nilai bangunanKayu penyangga tidak termasuk dalam penghitungan nilai bangunanLantai menggunakan keramik bukan terasoLangit-langit sebagian besar adalah gipsumbahwa dasar pengenaan pajak adalah NJOP yang merupakan harga rata-rata pasar wajar bukan biaya yang dikeluarkan pada saat membangun, berdasarkan penghitungan ulang nilai bangunan dengan menggunakan program aplikasi DBKB 2000, diperoleh nilai bangunan sebagai berikut : No.LuasJmI. UnitTotal LuasNilai/m2bangunan Nilai bangunan163106302,591,5871,632,699,810218247282,065,1461,503,426,28832124 8482,458,7362,085,008,128432213222,412,885776,948,9705651 6512,238,467795,500,3556641 641,519,67497,259,136Total 212,657 6,890,842,687bahwa untuk bangunan dengan luas bangunan 65 m2 nilai per meter persegi Rp.12.238.467,00/m2 karena main pool dengan luas 392 m2 termasuk dalam fasilitas bangunan ini, dari total luas bangunan 2.657 m2 diperoleh total nilai keseluruhan bangunan adalah Rp.6.890.842.687,00 atau nilai bangunan per m2 adalah Rp. 2.593.467,00, apabila dikonversi ke dalam klasifikasi penggolongan bangunan termasuk dalam klas B17 dengan NJOP Bangunan sebesar Rp. 2.625.000,00/m2; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 870 Thn. 2004 bahwa bangunan seluas 2.657 m2 berdiri diatas tanah seluas 6.725 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 4094 dan SHM No. 7139, berdasarkan pemeriksaan sederhana lapangan diketahui bahwa atas kedua tanah tersebut adalah menyatu dan tidak diketahui batas-batasnya, semua digunakan untuk bangunan villa dan tanah yang menurut Pemohon Banding lokasinya berada dibelakang, akses utama dan satu-satunya adalah ke Jalan Laksamana, kondisi ini adalah sama dengan tanah yang berdasarkan sertifikat berada tepat di pinggir Jalan Laksamana, jadi NJOP tanah tidak dapat dipisahkan karena kondisi, penggunaan dan aksesibilitasnya sama; bahwa menurut Pemohon Banding biaya membangun bangunan Pemohon Banding tersebut pada waktu itu adalah sebesar Rp.700.000,00/m2 sehingga apabila kita hitung seharusnya nilai PBB Pemohon Banding atas bangunan/m2 adalah sebesar Rp.700.000,00 bukan 2.625.000,00; bahwa luas bumi Pemohon Banding keseluruhan adalah 6.725m2, tetapi atas luas tersebut sertifikatnya terdiri dari 2 bagian, yaitu : bahwa luas bumi 5.325 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4094 posisi menghadap di jalan besar sehingga masuk kelas bumi A 17 dengan nilai 802.000/m2; bahwa sedangkan bumi luas 1.400 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7139 posisinya ada dibelakang sehingga dalam penentuan nilai PBB atas bumi tersebut masuk dengan nilai per m2 sebesar Rp.126.000,00 (sesuai dengan nilai PBB tahun 2009 kebawah) bahwa kondisi bumi yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, objek Pajak Bumi yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 unit masing-masing sebagai berikut : bahwa luas bumi 5.325 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4094 posisi menghadap di jalan besar sehingga masuk kelas bumi A 17 dengan nilai 802.000/m2; bahwa sedangkan bumi luas 1.400 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7139 posisinya ada dibelakang sehingga dalam penentuan nilai PBB atas bumi tersebut masuk dengan nilai per m2 sebesar Rp.126.000,00 (sesuai dengan nilai PBB tahun 2009 kebawah); bahwa kondisi bangunan yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, objek Pajak Bangunan yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : bahwa disamping harga bahan bangunan yang seharusnya dipakai sebagai dasar menentukan objek PBB atas nilai bangunan Pemohon Banding, juga mohon untuk dilihat spesifikasi dari bahan bangunan Pemohon Banding yang hanya menggunakan bahan bangunan kualitas standar atau hanya biasa-biasa saja, spesifikasi bangunan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Atap dari alang-alang,Sanitari menggunakan merk Toto dengan kualitas standar,Kayu penyangga menggunakan kayu kelapa (seseh), termasuk kusen dan daun pintu,Lantai menggunakan ubin teraso,Plafon (tanpa plafon)/ekspode alang-alang;bahwa dalam menetapkan nilai jual bangunan sebagai dasar menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding menggunakan Metode Computer Assisted Value (CAV), dimana melalui metode ini Terbanding memasukkan data harga jual dari bahan dan komponen bangunan yang berlaku pada tahun tertentu pada komputer dan dengan aplikasi program komputer yang dibangun oleh Terbanding data yang telah dimasukkan tersebut diolah untuk menghasilkan data nilai jual bangunan; bahwa sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan penghitungan ulang nilai bangunan dengan menggunakan program aplikasi DBKB 2000, diperoleh nilai bangunan sebagai berikut : No.LuasJmI. UnitTotal LuasNilai/m2bangunan Nilai bangunan163106302,591,5871,632,699,810218247282,065,1461,503,426,288321248482,458,7362,085,008,128432213222,412,885776,948,97056516512,238,467795,500,3556641641,519,67497,259,136Total 212,657 6,890,842,687bahwa untuk bangunan dengan luas bangunan 65 m2 nilai per meter persegi Rp.12.238.467,00/m2 karena main pool dengan luas 392 m2 termasuk dalam fasilitas bangunan ini, dari total luas bangunan 2.657 m2 diperoleh total nilai keseluruhan bangunan adalah Rp.6.890.842.687,00 atau nilai bangunan per m2 adalah Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32238/PP/M.III/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32238/PP/M.III/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa/Tahun Pajak : Januari – Desember Tahun 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.18.894.235.154,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp.18.894.235.154,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 18.894.235.154,- terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam SKPKB PPh Badan nomor 00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008. Sesuai dengan LAP-049/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008 halaman 19 dinyatakan bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding No S-1003/WPJ.19/2009 tanggal 09 Oktober 2009 yang mempertahankan koreksi DPP PPN yang dihitung dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp.18.894.235.154,- dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan tidak dapat dibuktikan dan meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding karena kesalahan pencatatan, double posting, pembatalan invoice tidak dapat ditelusuri ke dokumen jurnal, ledger serta kontrak penjualan terkait; bahwa dalam proses pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan GL account dan dokumen-dokumen jurnal, rekening koran bank, invoice, kontrak dan bukti pengiriman CPO dan PK atas koreksi yang dilakukan Terbanding untuk membuktikan adanya kesalahan pencatatan, double posting dan pembatalan invoice. Dan dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan keterangan agar Terbanding dapat menelusuri dokumen jurnal, ledger dan kontrak penjualan tersebut; bahwa adapun koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang dengan cara mengambil sisi kredit Akun GL 12000110 “Piutang Dagang Pihak ketiga” ditambah sisi kredit Akun GL 12000220 “Piutang Dagang Afiliasi” dikurangi saldo awal piutang dikurangi PPN Keluaran yang dipungut sendiri ditambah saldo akhir piutang; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak ( Pemeriksaan Lengkap) : LAP- 049/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008 diketahui Koreksi Positif penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp. 18.894.235.154,- dengan alasan koreksi tersebut berasal dari hasil equalisasi dengan PPh Pasal Badan diperoleh selisih obyek PPN yang belum dilaporkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-206/WPJ.19/BD.05/2009 diketahui Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 18.894.235.154,- terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam SKPKB PPh Badan nomor:00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008. Sesuai dengan LAP-049/WPJ.09/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008 halaman 19 dinyatakan bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan; Berikut adalah rincian perhitungan Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha tersebut: Account GLPerkiraanJumlah Sisi Kredit1200011012000220Piutang dagang Pihak ke TigaPiutang dagang Afiliasi31.013.617.884115.765.298.203Total 146.778.916.087Dikurangi : Saldo Awal piutang23.574.002.220PPN8.948.351.532Ditambah : Saldo Akhir Piutang Peredaran usaha Cfm. Arus Piutang122.796.201.474Peredaran usaha sesuai SPT WP103.901.966320Selisih 18.894.235.154bahwa koreksi DPP PPN adalah berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 08 Juni 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor: 00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-043979-2006; bahwa atas sengketa banding PPh WP Badan tahun pajak 2006 Majelis telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohan banding Pemohon Banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32237/PP/M.III/15/2011 tanggal 27 Juni 2011; bahwa dengan demikian karena koreksi DPP PPN berdasarkan atas koreksi Peredaran usaha di PPh WP Badan, maka apabila koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan maka koreksi DPP PPN pun tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan atas koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 18.894.235.154,- tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : – Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Juni 2009, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00021/207/06/092/ 08 Masa Pajak Januari-Desember Tahun Pajak 2006, Nomor: 00021/207/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama: PT. ABC NPWP 01.451.xxx.3-xxx.000, alamat: Plaza xx Menara II Lantai 30, Jalan MH Thamrin Kav. xx No. xx, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 103.901.966.320Pajak Keluaran : a. Pajak Keluaran Seluruhnya-Tarif UmumRp 8.948.351.532 a. Dikurangi- PPN Disetor dimuka masa samaRp 446.663.543 Dikurangi :- PPN retur penjualan menurut MajelisRp. 0 Jumlah yang dipungut sendiri Rp 8.501.687.989Pajak yang dapat diperhitungkan- Pajak Masukan yang dapat kreditkanRp 3.695.354.287- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 4.373.944.862 – Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp 469.000.000Dikurangi :- PPN retur pembelian Rp. 0 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 8.558.599.149Pajak Pertambahan Nilai Lebih BayarRp 36.611.160Dikompensasikan ke Masa BerikutnyaRp 36.611.160Pajak Pertambahan Nilai Lebih / Kurang dibayar Rp 0
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32231/PP/M.X/25/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32231/PP/M.X/25/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Masa/Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.8.458.506,00, yang disebabkan oleh perbedaan tarif (menurut Terbanding 20% dengan pajak terutang sebesar Rp. 229.596.324,00 sedangkan menurut Pemohon Banding 15% dengan pajak terutang adalah sebesar Rp.221.137.818,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang adalah sebagai berikut:PPh Pasal 4(2) Final yang terutang menurut PemerRp229.596.324,00PPh Pasal 4(2) Final yang terutang menurut TerbandingRp229.596.324,00Koreksi0,00bahwa perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak1.105.689.088,00PPh Pasal 4 ayat (2) final yang terutang229.596.324,00Kredit Pajak221.137.818,00PPh yang tidak/kurang dibayar8.458.506,00Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.060.083,00Jumlah yang masih harus dibayar 12.518.589,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada Januari 2001 seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh terbanding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan/diperpanjang sebelum 1 Januari 2001 Menurut Majelis : bahwa Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang sebesar Rp 8.458.506,00 dikarenakan menurut Terbanding terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi pembayaran bunga karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo; Menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan:Pihak Terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia;Bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK/04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbanding karena merupakan bunga atas bunga deposito dan/atau tabungan nasabah yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding berupa surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian pertama, kedua dan tambahan, akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan/memberikan bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding. Untuk itu Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut, karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut: Seluruh sertifikat deposito dan tabungan nasabah yang ditempatkan/diperpanjang pada Tahun 2001 atau sebelum Tahun 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 sesuai dengan koreksi Terbanding, dimana diketahui Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan terutang atau bunga yang dikeluarkan pada Tahun 2001 sebesar Rp 1.105.689.088,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 221.137.818,00; Laporan keuangan dan general ledger Tahun 2000; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dengan Nomor: PHP-274/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 30 Juni 2009, Pemohon Banding telah menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil penelitian keberatan diwakili oleh Sdr ABC selaku Head of Tax Control. Pemeriksa tidak dapat menerima penandatanganan berita acara tersebut karena tidak ada bukti pendukung yang dapat mendukung bahwa Sdr ABC merupakan wakil Pemohon Banding, karena surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 087/BP/DIR/II/2009 tanggal 16 Februari 2009 ditandatangani oleh J.Georgino Godong dan Giridhar S.Varadachari selaku direktur PT. Bank XXXX Tbk. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan Nomor : BA-248A/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa, karena Terbanding tidak dapat menemukan bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 8.458.506,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp. 4.060.083,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a yang berbunyi: “Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.” bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 bahwa yang mengatur bahwa ketentuan Iebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur Iebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Dalam hal ini, pihak terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur Iebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terutama Pasal 7 ayat 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang berbunyi: “(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 20001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).” bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada Januari 2001 seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh terbanding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan/diperpanjang sebelum 1 Januari 2001; bahwa didalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa pada dasarnya dalam sengketa ini hanya dibutuhkan pembuktian atas detail rekapan deposito dari Pemohon Banding, mengingat dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber; bahwa didalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32228/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.32228/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00022/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00022/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 a quo, Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan Gugatan; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00022/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu 21 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00022/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 15 September 2010 dan diterima oleh Penggugat tanggal 21 September 2010 sesuai dengan bukti pengiriman Pos Kilat Khusus tanggal 21 September 2010 yang disampaikan oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 33 Tanggal 10 September 20004 yang dibuat oleh Notaris DEF, SH di Denpasar, berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapatnya bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan diajukan berdasar Pasal 23 ayat (2) d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menentukan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal II ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan pada ayat (1) mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, sehingga untuk Tahun Pajak 2006 masih berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : – Mengingat : Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32207/PP/M.IX/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32207/PP/M.IX/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3739/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00060/203/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Menurut Terbanding : bahwa Surat Terbanding Nomor: S-3739/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dari KPP Jakarta Tamansari Dua Nomor: S-3739/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 atas Surat Keberatan Nomor: 12/HIR/II/2009 tanggal 22 Februari 2010 yang Pemohon Banding ajukan untuk menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00060/203/05/037/09 sebesar Rp 100.174.678,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua pada tanggal 10 Desember 2009 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 (diantar), sedangkan surat Terbanding Nomor: S-3739/WPJ.05/KP.0410/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sehingga memenuhi ketentuan pemenuhan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp 67.685.593,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 33.842.796,50 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan SSP 19 April 2010 sebesar Rp 33.842.796,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 sesuai akta Nomor : 7 tanggal 5 Maret Desember terbukti jabatan sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 05/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 12/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00060/203/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa penandatangan Surat Keberatan Nomor: 12/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 adalah ABC jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Keberatan Nomor: 12/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. bahwa Surat Keberatan Nomor : 12/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00060/203/05/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas Terbanding dengan Keputusan Nomor: S-3739/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 menyatakan Surat Keberatan Nomor : 11/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa menurut Terbanding permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tanpa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut diatas yang menyatakan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perbaikan atas Surat Keberatannya dengan alasan pada saat penyerahan Surat Keberatan di loket sudah di cap lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan Surat Keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu tidak dapat diterima dan/atau ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa pada prinsipnya Terbanding berwenang meminta keterangan dan/atau menunjukkan bukti pendukung pembukuan atau catatan dari Pemohon Banding apabila dipandang perlu oleh petugas (Terbanding) sesuai dengan kebutuhannya untuk itu dalam rangka penyelesaian keberatan yang objektif;bahwa dalam hal permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah diberikan tanda terima oleh Terbanding dan sudah dinyatakan oleh