Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32231/PP/M.X/25/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32231/PP/M.X/25/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4
 
Masa/Tahun Pajak:2001
 
Pokok Sengketa :bahwa dalam banding ini yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi  Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.8.458.506,00, yang disebabkan oleh perbedaan tarif (menurut Terbanding 20% dengan pajak terutang sebesar Rp. 229.596.324,00 sedangkan menurut Pemohon Banding 15% dengan pajak terutang adalah sebesar Rp.221.137.818,00)  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 4(2) Final yang terutang menurut PemerRp229.596.324,00PPh Pasal 4(2) Final yang terutang menurut TerbandingRp229.596.324,00Koreksi0,00
bahwa perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
UraianJumlah
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak1.105.689.088,00PPh Pasal 4 ayat (2) final yang terutang229.596.324,00Kredit Pajak221.137.818,00PPh yang tidak/kurang dibayar8.458.506,00Sanksi Administrasi  – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.060.083,00Jumlah yang masih harus dibayar  12.518.589,00
Menurut Pemohon Banding:bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada Januari 2001 seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh terbanding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan/diperpanjang sebelum 1 Januari 2001
 
Menurut Majelis :bahwa Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang sebesar Rp 8.458.506,00 dikarenakan menurut Terbanding terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi pembayaran bunga karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo;

Menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan:
Pihak Terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan  final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia;Bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK/04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbanding karena merupakan bunga atas bunga deposito dan/atau tabungan nasabah yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding berupa surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian pertama, kedua dan tambahan, akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan/memberikan bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding. Untuk itu Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut, karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut:
 
Seluruh sertifikat deposito dan tabungan nasabah yang ditempatkan/diperpanjang pada Tahun 2001 atau sebelum Tahun 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 sesuai dengan koreksi Terbanding, dimana diketahui Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan terutang atau bunga yang dikeluarkan pada Tahun 2001 sebesar Rp 1.105.689.088,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 221.137.818,00;

Laporan keuangan dan general ledger Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dengan Nomor: PHP-274/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 30 Juni 2009, Pemohon Banding telah menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil penelitian keberatan diwakili oleh Sdr ABC selaku Head of Tax Control. Pemeriksa tidak dapat menerima penandatanganan berita acara tersebut karena tidak ada bukti pendukung yang dapat mendukung bahwa Sdr ABC merupakan wakil Pemohon Banding, karena surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 087/BP/DIR/II/2009 tanggal 16 Februari 2009 ditandatangani oleh J.Georgino Godong dan Giridhar S.Varadachari selaku direktur PT. Bank XXXX Tbk. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan Nomor : BA-248A/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa, karena Terbanding tidak dapat menemukan bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 8.458.506,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp. 4.060.083,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a yang berbunyi:

“Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.     dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.”

bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 bahwa yang mengatur bahwa ketentuan Iebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur Iebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Dalam hal ini, pihak terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur Iebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terutama Pasal 7 ayat 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang berbunyi:

“(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 20001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).”

bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada Januari 2001 seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh terbanding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan/diperpanjang sebelum 1 Januari 2001;

bahwa didalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa pada dasarnya dalam sengketa ini hanya dibutuhkan pembuktian atas detail rekapan deposito dari Pemohon Banding, mengingat dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber;

bahwa didalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Rekap Deposito Per 31 Desember 2000, yang jatuh tempo bunganya sampai dengan 31 Januari 2001, beserta fotocopy bukti-bukti pendukungnya;

bahwa didalam persidangan ke-10, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diminta oleh Majelis karena kesulitan mencari disebabkan berhubungan dengan data-data tahun 2000 yang sudah sangat lama;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi  Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.8.458.506,00, yang disebabkan oleh perbedaan tarif  yang menurut Terbanding sebesar Rp 229.596.324,00 dengan tarif 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 221.137.818,00 dengan tarif 15%;bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung atas Deposito yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001, yang jatuh tempo pembayaran bunganya paling lambat tanggal  31 Januari 2001;bahwa dengan demikian atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 8.458.506,00, Majelis berkesimpulan tetap dipertahankan;
 
Menimbang :bahwa  dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga sehingga atas permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor  17 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding  terhadap keputusan Terbanding  Nomor :  KEP-1039/WPJ.22/BD.06/2009, tanggal 18 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00001/240/01/432/08 tanggal 19 November 2008,, atas nama : PT. YYYY