Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33004/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33004/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2002; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-847/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak September 2002 Nomor: 00009/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa koreksi dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 1.461.199,00 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp 5.249,00 atas keterlambatan membayar setoran Masa PPN dan denda Pasal 7 UU KUP sebesar 50.000,00 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa September 2002; Menurut Penggugat : bahwa mulai tahun pajak 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN, sesuai petunjuk dari KPP terkait sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak September 2002 Nomor : 00009/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 1.461.199,00 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp 5.249,00, atas keterlambatan membayar setoran Masa PPN dan denda Pasal 7 UU KUP sebesar 50.000,00; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak September 2002 Nomor : 00010/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00010/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak September 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00010/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak September 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047357-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33018/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00009/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak September 2002 sebesar Rp 1.516.448,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-847/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Yang Tidak Benar Nomor : 00009/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak September 2002;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33003/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33003/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2002; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-846/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Agustus 2002 Nomor : 00008/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN Terutang untuk Masa Pajak Agustus 2002, pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) sebesar 1 bulanl x 2% x Rp. 1.974.225,00 = Rp. 39.485,00 telah benar; Menurut Penggugat : bahwa mulai tahun pajak 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN, sesuai petunjuk dari KPP terkait sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Agustus 2002 Nomor : 00008/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 4.956.327,00 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp 39.485,00; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2002 Nomor : 00009/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00009/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Agustus 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00009/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Agustus 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047356-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33017/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00008/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Agustus 2002 sebesar Rp 4.635.812,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-846/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2002 Nomor : 00008/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32994/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32994/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 3.852.158,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6517/KPU.01/2008 tanggal 24 November 2008 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 September 2008; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 November 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 3.852.158,00, dan 50%nya adalah sebesar Rp 1.926.079,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli bukti SSPCP untuk pelunasan 50% pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : SJE-27/R/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, sesuai dengan Akta Notaris DEF, SH Nomor : 45 tanggal 20 Juli 2007, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketetapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-6517/KPU.01/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 029744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 September 2008, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32526/PP/MX/25/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32526/PP/MX/25/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa/Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan/disetorkan sebesar Rp 14.226.300,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.121.302.476,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.107.076.176,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 14.226.300,00; bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.14.226.300,00 pada PT. XXXX Cabang Tasikmalaya adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito, tabungan dan giro yang diberikan pada Januari 2001 sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5l/KMK.04/2001 yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia: Pasal 7 (1); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)”, Pasal 7 (2); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atu diskontonya setelah tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”, Pasal 7 (3); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atu diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”. Menurut Pemohon Banding : Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 14.226.300,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 14.226.300,00, bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.14.226.300,00 pada PT. Bank XXXX Cabang Tasikmalaya adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak di masa Pajak Januari 2001. Terbanding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yaitu deposito, tabungan dan giro yang ada di Masa Pajak Januari 2001 adalah deposito, tabungan dan giro yang ditempatkan di Januari 2001 dengan alasan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo belum disampaikan Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasa 4 ayat (2) Final sebesar 20%; bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.14.226.300,00 pada PT.Bank XXXX Cabang Tasikmalaya adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito, tabungan dan giro yang diberikan pada Januari 2001 sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5l/KMK.04/2001 yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia: Pasal 7 (1); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)”, Pasal 7 (2); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atu diskontonya setelah tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”, Pasal 7 (3); “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atu diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”. Peneliti kesulitan dalam menentukan bunga yang dibayarkan kepada nasabah PT. Bank XXXX cabang Tasikmalaya pada Januari 2001 yang berasal dari deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum atau setelah 31 Januari 2001 dikarenakan data rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo pada bulan Januari 2001 masih merupakan data global secara sistem di Bank Permata sehingga Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa Kantor Pelayann Pajak Wajib Pajak Besar Satu; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 14.226.300,00, dengan alasan sebagai berikut: bahwa pihak Terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan Final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia; bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 adalah merupakan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; bahwa Pasal 7 ayat 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tersebut diatas merupakan pasal yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; Pasal 7 dari Keputusan Menteri Keuangan mengatur bahwa: “Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)” bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa didalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data atas bunga yang dibayar pada bulan Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32493/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32493/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 21.889.000,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-42/WBC.02/2010 tanggal 02 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-000849/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 17 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 02 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 21.889.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 3 Juli 2010 sebesar Rp 21.889.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dari SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 027/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 27 September 2010, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan yang menunjukkan kewenangan Sdr. ABC untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketatapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-42/WBC.02/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000849/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tanggal 17 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32492/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32492/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 39.462.000,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-147/WBC.10/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-003329/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 5 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 30 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 39.462.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 15 September 2010 sebesar Rp 39.462.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dari SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan yang menunjukkan kewenangan Sdr. ABC untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketatapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-147/WBC.10/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003329/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 5 Juli 2010, tidak dapat diterima.