Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32238/PP/M.III/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32238/PP/M.III/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Masa/Tahun Pajak:Januari – Desember Tahun 2006
 
Pokok Sengketa :Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.18.894.235.154,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp.18.894.235.154,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 18.894.235.154,- terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam SKPKB PPh Badan nomor 00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008. Sesuai dengan LAP-049/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008 halaman 19 dinyatakan bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding No S-1003/WPJ.19/2009 tanggal 09 Oktober 2009 yang mempertahankan koreksi DPP PPN yang dihitung dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp.18.894.235.154,- dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan tidak dapat dibuktikan dan meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding karena kesalahan pencatatan, double posting, pembatalan invoice tidak dapat ditelusuri ke dokumen jurnal, ledger serta kontrak penjualan terkait;

bahwa dalam proses pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan GL account dan dokumen-dokumen jurnal, rekening koran bank, invoice, kontrak dan bukti pengiriman CPO dan PK atas koreksi yang dilakukan Terbanding untuk membuktikan adanya kesalahan pencatatan, double posting dan pembatalan invoice. Dan dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan keterangan agar Terbanding dapat menelusuri dokumen jurnal, ledger dan kontrak penjualan tersebut;

bahwa adapun koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang dengan cara mengambil sisi kredit Akun GL 12000110 “Piutang Dagang Pihak ketiga” ditambah sisi kredit Akun GL 12000220 “Piutang Dagang Afiliasi” dikurangi saldo awal piutang dikurangi PPN Keluaran yang dipungut sendiri ditambah saldo akhir piutang;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak ( Pemeriksaan Lengkap) :  LAP- 049/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008  diketahui  Koreksi Positif penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar  Rp.  18.894.235.154,- dengan alasan koreksi tersebut berasal dari hasil equalisasi dengan PPh Pasal Badan diperoleh selisih obyek PPN yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-206/WPJ.19/BD.05/2009 diketahui  Koreksi DPP PPN  sebesar  Rp.  18.894.235.154,- terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam SKPKB PPh Badan nomor:00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008. Sesuai dengan LAP-049/WPJ.09/KP.0205/2008 tanggal 27 Maret 2008 halaman 19 dinyatakan bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan;

Berikut adalah rincian perhitungan Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha tersebut:

Account GLPerkiraanJumlah Sisi Kredit12000110
12000220Piutang dagang Pihak ke Tiga
Piutang dagang Afiliasi31.013.617.884
115.765.298.203Total  146.778.916.087Dikurangi :    Saldo Awal piutang23.574.002.220PPN8.948.351.532Ditambah :      Saldo Akhir Piutang   Peredaran usaha Cfm. Arus Piutang122.796.201.474Peredaran usaha sesuai SPT WP103.901.966320Selisih    18.894.235.154
bahwa koreksi DPP PPN adalah berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 08 Juni 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor: 00007/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-043979-2006;

bahwa atas sengketa banding PPh WP Badan tahun pajak 2006 Majelis telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohan banding Pemohon Banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32237/PP/M.III/15/2011 tanggal 27 Juni 2011;

bahwa dengan demikian karena koreksi DPP PPN berdasarkan atas koreksi Peredaran usaha di PPh WP Badan, maka apabila koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan maka koreksi DPP PPN pun tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan atas koreksi positif DPP PPN sebesar Rp. 18.894.235.154,- tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan:
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Juni 2009, tentang keberatan Wajib Pajak atas  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00021/207/06/092/ 08 Masa Pajak Januari-Desember Tahun Pajak 2006, Nomor: 00021/207/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama: PT. ABC NPWP 01.451.xxx.3-xxx.000, alamat: Plaza xx Menara II Lantai 30, Jalan MH Thamrin Kav. xx No. xx, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp   103.901.966.320Pajak Keluaran :  a. Pajak Keluaran Seluruhnya-Tarif UmumRp       8.948.351.532  a.   Dikurangi-  PPN Disetor dimuka masa samaRp          446.663.543 Dikurangi :- PPN retur  penjualan  menurut  MajelisRp.          0 Jumlah yang dipungut sendiri   Rp       8.501.687.989Pajak yang dapat diperhitungkan- Pajak Masukan yang dapat kreditkanRp       3.695.354.287- Dibayar dengan NPWP sendiriRp       4.373.944.862   – Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp          469.000.000Dikurangi :- PPN retur  pembelian  Rp.          0 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp       8.558.599.149Pajak Pertambahan Nilai  Lebih BayarRp            36.611.160Dikompensasikan ke Masa BerikutnyaRp            36.611.160Pajak Pertambahan Nilai  Lebih / Kurang dibayar Rp             0