Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57512/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp99.592.186,00,