Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72809/PP/M.VIIIB/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP) sebesar Rp150.880.916,00;