Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72805/PP/MXIV.B/13/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.514.109.548,00