Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46999/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober 2009 sebesar Rp14.979.548,00;