Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46999/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober 2009 sebesar Rp14.979.548,00;