Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46835/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.470.400,00 :