Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36501/PP/M.XV/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36501/PP/M.XV/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp21.652.325.801,00 yang terdiri dari :

-Biaya Usahaa. Biaya Iklan      12.193.345.538,00b. Biaya Penjualan dan Promosi        4.278.524.733,00c. Biaya riset pasar        1.373.915.249,00d. Biaya jasa non-konsultan – biaya riset           567.675.891,00e. Biaya perjalanan dinas           180.246.208,00f.  Biaya jasa non-konsultan management fee ke YYY        1.184.618.182,00        20.693.240.749,00   -Peredaran UsahaRp    1.874.000.000,00-Koreksi fiskal positifRp (     914.914.948,00)                                       
Koreksi Biaya usaha sebesar Rp 20.693.240.749,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai sebagai bukti pelaksanaan jasa yang diberikan PT YYY kepada Pemohon Banding dan untuk menentukan apakah jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa copy service agreement beserta lampirannya dan journal voucher dengan nilai transaksi USD 130,000. Disamping itu kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penjual konsentrat tidak berkaitan dengan asistensi jasa riset, marketing, teknik dan quality control yang diberikan di atas karena yang memproduksi konsentrat adalah PT YYY dan penjualan Pemohon Banding dilakukan hanya kepada PT YYY sehingga tidak diperlukan jasa pemasaran sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa jasa yang diberikan oleh YYY kepada Pemohon Banding adalah jasa yang sangat diperlukan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak, dimana biaya tersebut jelas merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 (a) UU PPh. Lebih lanjut, pendapatan yang diperoleh YYY dari pemberian jasa kepada Pemohon Banding merupakan pendapatan kena pajak, dimana telah dilaporkan oleh YYY sebagai Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan Tahun 2003 milik YYY;
  
Menurut Majelis:bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:

bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

bahwa dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti P-4, P-5, P-6, dan P-7 diketahui bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dinyatakan:

“The parties agree that, to develop and stimulate demand for each of the Beverages, advertising and other forms of marketing activities are required. The distributor agrees, therefore, to spend such funds for the advertising and marketing of the Beverages as may be required to maintain and to increase the demand for each of the Beverages in the Territory. The Company may, in its sole discretion, contribute to such advertising and marketing expenditures. The Company may also undertake as its own expense any advertising or promotional activity that the Company deems appropriate to conduct in the Territory, but this shall in no way affect the obligations of the Distributor to spend funds for the advertising and marketing of each of the Beverages so as to stimulate and develop the demand for each of the Beverages in the Territory.”

bahwa Majelis berpendapat sesuai perjanjian Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT YYY (YYY);

bahwa biaya-biaya promosi tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan permintaan minuman dalam wilayah distribusi PT YYY (YYY);

bahwa Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi untuk meningkatkan dan mengembangkan permintaan dalam wilayah tertentu namun biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada PT YYY (YYY);

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta PT YYY (YYY) untuk melakukan promosi dalam rangka memelihara dan meningkatkan permintaan atas minuman untuk seluruh wilayah atau dalam wilayah tertentu namun biaya atas promosi tersebut merupakan beban Pemohon Banding;

bahwa peningkatan permintaan atas minuman akan meningkatkan permintaan atas konsentrat yang merupakan produk yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran Pemohon Banding merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa terhadap keabsahan perjanjian Majelis berpendapat bahwa meskipun perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dilakukan sebelum tanggal Akta Pendirian Pemohon Banding, Majelis berpendapat perjanjian tersebut mengikat Pemohon Banding karena perjanjian tersebut disepakati oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding mematuhi isi dalam perjanjian;

bahwa berdasarkan hukum Indonesia, pihak yang dapat mempertanyakan keabsahan perjanjian apabila pihak-pihak yang melakukan perjanjian mempersoalkan atau menyanggah keabsahan perjanjian;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat biaya yang dikeluarkan atas 6 jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 adalah biaya untuk melakukan promosi dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas 6 jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.874.000.000,00
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang memadai atas pengurang peredaran usaha berupa pricing adjustment dan penghitungan yang mendasari pricing adjustment tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.874.000.000,00 Tahun Pajak 2003 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa “pricing adjustment” bukanlah merupakan proses penyesuaian harga jual, akan tetapi merupakan suatu bentuk partisipasi aktif yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam menjual minuman teh siap saji, untuk mengembangkan pangsa pasarnya. Kegiatan pemasaran dan promosi merupakan hal utama yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan permintaan konsumen akan produk minuman teh siap saji dengan merek ZZZ;
  
Menurut Majelisbahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi atas koreksi peredaran usaha (sales Pricing Adjustment) sebesar Rp.1.874.000.000,00, berhubungan dengan Sales Pricing Adjustment tersebut mempunyai hubungan langsung atau tidak dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat Sales Pricing Adjustment sebesar Rp.1.874.000.000,00 berhubungan dengan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi atas koreksi peredaran usaha (sales Pricing Adjustment) sebesar Rp.1.874.000.000,00 terkait dengan sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00 dalam sengketa banding ini;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penyelesaian koreksi peredaran usaha (sales Pricing Adjustment) sebesar Rp.1.874.000.000,00 mengikuti penyelesaian sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00;

bahwa dalam penyelesaian sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00, Majelis berpendapat Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00 adalah pembebanan dalam rangka promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat sales Pricing Adjustment sebesar Rp.1.874.000.000,00 berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi peredaran usaha (sales Pricing Adjustment) sebesar Rp.1.874.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Koreksi fiskal positif Pemohon Banding sebesar (Rp914.914.948,00)
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap koreksi fiskal positif Pemohon Banding, sebesar Rp914.914.948,00 dan Terbanding hanya mengakui koreksi fiskal positif Pemohon Banding atas koreksi positif biaya bunga sebesar Rp89.988.500,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak setuju dengan pokok koreksi biaya sebagaimana disebutkan di atas;
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi atas koreksi fiskal positif Pemohon Banding sebesar (Rp.914.914.948,00) terkait dengan sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00 dalam sengketa banding ini;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penyelesaian koreksi fiskal positif Pemohon Banding sebesar (Rp.914.914.948,00) mengikuti penyelesaian sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00;

bahwa dalam penyelesaian sengketa atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00, Majelis berpendapat Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.20.693.240.749,00 adalah pembebanan dalam rangka promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat koreksi fiskal positif sebesar (Rp914.914.948,00) terkait dengan pembahasan koreksi biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas fiskal positif sebesar (Rp914.914.948.00) tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2003 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Rp    5.797.802.227,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp  21.652.325.801,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp (15.854.523.574,00)
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1374/WPJ.07/2010 tanggal 2 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00036/206/03/ 056/09 tanggal 7 Desember 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp (15.854.523.574,00)Penghasilan Kena PajakRp (15.854.523.574,00)Pajak Penghasilan terutangRp                          0,00Kredit Pajak :  Rp                          0,00Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayarRp                          0,00