Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36501/PP/M.XV/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp21.652.325.801,00 yang terdiri dari :