Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36509/PP/M.VII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00093/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3);