Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017

 Putusan Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.946.070.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha Tahun 2010 sebesar Rp.2.946.070.720,00 karena Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif melalui pos penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya, berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan surat keberatannya, penyesuaian fiskal negatif dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dilakukan karena Pemohon Banding melakukan kesalahan pembukuan atas transaksi permintaan dana (funding) pada Tahun 2009, transaksi permintaan dana tersebut dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.946.070.720,00, koreksi Terbanding sebesar Rp.2.946.070.720,00 merupakan koreksi fiskal negatif atas penjualan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terkait dengan permintaan dana (funding);   Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait koreksi fiskal negatif atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.2.946.070.720,00 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan alasan bahwa kesalahan pengakuan pendapatan Tahun 2009 tidak dapat dibebankan ke Tahun 2010 tetapi harus dilakukan koreksi pada tahun terjadinya kesalahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi matching cost against revenue dan stelsel akrual yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia (Pasal 28 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan); bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan a quo berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1) sampai dengan ayat (12)  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut Undang-undang KUP) dan Pasal 4 ayat (1)  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa koreksi negatif sebesar Rp.2.946.070.720,00 yang dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 merupakan permintaan dana (funding) pada Tahun 2009 yang dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka dan telah dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak  2009; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kelebihan penghasilan pada Tahun 2009 sebesar Rp.2.946.070.720,00 a quo sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 (unaudited), karena pihak auditor belum menerbitkan audit report Tahun 2010 pada tahun bersangkutan; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terkait dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP dan tidak sesuai dengan PSAK Nomor 1 tentang penyajian laporan keuangan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers yang menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian bahwa nilai fiskal penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sama dengan nilai komersial pada laporan audit Tahun 2010; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan-alasan bandingnya dan telah dituangkan secara tertulis oleh Pemohon Banding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2016;   bahwa Terbanding tetap menolak permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan Terbanding dalam persidangan dan telah dituangkan secara tertulis oleh Terbanding dalam kesimpulan akhir (closing statement) dengan surat nomor: S-5860/PJ.07/2016 tanggal 9 September 2016;   bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain adalah fotocopySPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dan 2010, fotocopyfunding request form dan Debit Note, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 2201-HSBC Bank untuk tahun 2009, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 2013-C/A with interco untuk tahun 2009 dan 2010,  Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 5901-Agency Income (NCP) untuk tahun 2009 dan 2010, Hardcopy Summary audit of adjustments 2010 dan Hardcopy Statements of Income Audited 2010 serta Audit report 2010;   bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 pada lampiran 1 form 1771-I diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp.101.291.116.309,00 dan penyesuaian fiskal negatif yang antara lain, yaitu penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya sebesar Rp.2.946.070.720,00 bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding a quo tidak diakui oleh Terbanding dan merupakan pokok sengketa dalam banding ini; bahwa berdasarkan bukti berupa funding request form dan Debit Note nomor LFT/03/MAY/2009 tanggal 30 Mei 2009, menurut Pemohon Banding merupakan permintaan dana sebesar USD.286,026.39 kepada AAA (Trading) Ltd., Hongkong atau setara dengan Rp.3.053.331.713,25 dengan nilai tukar per Mei 2009 sebesar IDR 10,675/ 1 USD bahwa permintaan dana ini selanjutnya menurut Pemohon Banding dibukukan sebagai penjualan bukan sebagai pendapatan diterima dimuka dan telah dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak  2009; bahwa dari bukti berupa funding request form dan Debit Note a quo tertera keterangan  profit sharing 2008 bukan permintaan dana sebagaimana alasan Pemohon Banding bahwa nilai sebesar USD.286,026.39 seharusnya tidak dibukukan sebagai penghasilan tetapi sebagai pendapatan diterima dimuka;     bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan pengakuan permintaan dana sebagai penghasilan karena kesalahan jurnal sebagaimana alasan Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding tersebut disertai dengan bukti-bukti berupa Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 2201-HSBC Bank untuk tahun 2009, Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 2013-C/A with interco untuk tahun 2009,  Hardcopy General Ledger Acc. Nomor 5901-Agency Income (NCP) untuk tahun 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, permintaan dana a quo tidak seharusnya dicatat sebagai penghasilan pada akun Nomor 5901- Agency Income (NCP) tahun 2009 karena merupakan hutang yang harus dikembalikan sehingga penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 lebih besar dari yang seharusnya; bahwa menurut Pemohon Banding, akibat kesalahan jurnal yang dilakukannya pada Tahun Pajak 2009, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2010 melakukan jurnal penyesuaian dan secara fiskal melakukan koreksi fiskal negatif atas penghasilan sebesar Rp.2.946.070.720,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010; bahwa berdasarkan bukti berupa funding request

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79940/PP/M.IVB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-79940/PP/M.IVB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas barang  SP Toner berbagai jenis dan Tipe (11 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga penetapan CIF USD 47,344.95 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 43,040.86 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050840  tanggal 10 Desember 2015 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.402.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding penelitian terhadap PIB Nomor 050840 tanggal  10 Desember 2015, dokumen pelengkap pabean dan Deklarasi Nilai Pabaean (DNP) pada tanggal 11 Desember 2015, disimpulkan bahwa biaya angkut/freight belum termasuk ke dalam  harga transaksi dalam commercial invoice, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh PEMOHON tidak dapat diterima untuk ditetapkan sebagai nilai pabean;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding sebagai pengusaha Pemohon Banding  bisa meyakini bahwa atas barang yang kami pesan dari AAA Electronics Co., Ltd. sudah termasuk biaya Freight, karena Pemohon Banding juga bisa membandingkan barang sejenis dari suplier lain di China, seperti yang Pemohon Banding lampirkan (alat bukti AB-05) dimana atas barang sejenis seperti yang Pemohon Banding pesan dari AAA Electronics Co., Ltd., harga per satuan lebih tinggi dibanding pemasok lain. Sehingga Pemohon Banding bisa meyakini bahwa atas harga yang ditawarkan oleh AAA Electronics Co., Ltd.  sudah termasuk biaya Freight.   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah menurut Terbanding nilai transaksi yang diberitahukan dalam importasi dengan PIB  Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015 masih dalam Incoterms FOB sehingga Nilai Transaksi tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean dan ditetapkan nilai pabean dengan menambahkan unsur biaya berupa Freight sebesar 10% dari Nilai FOB menjadi sebagai berikut : NoJenis BarangNilai Pabean (FOB)Freight(10% * FOB)Nilai Pabean (CIF)1SP-Toner 435A With Color Box 4,647.52464.7525,112.272SP-Toner 285A With Color Box18,740.00187420,614.003SP-Toner 2612A With Color Box3,878.72387.8724,266.594SP-Toner 283A With Color Box4,647.52464.7525,112.275SP-Toner 310A With Color Box  1,874.00187.42,061.406SP-Toner 311A With Color Box890 89 979.007SP-Toner 312A With Color Box89089979.008 SP-Toner 313A With Color Box89089 979.009SP-Toner TN-1000 With Color Box2,708.10270.812,978.9110SP-Toner Powder 285A2,781.20278.123,059.3211SP-Toner Powder 2612 A1,093.80 109.381,203.18Total Nilai Pabean43,040.864,304.08647,344.95bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar mengetahui  Pemohon Banding menggunakan Incoterm FOB adalah dari Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015; bahwa menurut Pemohon Banding Form E yang Pemohon Banding beritahukan dengan Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015 diterima dari suplier Pemohon Banding AAA Electronics Co., Ltd yang beralamat di China, yang karena satu dan lain hal terjadi kekhilafan yaitu dengan memasukkan harga total nilai pabean CIF USD 43,040.86 pada kolom 9 value FOB; bahwa menurut Pemohon Banding hal itu  sebagai kesalahan dan/atau kekhilafan suplier karena pada saat yang sama invoice dengan nomor PIOL15B2428-55 (yang juga tertera pada kolom 10 Form E) tertulis bahwa Shipping term : CNF SEMARANG; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti-bukti berupa : Bukti P-7PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015Bukti P-8Invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015Bukti P-9Bill of Lading Nomor SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015Bukti P-10Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015Bukti P-11TT Bank BBB tanggal 18 Maret 2016Bukti P-12Rekening Koran Bank BBB 01 Maret s.d.  31 Maret 2015 an. Pemohon     BandingBukti P-13Marine Cargo Policy Nomor : 03 20 11 1997912 15 tangal 24 November 2015bahwa dari pemeriksaan atas PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015 diketahui Pemohon Banding mengajukan pemberitahuan ekspor barang berupa SP Toner (11 jenis barang) dengan nilai CIF USD 43,040.00; bahwa dalam Invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015 diketahui Pemohon Banding disebutkan bahwa shipping term CNF Semarang USD 43,040.86; bahwa Pemohon Banding menyampaikan TT Bank BBB tanggal 18 Maret 2016 dan Rekening Koran Bank BBB 01 Maret s.d.  31 Maret 2015 an. Pemohon Banding yang dapat membutikan bahw terjadi pembayaran Pemohon banding kepada AAA Electronik Co.,Ltd sebesar USD 43,040,86 atau setara dengan Rp. 562.974.449,00; bahwa dalam Bill of Lading Nomor SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015 atas importasi SP-Toner  (11 jenis barang) lembar ke-2 disebutkan kolom No. Of Container/Packages/Description of Goods tertulis : “ SHIPPER’S LOAD STOW COURT & SEAL FREIGHT PREPAID “; bahwa Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015 pada kolom 9, Menyebutkan gross Weight or other quality and value (FOB); bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya kekilafan yaitu dengan memasukkan harga total nilai pabean CIF USD 43,040.86 pada kolom 9 value FOB; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Marine Cargo Policy Nomor : 03 20 11 1997912 15 tangal 24 November 20 yang menyatakan Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman barang senilai USD 43,040.86 dengan invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015 dan B/L Nomor : SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 pasal 21 ayat (3) disebutkan :“Dalam hal biaya asuransi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakn dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol)”; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa incoterm yang digunakan Pemohon Banding dalam importasi ini adalah sudah menggunakan  Incoterm CNF; bahwa dikarenakan asuransinya ditutup di dalam negeri maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas maka nilai pabean adalah sebesar CIF USD  43,040.86; bahwa  oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa  penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor :  KEP-60/WBC.09/2016 tanggal 9 Februari 2016 tidak dapat dipertahankan;               menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa  SP-Toner (11 Jenis dan Type sesuai lembar lanjutan PIB),   negara asal China, ditetapkan sesuai PIB Nomor : 050840 tanggal 10

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79937/PP/M.IVB/16/2017

 Putusan Nomor : Put-79937/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa  koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional, menurut koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :  “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun“   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Oktober 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-675/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0079/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Oktober 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Oktober 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp35.088.153.741,00, yaitu  dari jumlah sebesar  Rp9.720.045.600,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012,  atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan   sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain: bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi  atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP; bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp 71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 – Rp 71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp 71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:   Jumlah DPP PPN menurut Terbanding35.088.153.741,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis15.679.049.968,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79936/PP/M.IVB/16/2017

Putusan Nomor    :    Put-79936/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPNsebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional sehingga nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :             “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun “   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak September2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-674/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0078/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak September 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00 adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak September 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp33.776.039.541,00, yaitu  dari jumlah sebesar  Rp8.407.931.400,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain: bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi  atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak); bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp 71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00(Rp.304.417.297.692,00 – Rp 71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp 71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak September 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding33.776.039.541,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis14.366.935.768,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-674/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79935/PP/M.IVB/16/2017

Putusan Nomor : Put-79935/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif  DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional, menurut Terbanding  nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141.   Menurut Pemohon Banding : Bahwa menruut Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :      “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun“   Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.25.368.108.141,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-673/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0077/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014; bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Agustus 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012; bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Agustus 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp27.929.821.941,00, yaitu  dari jumlah sebesar  Rp2.561.713.800,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012,  atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain:bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) bahwa jumlah produksi barang jadi sesuai hasil analisa Terbanding sesuai angka 1 di atas setelah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir, dihitung Terbanding sebagai jumlah barang jadi yang terjual;2)bahwa Terbanding berpendapat jumlah barang jadi yang terjual  yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan  Faktur Pajak dan Invoice, lebih kecil dibanding perhitungan Terbanding,  sehingga atas selisihnya dianggap merupakan barang jadi yang  telah terjual;3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi  atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak,  yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp 71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00 (Rp.304.417.297.692,00 – Rp 71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp 71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding27.929.821.941,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis  8.520.718.168,00     Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79935/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79935/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif  DPP PPN sebesar Rp.25.368.108.141,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 berdasarkan hasil perhitungan equalisasi di PPh Badan (koreksi peredaran usaha) sehingga nilai koreksi per Masa Pajak dihitung proporsional, menurut Terbanding  nilai koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2012 sesuai SKP/SK Keberatan sebesar Rp 304.417.297.689 sehingga nilai koreksi DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp 25.368.108.141. Menurut Pemohon Banding : Bahwa menruut Pemohon Banding  di Januari 2012 tidak pernah melakukan transaksi penjualan sebesar 32.896.505.641 sebagaimana perhitungan Pemeriksa maupun Terbanding, hal ini dapat dibuktikan bahwa :              “Selama Januari Tahun 2012 tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak maupun Invoice ataupun dokumen penjualan lainnya sejumlah 32.896.505.641 dan tidak pernah menerima dana/uang penjualan/ pembayaran piutang sejumlah tersebut, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun pembayaran dalam bentuk apapun“ Menurut majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.25.368.108.141,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-673/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0077/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014;         bahwa koreksi  Dasar Pengenaan Pajak PPN  Masa Pajak Agustus 2012sebesar Rp.25.368.108.141,00adalah terkait dengan  koreksi  peredaran usaha di  Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak  2012;         bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas banding, penjelasan Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding, diperoleh fakta:         –    bahwa dalam sengketa di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012,  atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.269.179.024,00, menurut Terbanding peredaran usaha yang seharusnya adalah Rp396.686.476.713,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp304.417.297.692,00, yang selanjutnya koreksi peredaran usaha tersebut digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2012;        –    bahwa karena koreksi tersebut  tidak berdasarkan bukti transaksi, sehingga Masa Pajak  saat terjadinya transaksi tidak diketahui secara pasti;        –    bahwa  untuk menentukan koreksi DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding menghitung koreksi secara proporsional, sehingga koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak adalah 1/12 x Rp304.417.297.692,00 = Rp25.368.108.141,00;        –    bahwa jumlah DPP PPN Masa Pajak Agustus 2012 menurut Terbanding adalah sebesar Rp27.929.821.941,00, yaitu  dari jumlah sebesar  Rp2.561.713.800,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding ditambah dengan koreksi Terbanding sebesar Rp25.368.108.141,00;         bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa koreksi peredaran usaha tahun pajak 2012, juga berlaku untuk sengketa ini;         bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012,  atas koreksi Terbanding sebesar Rp304.417.297.689,00 Majelis berkesimpulan sebesar Rp304.169.476.389,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp247.821.300,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan antara lain: bahwa jumlah produksi barang jadi menurut Terbanding dihitung berdasarkan analisa yang dilakukan Terbanding, yaitu  berdasarkan penggunaan komponen utama setiap jenis produk;bahwa Terbanding melakukan koreksi jumlah barang yang terjual karena  disebabkan:1) 2)3) bahwa Terbanding menghitung jumlah barang jadi sesuai Faktur Pajak  adalah dalam satuan PCS adalah dalam satuan unit barang jadi;bahwa untuk menghitung produk barang jadi Pemohon Banding, tidak dapat hanya didasarkan atas jumlah satu komponen tanpa memperhatikan ketersediaaan komponen lainnya yang juga digunakan untuk perakitan;bahwa jumlah masing-masing komponen untuk merakit suatu barang jadi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tidak dalam jumlah yang sama atau tidak dalam jumlah yang proporsional, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak akurat, sebagaimana contoh perhitungan televisi;bahwa Terbanding menghitung jumlah barang terjual yang dilaporkan Pemohon Banding adalah dengan harga satuan unit, sedangkan  Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud 1 (satu) PCS dalam Faktur Pajak dan invoice tersebut,  adalah dalam satu box/ctn atau dalam bentuk paket yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam sengketa peredaran usaha;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi atau meminta keterangan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam surat jalan, atau invoice dan atau faktur pajak, yang mencantumkan NPWP dan alamat lengkap untuk membuktikan, apakah 1 (satu) PCS tersebut adalah 1 (satu) unit barang atau lebih, sehingga dapat diperoleh bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan Buku Kas, Buku Bank dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti transaksi Pemohon Banding, kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak);bahwa dalam sengketa peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah: –    Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 396.686.476.713,00-    Koreksi  dibatalkan MejelisRp.232.909.245.279,00-    Peredaran Usaha menurut  Majelis Rp.163.777.231.434,00bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN selama Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 163.777.231.434,00sesuai jumlah Peredaran Usaha menurut Majelis, sehingga jumlah koreksi DPP PPN selama tahun 2012 yang dipertahankan adalah sebesar Rp 71.508.052.410,00 (Rp. 163.777.231.434,00 – Rp92.269.179.024,00) sedangkan koreksi sebesar Rp.  232.909.245.282,00 (Rp.304.417.297.692,00 – Rp 71.508.052.410,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan mengikuti pola penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi DPP PPN per masa pajak yang dipertahankan adalah 1/12 x Rp 71.508.052.410,00= Rp5.959.004.368,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN  Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 maka sebesar Rp19.409.103.773,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.959.004.368,00 tetap dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:Jumlah DPP PPN menurut Terbanding37.707.549.464,00Koreksi Tidak dapat dipertahankan19.409.103.773,00Jumlah DPP PPN menurut Majelis18.298.445.691,00   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-672/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar