Putusan Nomor : Put-79940/PP/M.IVB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas barang SP Toner berbagai jenis dan Tipe (11 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga penetapan CIF USD 47,344.95 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 43,040.86 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050840 tanggal 10 Desember 2015 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.402.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa menurut Terbanding penelitian terhadap PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015, dokumen pelengkap pabean dan Deklarasi Nilai Pabaean (DNP) pada tanggal 11 Desember 2015, disimpulkan bahwa biaya angkut/freight belum termasuk ke dalam harga transaksi dalam commercial invoice, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh PEMOHON tidak dapat diterima untuk ditetapkan sebagai nilai pabean; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding sebagai pengusaha Pemohon Banding bisa meyakini bahwa atas barang yang kami pesan dari AAA Electronics Co., Ltd. sudah termasuk biaya Freight, karena Pemohon Banding juga bisa membandingkan barang sejenis dari suplier lain di China, seperti yang Pemohon Banding lampirkan (alat bukti AB-05) dimana atas barang sejenis seperti yang Pemohon Banding pesan dari AAA Electronics Co., Ltd., harga per satuan lebih tinggi dibanding pemasok lain. Sehingga Pemohon Banding bisa meyakini bahwa atas harga yang ditawarkan oleh AAA Electronics Co., Ltd. sudah termasuk biaya Freight. |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah menurut Terbanding nilai transaksi yang diberitahukan dalam importasi dengan PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015 masih dalam Incoterms FOB sehingga Nilai Transaksi tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean dan ditetapkan nilai pabean dengan menambahkan unsur biaya berupa Freight sebesar 10% dari Nilai FOB menjadi sebagai berikut : NoJenis BarangNilai Pabean (FOB)Freight (10% * FOB)Nilai Pabean (CIF)1SP-Toner 435A With Color Box 4,647.52464.7525,112.272SP-Toner 285A With Color Box18,740.00187420,614.003SP-Toner 2612A With Color Box3,878.72387.8724,266.594SP-Toner 283A With Color Box4,647.52464.7525,112.275SP-Toner 310A With Color Box 1,874.00187.42,061.406SP-Toner 311A With Color Box890 89 979.007SP-Toner 312A With Color Box89089979.008 SP-Toner 313A With Color Box89089 979.009SP-Toner TN-1000 With Color Box2,708.10270.812,978.9110SP-Toner Powder 285A2,781.20278.123,059.3211SP-Toner Powder 2612 A1,093.80 109.381,203.18Total Nilai Pabean43,040.864,304.08647,344.95 bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar mengetahui Pemohon Banding menggunakan Incoterm FOB adalah dari Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015; bahwa menurut Pemohon Banding Form E yang Pemohon Banding beritahukan dengan Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015 diterima dari suplier Pemohon Banding AAA Electronics Co., Ltd yang beralamat di China, yang karena satu dan lain hal terjadi kekhilafan yaitu dengan memasukkan harga total nilai pabean CIF USD 43,040.86 pada kolom 9 value FOB; bahwa menurut Pemohon Banding hal itu sebagai kesalahan dan/atau kekhilafan suplier karena pada saat yang sama invoice dengan nomor PIOL15B2428-55 (yang juga tertera pada kolom 10 Form E) tertulis bahwa Shipping term : CNF SEMARANG; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti-bukti berupa : Bukti P-7PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015Bukti P-8Invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015Bukti P-9Bill of Lading Nomor SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015Bukti P-10Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015Bukti P-11TT Bank BBB tanggal 18 Maret 2016Bukti P-12Rekening Koran Bank BBB 01 Maret s.d. 31 Maret 2015 an. Pemohon BandingBukti P-13Marine Cargo Policy Nomor : 03 20 11 1997912 15 tangal 24 November 2015 bahwa dari pemeriksaan atas PIB Nomor 050840 tanggal 10 Desember 2015 diketahui Pemohon Banding mengajukan pemberitahuan ekspor barang berupa SP Toner (11 jenis barang) dengan nilai CIF USD 43,040.00; bahwa dalam Invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015 diketahui Pemohon Banding disebutkan bahwa shipping term CNF Semarang USD 43,040.86; bahwa Pemohon Banding menyampaikan TT Bank BBB tanggal 18 Maret 2016 dan Rekening Koran Bank BBB 01 Maret s.d. 31 Maret 2015 an. Pemohon Banding yang dapat membutikan bahw terjadi pembayaran Pemohon banding kepada AAA Electronik Co.,Ltd sebesar USD 43,040,86 atau setara dengan Rp. 562.974.449,00; bahwa dalam Bill of Lading Nomor SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015 atas importasi SP-Toner (11 jenis barang) lembar ke-2 disebutkan kolom No. Of Container/Packages/Description of Goods tertulis : “ SHIPPER’S LOAD STOW COURT & SEAL FREIGHT PREPAID “; bahwa Form E Nomor E1548000X5200007 tanggal 23 November 2015 pada kolom 9, Menyebutkan gross Weight or other quality and value (FOB); bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya kekilafan yaitu dengan memasukkan harga total nilai pabean CIF USD 43,040.86 pada kolom 9 value FOB; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Marine Cargo Policy Nomor : 03 20 11 1997912 15 tangal 24 November 20 yang menyatakan Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman barang senilai USD 43,040.86 dengan invoice Nomor PIOL15B2428-55 tanggal 20 November 2015 dan B/L Nomor : SHKUSRG1500347 tanggal 23 November 2015; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 pasal 21 ayat (3) disebutkan : “Dalam hal biaya asuransi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakn dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol)”; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa incoterm yang digunakan Pemohon Banding dalam importasi ini adalah sudah menggunakan Incoterm CNF; bahwa dikarenakan asuransinya ditutup di dalam negeri maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas maka nilai pabean adalah sebesar CIF USD 43,040.86; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-60/WBC.09/2016 tanggal 9 Februari 2016 tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa SP-Toner (11 Jenis dan Type sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai PIB Nomor : 050840 tanggal 10 Desember 2015 yaitu sebesar CIF USD 43,040.8; |
| menimbang | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| menimbang | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-60/WBC.09/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011574/SPKPN/ WBC.09/KP.01/2015 tanggal 11 Desember 2015, atas nama : Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi berupa SP-Toner (11 Jenis dan Type sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China ditetapkan sesuai PIB Nomor : 050840 tanggal 10 Desember 2015 yaitu sebesar CIF USD 43,040.8 Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2016 oleh Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Drs. DEF, M.M. sebagai Hakim Anggota, GHI, S.IP., M.M. sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak. sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

