Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.946.070.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;