Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79953/PP/M.XII B/15/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.946.070.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;