Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88201/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1) dan 10% (pos 2), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.406.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, dapat disimpulkan bahwa Form E nomor E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 tidak memenuhi ketentuan Revised OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan trade mark atas barang yang diimpor, sehingga barang impor tidak dapat diidentifikasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas PIB nomor XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 tidak diberikan tarif preferensial; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Form E yang diterima oleh Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan aturan penerbitan Form E yang berlaku pada negara penerbit seperti yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016, jenis barang Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1) dan 10% (pos 2), dikarenakan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan trade mark atas barang yang diimpor sehingga barang impor tidak dapat diidentifikasi, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.406.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan adanya Form E maka Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas dalam kepabeanan; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2) dengan PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-2496/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 47000016611 tanggal 04 November 2016 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2496/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa manufacturer dari barang-barang yang tercantum dalam Form E adalah RTY Co., Ltd.Informasi mengenai manufacturer tercantum dalam kolom 7 Form E;bahwa barang-barang yang diuraikan dalam kolom 7 diproduksi di China melalui proses punching, polishing, electroplating, assembling, dan packing. Untuk produksinya, tidak kurang dari 40% dari bahan baku berasal dari China. Oleh karenanya, barangbarang tersebut memenuhi ketentuan dalam ROO dan OCP dari ACFTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016, pada kolom 7 telah dicantumkan nama manufacturer yaitu RTY Co., Ltd.; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E16470ZC45462960 tanggal 02 Juni 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5107/KPU.01/2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

