Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88201/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Handles Component (pos 1) dan Small Lockcase (pos 2), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XX0 tanggal 14 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1) dan 10% (pos 2), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.406.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;