Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87934/PP/M.XVIB/25/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 87934/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak:PPh Final Pasal 4 ayat (2)
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
1.  Penghasilan Kena PajakRp 2.229.823.135,002.  PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang:  – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%)                             Rp 445.890.427,00  – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%)                                        Rp 891.706.654,00 3.  Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif PajakRp 445.816.227,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dengan tidak diberikannya bukti potong PPh Final Pasal 4(2) atas bunga tabungan dan deposito serta informasi mengenai data nasabah penyimpan, Terbanding tidak dapat mengetahui berapa jumlah nasabah penerima penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan dan apakah atas nasabah-nasabah tersebut telah memiliki NPWP atau tidak;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Pemohon Banding
   
Menurut Majelis:Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut :

bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2012 sebesar Rp445.816.227,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP;

bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%;

bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000;

bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan:

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pasal 4 ayat (1)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;penghasilan berupa hadiah undian;penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; danpenghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan:

Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH;bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh;
bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PP o Pasal 2 PP Norm- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%;

bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Pasal 35 UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Pasal 35 UU KUP mengatur tentang Bank sebagai pihak ketiga yang dengan tegas telah dinyatakan dalam penjelasan Pasal 35 UU KUP, sehingga Pasal 35 UU KUP tersebut tidak relevan dalam perkara a quo karena dalam hal ini Pemohon Banding adalah pihak yang diperiksa bukan sebagai pihak ketiga;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif lebih tinggi 100% sehingga tarif dalam sengketa menjadi 40% (20% + 20%) tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp445.816.227,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00240/240/12/218/14 tanggal 15 Desember 2014;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00240/240/12/218/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianMenurut Majelis Hakim
(Rp)Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00Jumlah pajak yang masih harus dibayar0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan sebagai berikut:

Drs. ABC, M.Si.         
Drs. DEF, M.A.         
GHI, Ak., M.M.         
dengan dibantu
JKL, SH., M.M.  : sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,

: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding;