Putusan Nomor : Put.81256/PP/M.XIIIA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp15.221.497.436,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp16.864.867.027,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa obyek tersebut sudah dilaporkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp16.864.867.027,00 karena telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas transaksi yang telah dikoreksi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | HASIL PEMBAHASAN DALAM PERSIDANGAN: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp15.221.497.436,00, namun dalam persidangan jumlah yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.227.081.025,00, dengan rincian sebagai berikut: 1. Koreksi DPP atas transaksi dengan BBB PTE Ltd, Nordic Eropean sebesar Rp327.070.590,002. Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Asia Pacific Pte Ltd. sebesar Rp7.014.555.201,002.a. Koreksi DPP sebesar Rp3.623.021.080,002.b. Koreksi DPP sebesar Rp970.896.934,002.c. Koreksi DPP sebesar Rp2.420.637.187,003. Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd. sebesar Rp772.908.428,003.a Koreksi DPP sebesar Rp245.460.587,003.b. Koreksi DPP sebesar Rp96.645.094,003.c Koreksi DPP sebesar Rp430.802.747,004. Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Company sebesar Rp455.620.705,004.a. Koreksi DPP sebesar Rp68.912.870,004.b. Koreksi DPP sebesar Rp341.386.050,004.c. Koreksi DPP sebesar Rp45.321.785,005 Koreksi DPP atas transaksi dengan DDD (S) Pte Ltd sebesar Rp3.029.242.9135.a. Koreksi DPP sebesar Rp965.074.800,00 dan sebesar Rp112.218.000,005.b. Koreksi DPP sebesar Rp1.927.344.150,005.c. Koreksi DPP sebesar Rp24.605.963,006 Koreksi DPP atas transaksi dengan AAA Consulting Pte Ltd sebesar Rp3.627.683.188,006.a. Koreksi DPP sebesar Rp598.260.000,006.b. Koreksi DPP sebesar Rp3.432.499.100,00 Koreksi DPP atas transaksi dengan BBB PTE Ltd, Nordic Eropean sebesar Rp327.070.590,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp327.070.590,00 karena terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam invoice dan SSP PPN JLN, dimana pada invoice diterbitkan oleh EEE Pte Ltd sedangkan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas nama EEE Pte Ltd; bahwa menurut Terbanding alamat EEE Pte Ltd dengan alamat 18 Mohamed Sultan Road #03-01 Singapore berbeda dengan BBB PTE Ltd dengan alamat Nordic Eropean 609927; bahwa atas Invoice Nomor SI-000000X tanggal 14 Nopember 2008 dengan jumlah sebesar USD29,146.00 tercantum atas nama EEE Pte Ltd dengan alamat 18 MS Road #0S-0S dan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas nama EEE Pte Ltd sebesar Rp32.707.058,00 dengan alamat yang sama, dengan penjelasan bahwa: EEE Pte Ltd dengan alamat 18 Mohamed Sultan Road #03-01 dahulu bernama BBB PTE Ltd dengan alamat AB X0XXXX sehingga merupakan entitas yang sama;Pemohon Banding melaporkan atas nama BBB Pte Ltd. dikarenakan data base dalam sistem internal Pemohon Banding belum ter-update dengan nama yang baru yaitu EEE Pte Ltd dan juga dikarenakan pembayaran atas invoice EEE Pte Ltd masih dilakukan kepada bank account dengan nama BBB Pte Ltd.bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut Majelis tidak meyakini EEE Pte Ltd merupakan entitas yang sama dengan BBB PTE Ltd; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp327.070.580,00 tetap dipertahankan; Koreksi DPP atas transaksi dengan DE Asia Pacific Pte Ltd. sebesar Rp7.014.555.201,00 Koreksi DPP sebesar Rp3.623.021.080,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD238,686.68 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp3.623.021.080,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP sebesar Rp970.896.934,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD 67,199.41 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp970.896.934,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP sebesar Rp2.420.637.187,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD 192.087,80 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp2.420.637.187,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP atas transaksi dengan DE Singapore (Sales) Pte Ltd. sebesar Rp772.908.428,00Koreksi DPP sebesar Rp245.460.587,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Maret 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Singapore (Sales) Pte Ltd dan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd (SG00) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG00) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Singapore (Sales) Pte Ltd.;atas invoice sebesar USD15,955.28 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp245.460.587,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp96.645.094,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Maret 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Singapore (Sales) Pte Ltd dan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd (SG00) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG00) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Singapore (Sales) Pte Ltd.;atas invoice sebesar USD7,474.10 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp96.645.094,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp430.802.747,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Maret 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Singapore (Sales) Pte Ltd dan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd (SG00) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG00) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Singapore (Sales) Pte Ltd.;atas invoice sebesar USD34,187.79 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;Koreksi DPP atas transaksi dengan ED Company sebesar Rp455.620.705,00bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp430.802.747,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP sebesar Rp68.912.870,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp9.417,60 sehingga menghasilkan DPP sebesar Rp68.670.785,00 a.n. CCC Company, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding menggunakan kurs Rp6.891.297,00 sehingga menghasilkan DPP sebesar Rp68.912.970,00 a.n. CCC Company (US98);bahwa CCC Company dan CCC Company (US98) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (US98) yang merupakan kode internal dari grup DE;Atas kelebihan pembayaran PPN JLN sebesar Rp24.219 (Rp6.891.297- Rp6.867.078) telah di nett-off dengan PPN JLN yang kurang dibayar terkait sengketa PPN JLN periode Jan-Oct 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp68.912.870,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp341.386.050,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp9.417,60 sehingga menghasilkan DPP sebesar Rp340.186.785,00 a.n. CCC Company, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp341.386.140,00 a.n. CCC Company (US97);bahwa CCC Company dan CCC Company (US98) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (US98) yang merupakan kode internal dari grup DE;tas kelebihan pembayaran PPN JLN sebesar Rp119.935 (Rp34.138.614- Rp34.018.678) telah di nett-off dengan PPN JLN yang kurang dibayar terkait sengketa PPN JLN periode Jan-Oct 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp341.386.050,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp45.321.785,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp9.417,60 sehingga menghasilkan DPP sebesar sebesar Rp45.162.572,00 a.n. CCC Company, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp45.321.970,00 a.n. CCC Company (US97);bahwa CCC Company dan CCC Company (US98) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (US98) yang merupakan kode internal dari grup DE;Atas kelebihan pembayaran PPN JLN sebesar Rp15.939 (Rp4.532.197- Rp4.516.257) telah di nett-off dengan PPN JLN yang kurang dibayar terkait sengketa PPN JLN periode Jan-Oct 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp45.321.970,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP atas transaksi dengan Solution Integrated Marketing (S) Pte Ltd sebesar Rp3.029.242.913 Koreksi DPP sebesar Rp965.074.800,00 dan sebesar Rp112.218.000,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp12.043,80 sehingga menghasilkan DPP sebesar sebesar Rp115.620.480,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp114.865.920,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd;bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif (salah tulis) dengan melaporkan PPh 26 pada PPh 23. Pada saat melaporkan PPh 26, Pemohon Banding melaporkannya pada bagian PPh 23 kemudian melakukan gross up dengan tariff 2% untuk memperoleh DPP PPh 23-nya;Atas kekurangan pembayaran PPN JLN sebesar Rp75.456 (Rp11.562.048 – Rp11.486.592) telah dibayar sebelum pengajuan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp1.077.292.800,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp1.927.344.150,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp11,799.40 sehingga menghasilkan DPP sebesar sebesar Rp202.654.695,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp201.168.226,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd;bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif (salah tulis) dengan melaporkan PPh 26 pada PPh 23. Pada saat melaporkan PPh 26, Pemohon Banding melaporkannya pada bagian PPh 23 kemudian melakukan gross up dengan tariff 2% untuk memperoleh DPP PPh 23-nya;Atas kekurangan pembayaran PPN JLN sebesar Rp97.244 (Rp20.265.469 – Rp20.168.226) telah dibayar sebelum pengajuan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp1.927.344.150,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp24.605.963,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada pada invoice Pemohon Banding menggunakan kurs Rp9.455,20 sehingga menghasilkan DPP sebesar sebesar Rp23.165.240,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd, sedangkan pada SSP PPN JLN yang disampaikan Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp23.760.100,00 a.n. DDD (S) Pte Ltd;bahwa terdapat perbedaan kurs dalam menghitung DPP PPh 26 dengan DPP PPN JLN. Untuk penghitung DPP PPh 26 digunakan kurs akhir bulan Masa Pajak Juli 2009 (Rp10.043,25) sedangkan untuk menghitung DPP PPN JLN digunakan kurs pada tanggal pembayaran SSP PPN JLN (14/10/2009);Atas kelebihan pembayaran PPN JLN sebesar Rp59.486 (Rp2.376.010 – Rp2.316.524) telah di nett-off dengan PPN JLN yang kurang dibayar terkait sengketa PPN JLN periode Jan-Oct 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp24.605.963,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP atas transaksi dengan Intuition Consulting Pte Ltd sebesar Rp3.627.683.188,00 Koreksi DPP sebesar Rp598.260.000,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa koreksi DPP PPN JLN a.n. AAA Consulting Pte Ltd bukan berdasarkan laporan SPT PPh 26 melainkan SPT PPh 23 Masa Februari 2009 dengan jumlah DPP sebesar Rp598.260.000, dimana DPP ini jumlahnya salah;bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif dengan melaporkan PPh 26 pada PPh 23. Pada saat melaporkan PPh 26, Pemohon Banding melaporkannya pada bagian PPh 23 kemudian melakukan gross up dengan tariff 2% untuk memperoleh DPP PPh 23-nya;Pemohon Banding telah membayarkan PPN JLN yang seharusnya dibayarkan sebelum pengajuan banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp598.260.000,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp3.432.499.100,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa koreksi DPP PPN JLN a.n. AAA Consulting Pte Ltd bukan berdasarkan laporan SPT PPh 26 melainkan SPT PPh 23 Masa Februari 2009 dengan jumlah DPP sebesar Rp598.260.000, dimana DPP ini jumlahnya salah;bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif dengan melaporkan PPh 26 pada PPh 23. Pada saat melaporkan PPh 26, Pemohon Banding melaporkannya pada bagian PPh 23 kemudian melakukan gross up dengan tariff 2% untuk memperoleh DPP PPh 23-nya;Pemohon Banding telah membayarkan PPN JLN yang seharusnya dibayarkan sebelum pengajuan bandingbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp3.432.499.100,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan pembahasan di atas Majelis berkesimpulan No.UraianKoreksi Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Koreksi yang tetap dipertahankan1 AA PTE. Ltd. ABRp 327.070.590,00Rp -Rp 327.070.590,002 CC Pte Ltd.Rp 7.014.555.201,00Rp 7.014.555.201,00Rp -3 DD Singapore (Sales) Pte Ltd.Rp 772.908.428,00Rp 772.908.428,00Rp -4 ED CompanyRp 455.620.705,00Rp 455.620.705,00Rp -5 DE Marketing (S) Pte LtdRp 3.029.242.913,00Rp 3.029.242.913,00Rp -6 FF Pte LtdRp 3.627.683.188,00Rp 3.627.683.188,00Rp – Jumlah Rp 15.227.081.025,00Rp 14.900.010.435,00Rp 327.070.590,00 |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1176/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan pembahasan dalam persidangan, Kelebihan koreksi yang dilakukan pembahasan dalam persidangan, namun tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 79.052.766.197,00 Rp 14.900.010.435,00 Rp 64.152.755.762,00 Rp 5.583.589,00 Rp 64.158.339.351,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1176/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari Oktober 2009 Nomor 00064/277/09/058/12 tanggal 28 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak: – Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean …………… Penghitungan PPN kurang bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri … b. Dikurangi: – Dibayar dengan NPWP sendiri ……………………… Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya …….. PPN yang kurang dibayar ………………………………. Sanksi administrasi: Bunga Pasa 13 (2) KUP ………….. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ……….. Rp 64.158.339.351,00 Rp 6.415.833.935,00 Rp 6.218.789.917,00 Rp 197.044.018,00 Rp 0,00 Rp 197.044.018,00 Rp 94.581.128,00 Rp 291.625.146,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. Drs. QQ …………………………… 2. GG, SH., M.M. …………………… 3. Drs. HH, Ak. ……………………… yang dibantu oleh: Dra. IH, M.M. ……………………………sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. GG, SH., M.M. ……………………. 2. Drs. FH, S.H., M.PKN. …………… 3. Drs. HH, Ak. ………………………. yang dibantu oleh: HK, S.H., M.Si. …………………………sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

