Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81256/PP/M.XIIIA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp15.221.497.436,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;