Putusan Nomor : Put.81251/PP/M.XIIIA/25/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp91.282.566.081,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2010 sebesar Rp91.282.566.081,00 terletak pada sengketa yuridis/ketentuan/peraturan dan bukan sengketa materi/angka, dimana menurut Pemohon Banding objek sebesar Rp91.282.566.081,00 bukan merupakan penghasilan yang termasuk dalam kategori jasa konstruksi sehingga sudah benar dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (dasar hukum PMK-244/PMK.03/2008 sebagai jasa penunjang industri migas dan selain migas), sedangkan menurut Terbanding peredaran usaha sebesar Rp91.282.566.081,00 berasal dari usaha jasa konstruksi yang semestinya dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan pajak secara final sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp91.282.566.081,00, namun di dalam penjelasannya Pemohon Banding membagi dua yaitu koreksi yang seharusnya bukan objek pajak sebesar Rp86.968.218.492,00 dan ada koreksi yang tidak jelas sebesar Rp4.314.347.589,00, itu berarti menurut Terbanding koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tinggal sebesar Rp86.968.218.492,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp91.282.566.081,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan audited, ruang lingkup kegiatan utama perusahaan adalah kegiatan konstruksi, yang meliputi fabrikasi, pendirian baja dan instalasi mekanis terkait, pekerjaan sipil kecil yang terkait dengan persiapan lokasi, pekerjaan pondasi, tanah slab dan pekerjaan pendukung bangunan, dan manajemen terkait; bahwa menurut Terbanding, pada Laporan Audit, Auditor menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dalam menetapkan Pajak Penghasilannya. Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tersebut di atas ditetapkan bahwa pekerjaan konstruksi penunjang Migas dan Pertambangan merupakan sub klasifikasi dari bidang pekerjaan mekanikal yang merupakan pekerjaan konstruksi; bahwa menurut Terbanding, di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh dari penghasilan usaha jasa konstruksi disebutkan bahwa pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Hal Ini juga sejalan dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, lebih tegas lagi di dalam Peraturan LPJK di dalam poin XXX0X. Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi; bahwa menurut Terbanding, Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor X.00XXXX.0X.XXXX.X.0XXXX tanggal 27 Oktober 2008 berlaku sampai dengan 12 Mei 2011 menetapkan Pemohon Banding sebagai Kontraktor Pelaksana Jasa Konstruksi. Sertifikasi Ijin Usaha menjadi dokumen bukti kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009; bahwa berdasarkan data kegiatan usaha Pemohon Banding dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bidang konstruksi, maka Terbanding berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi sesuai pengertian pekerjaan konstruksi pada Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 1 PP Nomor 51 Tahun 2008, dan Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008. Hal ini karena selain karena pengertian pekerjaan konstruksi tidak mengharuskan adanya unsur kegiatan instalasi/pemasangan, juga karena kegiatan usaha yang dijelaskan Pemohon Banding adalah termasuk dalam klasifikasi usaha/pekerjaan/pelaksanaankonstruksi sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 51 Tahun 2008, dan Peraturan LPJK Nomor 11 a tahun 2008; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen atas Letter Of Intent/Purchase Order dan kontrak yang tersedia, diperoleh simpulan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kontrak tersebut adalah jenis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pendukung lainnya yang termasuk ke dalam definisi jasa konstruksi; bahwa menurut Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Konstruksi yang merupakan Objek PPh Pasal 4 (2) Final sebagaimana diatur pada: Pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan audited halaman 6 hanya bersifat penjelasan umum sehingga tidak berarti bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari pekerjaan jasa konstruksi. Yang dijelaskan dalam Laporan Keuangan tersebut adalah mengenai ruang lingkup kegiatan utama perusahaan yang di dalamnya termasuk pekerjaan fabrikasi yang tidak termasuk yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Perlakuan perpajakan harus mengacu kepada transaksi yang sebenarnya atau substansi pekerjaan yang dilakukan dan didukung bukti-bukti yang sah, bukan karena penjelasan umum di laporan keuangan audited; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, sesuai dengan konteksnya, jasa pelaksana pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti jembatan atau menara transmisi listrik dalam Kode XXX0X tersebut seyogianya diartikan bukan hanya sekedar membuat komponen-komponen tersebut tetapi juga memasangkannya/melakukan instalasi pada gedung dan struktur lainnya sehingga termasuk dalam pengertian jasa konstruksi; bahwa menurut Pemohon Banding, dari bukti-bukti yang diungkapkan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu berupa kontrak yang di dalamnya tercantum secara jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan dan syarat penyerahan, dokumen-dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Handover Certificate serta gambar fisik pekerjaan, pekerjaan Pemohon Banding atas seluruh koreksi Terbanding yang diajukan Banding bukan merupakan jasa konstruksi karena hanya merupakan pekerjaan fabrikasi tanpa ikut melakukan instalasi/pemasangan yaitu berupa pembuatan selimut/selongsong tangki minyak yang diekspor ke luar negeri, fabrikasi water piping, fabrikasi jembatan siap pasang (knock down) yang diekspor, dudukan (saddle) pipa minyak yang diekspor, fabrikasi tongkang (poonton) yang diekspor, pembuatan box dari plat yang diekspor, main power supply, serta membuat steel structure untuk conveyor yang diekspor; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengambil angka koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari dari nilai yang tertinggi antara SPT PPh Badan Tahun 2010 dengan angka yang tercantum dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat koreksi yang tidak jelas sebesar Rp4.314.347.589,00 equvalen USD477.039,76 dan koreksi yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp86.968.218.492,00 equvalen USD9.616.123,23 yang merupakan penyerahan ekspor yang secara nyata-nyata bukan merupakan pekerjaan konstruksi dan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, kontrak-kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas dan bisa dipisahkan dan pendapatan sebesar Rp91.282.566.081,00 adalah merupakan pabrikasi rangka baja; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan dokumen sebagai berikut: Rekapitulasi kontrak terkait penjualan tahun 2010;Purchase order;Contract of Purchase;Letter of Intent;Letter of Award;Foto progress beserta softcopy foto;Daftar job-job, bukti kontrak dan dokumen pendukungnya beserta softcopynya;Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50399/PP/M.XIIIA/25/2014;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/1998 tanggal 17 April 1998;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ.312/1998 tanggal 14 Agustus 1998;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-195/PJ.311/1998 tanggal 19 Agustus 1998;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tenang Jasa Konstruksi;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008;Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kostruksi Nomor 11a Tahun 2008;Surat Nomor 009/CKG/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal landasan yuridis atas pengajuan banding;Penjelasan tambahan terhadap angka sengketa sebesar Rp4.314.347.589,00 beserta lampirannya;Penjelasan tertulis atas nilai sengketa banding;Penjelasan tertulis Nomor 093/CKG/IX/2014 tanggal 9 September 2014;Penjelasan akhir Nomor 099/CKG/IX/2014 tanggal 30 September 2014;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang antara lain berupa Kontrak yang dikerjakannya selama tahun 2010, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Handover Certificate dan gambar fisik pekerjaan serta penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa : JobPemilik Proyek Dan Uraian PekerjaanJumlah Tagihan dalam USD370BBB Singapore 31.000,00378 MH Industries 1.950.881,23382 Supply and Fab of Main Pontoons -Snapper Mine “AJ Mayr” 247.215,70383 Supply and Fab of Main Pontoons -Snapper Mine “AJ Mayr” 375.052,34384 Supply and Fab of steel saddle support”BBB Singapore Pte, Ltd”3.650,00388 Steel bridging TPL 20M & TPL 30M – QQ 152.186,00389 Steel bridging TPL 30M – QQ 103.116,00393 DS Building – AAA Gold Limited (LGL) 2.108.305,30394 Million Ounce Plant Upgrade (MOPU) – – AAA Gold Limited (LGL) 2.268.014,04395 WW Indonesia-offshore welding & fabrication 552.306,82396 BA Metal Industries – Steel Box Girder fabrication390.755,70397 Supply of conveyor structure steelwork stage II – AAA Gold Limited (LGL) 1.320.849,26399 Supply of piperack-MOPU-1061 L – AAA Gold Limited 54.753,00403 Supply of OFF barge Infrastructure steel work 0X0X-XXXX – AAA Gold Limited (LGL) 58.037,84 Jumlah dalam USD 9.616.123,23 Kurs 9.044,00 Jumlah dalam IDR 86.968.218.492 Keterangan: Job 370 dan 384 merupakan pekerjaan fabrikasi “keni” dari pipa ukuran besar yang diekspor oleh Pemohon Banding ke Singapura;Job 382 dan 383 merupakan pekerjaan fabrikasi baja yang berbentuk kotak besar yang dipergunakan untuk membuat pontoons dan barang tersebut diekspor oleh Pemohon Banding ke Australia;Job 388 dan 389 merupakan pekerjaan fabrikasi komponen rangka baja yang digunakan sebagai bahan untuk membuat jembatan dan barang ini diekspor oleh Pemohon Banding ke Luar Negeri;ob 393, 394, 397, 399 dan 403 merupakan pekerjaan fabrikasi komponen rangka baja dan barang ini diekspor oleh Pemohon Banding ke Luar Negeri;Job 378 merupakan pekerjaan fabrikasi dan supply pipa untuk sirkulasi air di Paiton Surabaya dan Pemohon Banding tidak terlibat di dalam pemasangannya;Job 395 dan 396 merupakan pekerjaan fabrikasi dan penyediaan tenaga kerja (outsourcing services) dan bukan pekerjaan pelaksana konstruksi;bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); ataujumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.bahwa selisih sebesar Rp4.314.347.589,00 (ekuivalen dengan USD.477.039,76) terjadi karena pihak Terbanding mengambil DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dari angka yang tertinggi antara SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dengan jumlah penyerahan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 yang seharusnya diambil dari angka jumlah tagihan (progress billing) karena PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan dari jumlah pembayaran yang diterima; bahwa dari bukti-bukti tersebut di atas, Majelis dapat menyimpulkan bahwa pekerjaan Pemohon Banding adalah merupakan pekerjaan pabrikasi berupa memproduksi komponen-komponen antara lain untuk produksi keni, rangka baja yang digunakan untuk bahan membuat jembatan, supply pipa untuk sirkulasi air, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pemasangan atas produk tersebut; bahwa terkait dengan penjualan ekspor sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding, berdasarkan bukti-bukti berupa Hand Over Certificate dan PEB yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding kemudian dikirim ke Luar Negeri (Singapura, Amerika, Australia), dengan demikian Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memang hanya melakukan ekspor barang dan tidak melakukan pemasangan atas barang yang di ekspor tersebut; bahwa terkait dengan dalil koreksi Terbanding yang berkenaan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor X.00XXXX.0X.XXXX.X.0XXXX yang diperoleh Pemohon Banding dari Pemda DKI, Letter of Intent/Purchase Order/Kontrak, yang menurut Terbanding pada intinya adalah menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pekerjaan konstruksi, menurut Majelis untuk menentukan apakah suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan konstruksi atau bukan tidak bergantung pada nama yang diberikan oleh Pemohon Banding atau fihak manapun dan tidak bergantung pada bentuk yuridis dari transaksi/pekerjaan yang menimbulkan penerimaan bagi Pemohon Banding, melainkan semata-mata ditentukan oleh hakikat yang dikerjakan oleh Pemohon Banding tersebut. Ia semata-mata ditentukan oleh sifat sebenarnya atau substansi dari apa yang dikerjakan, dan semata-mata ditentukan oleh realitas ekonomis dari apa yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga hal tersebut harus dilihat substansi/fakta yang sebenarnya dikerjakan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding di samping melakukan pekjerjaan konstruksi yang dikenai PPh. Final, juga melakukan pekerjaan fabrikasi; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan, dengan demikian tidak mengatur bahwa pelaksanaan jasa konstruksi sampai dengan pemasangannya, lebih tegas lagi di dalam Peraturan LPJK di dalam poin 22206. Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi, di samping itu menurut Terbanding, pekerjaan konstruksi penunjang migas dan pertambangan sebagai subklasifikasi dari bidang pekerjaan mekanikal adalah merupakan pekerjaan konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999. bahwa menurut Pasal 1 angka 2,3,5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi : Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pernbangunan (design and build).bahwa menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 UU. Nomor 18 tahun 1999, yaitu UU tentang Jasa Konstruksi : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;bahwa menurut Majelis, pengertian jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 adalah sama dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 1999, namun terhadap pekerjaan mekanikal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sendiri tidak memberi definisi secara eksplisit mengenai hal tersebut, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa : pekerjaan arsitektural mencakup antara lain : pengolahan bentuk dan masa bangunan berdasarkan fungsi serta persyaratan yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi. Pekerjaan sipil mencakup antara lain : pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan,reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan produk-produk rekayasa industri. Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain : pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, minyak,dan gas. Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain: pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan, telekomunikasi beserta kelengkapannya … dst. bahwa menurut Majelis, dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan mekanikal dan elektrikal selalu ada unsur pemasangannya, atau dengan kata lain adalah bahwa unsur instalasi atau pemasangan menjadi ciri utama yang melekat pada pekerjaan / jasa konstruksi bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengatur cakupan bidang usaha jasa konstruksi yang terdiri dari: bidang pekerjaan arsitektural yang meliputi antara lain arsitektur bangunan berteknologi sederhana, arsitektur bangunan berteknologi menengah, arsitektur bangunan berteknologi tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), arsitektur lansekap, termasuk perawatannya;bidang pekerjaan sipil yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan, terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendung/bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatannya, dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition);bidang pekerjaan mekanikal yang meliputi antara lain instalasi tata udara/AC, instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya;bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir, termasuk perawatannya; … dst.bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsur instalasi atau pemasangan menjadi ciri utama yang melekat dari suatu pekerjaan / jasa konstruksi, sehingga apabila pengertian jasa konstruksi dilakukan mengikuti interpretasi pihak Terbanding yaitu bahwa pembuatan komponen dari struktur baja yang merupakan bagian dari suatu konstruksi adalah termasuk bidang jasa konstruksi meski tidak terlibat dalam pemasangan / instalasi, maka cakupan bidang jasa konstruksi menjadi sangat luas tanpa batasan yang pasti; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang merujuk pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008 poin 22206 Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi, maka menurut Majelis oleh karena pekerjaan Pemohon Banding menyangkut bidang mekanikal, maka yang paling relevan adalah Lampiran I tentang Klasifikasi Bidang / Subbidang/ Bagian Subbidang Pekerjaan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Kode 23010 yaitu untuk Bidang Mekanikal dengan Subbidang Fasilitas Produksi Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa), oleh karena itu definisi pekerjaan tersebut juga mengikuti definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 18 tahun 1999; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan dasar hukum yaitu berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/1998 tanggal 17 April 1998, S-190/PJ.312/1998 tanggal 14 Agustus 1998, S-195/PJ.311/1998 tanggal 19 Agustus 1998; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang berasal dari penjualan saja (tanpa pemasangan) bukan merupakan objek pemotongan PPh Final, dengan demikian unsur instalasi atau pemasangan menjadi ciri utama yang melekat dari suatu pekerjaan / jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang¬undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp91.282.566.081,00 tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp218.269.965.455,00 Rp 91.282.566.081,00 Rp126.987.399.374,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1455/WPJ.07/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00015/240/10/059/12 tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak : Setoran Masa Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 126.987.399.374,00 Rp 4.068.164.605,00 (Rp 3.701.614.821,00) Rp 366.549.784,00 Rp 117.295.931,00 Rp 483.845.715,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. Drs. AF …………………. 2. FA, SH., M.M. ……………. 3. Drs. DF, Ak. ………………. yang dibantu oleh: Dra. FD, M.M. ……………………….sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. FF, S.H., M.M. … 2. Drs. GG, S.H., M.PKN. . 3. Drs. GF, Ak. yang dibantu oleh: FG, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

