Putusan Nomor : Put-72694/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 361823 tanggal 09 September 2014 dengan nilai pabean CIF USD59,856.66, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 64,926.63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 12.412.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 361823 tanggal 09 September 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64,926.63 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor : SR-30/BC.8/2015 tanggal 27 Januari 2015, klasifikasi barang atas impor Dicalcium Phosphate 21% yang berasal dan China tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut di atas, melainkan didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE05/BC/2010 dan rd Protocol Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3. Dengan pengklasifikasian barang yang dilakukan Terbanding atas Dicalcium Phosphate 21% tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 UU Kepabeanan tersebut di atas. Oleh karena itu Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 dan 2″d Protocol Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 sebagai dasar pengklasifikasian barang dan penetapan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% . |
| Menurut majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8698/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 361823 tanggal 09 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 64,926.63; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data PIB Nomor 325979 tanggal 18 Agustus 2014 atas nama importir PT Bekaert Southern Wire, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PIA14057 tanggal 02 Juli 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada AAA INC., berupa Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 440.000 kg @ US$0.620/Kg, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 272,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: PIA14057 tanggal 02 Juli 2014 yang diterbitkan oleh AAA INC., atas barang Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 440 MT @ US$620/MT, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 272,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: PSW1412A tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan AAA INC. dengan alamat DF Island, atas Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B sebanyak 96.543 MT @ US$620/MT, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 59,856.66; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor PSW1412A tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan AAA INC. dengan alamat DF Island, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, Nett Weight 96.543 MT, yang dikemas dalam 47 Coils; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: BBB585251 tanggal 28 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh BBB Transport Singapore Pte., Ltd., pengirim barang yaitu CCC Iron and Steel Co., Ltd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 47 Coils Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B melalui pelabuhan muat Qing Dao Port, China dengan tujuan Jakarta dengan Kapal Kali Irof Voy 1415, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank DDD tanggal 08 Desember 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada AAA INC. sebesar USD 210,297.27, dengan komisi bank USD 10.00 dan biaya bank USD 10.00, sehingga total menjadi USD 210,317.27, pada kolom detail of payment tercantum Invoice No. DEXTXXX-0X dan PSW1412A; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (statement of account) Bank DDD periode 08 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding dengan account no. 0309-128329-401 dalam mata uang US Dollar, pihak Bank DDD pada tanggal 08 Desember 2014 telah melakukan pencatatan transaksi debit sebesar USD 210,317.27; bahwa Pemohon Banding mengatakan pembayaran dengan T/T melalui Bank DDD pada tanggal 08 Desember 2014 sebesar USD 210,297.27 adalah merupakan pembayaran atas 2 invoice, yakni No. DE4TX61-02 dan PSW1412A (tertulis di dalam berita untuk detail pembayaran/kolom 70), dengan rincian: Invoice Nomor: PSW1412A sebesar USD 59,856.66 dan Invoice Nomor: DE4TX61-02 sebesar USD 150,441.06, sehingga total untuk kedua pembayaran ini adalah USD 210,297.27; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: DE4TX61-02 tanggal 13 Juni 2014 yang diterbitkan AAA INC. dengan alamat DF Island, atas Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod 10B21 sebanyak 195.378 MT @ US$770/MT, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 150,441.06; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian, buku besar bank/kas dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 361823 tanggal 09 September 2014 atas impor barang Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, negara asal Taiwan, sebesar CIF USD 59,856.66 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: PSW1412A tanggal 27 Agustus 2014 sebesar CIF USD 59,856.66 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 361823 tanggal 09 September 2014 sebesar CIF USD 59,856.66 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8698/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016469/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod SWRH47B-B, negara asal Taiwan, sesuai PIB Nomor: 361823 tanggal 09 September 2014 sebesar CIF USD 59,856.66, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Drs. BB CC, S.Sos., M.H. DD, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AB S, S.H., M.H. BA, S.H. BC, S.Sos., M.H. CB, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

