Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73668/PP/M.XVIIB/19/2016

Putusan Nomor : Put-73668/PP/M.XVIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena origin criteria “WO” diragukan, atas importasi Jenis barang: KK Mixer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 3 packages, Negara Asal: China, Supplier: AAA Industrial, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 500950 tanggal 10 Desember 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1226/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangPemohon BandingTerbanding1
KK MIXER HJC5256GJB,
VIN NO.: LZGCL2M4XBX163352, ENGINE
NO.: XXX0SXXXXXX
BM 0%
(AC-FTA)BM 5%
(MFN)2
KK MIXER HJC5256GJB,
VIN NO.: LZGCL2M41BX163353, ENGINE
NO.: XXX0SXXXX00BM 0%
(AC-FTA)BM 5%
(MFN)3
KK MIXER HJC5311GJB,
VIN NO.: LZGCR2T67BX163391, ENGINE NO.:
XX0XXXXX
BM 0%
(AC-FTA)BM 5%
(MFN)           
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp88.829.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, pada Rule 7 disebutkan Form E seharusnya memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam catatan lampiran Form E (Overleaf Notes). berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka SkemaAC-FTA;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”;
Menurut majelis:bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Tata Cara Pengenaan dan Besarnya Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), dimana dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.”bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: PSM-EGXX-00X tanggal 6 November 2014,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 ,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 5000950 tanggal 10 Desember 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China” dengan kode “XX” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E143107203110070 tanggal 24 November 2014”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 diketahui jenis barang berupa 3 jenis barang KK Mixer tersebut pada Invoice Nomor: PSM-EGXX-00X tanggal 6 November 2014, pemasok AAA Industrial Co. Ltd., ditandatangani dan distempel oleh pejabat DF Inspection and Quarantine Bureau, China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive check Surat Nomor: 201401096 tanggal 29 Juni 2015 yang menyebutkan “All the materials used in the manufacture were indeed wholly obtained in China as claimed by the origin criterion “WO” in box 8. In addition, all the working and processing of the products have taken place in the factory of Province Shandong in China”.

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:

Rule 7
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;…”In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4. (f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China dan memenuhi origin criteria ““WO”, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor KK Mixer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 5000950 tanggal 10 Desember 2014 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143107203110070 tanggal 24 November 2014 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor berupa KK Mixer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 5000950 tanggal 10 Desember 2014 pada Pos Tarif 8705.40.00.00 BM 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1226/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023200/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 Desember 2014, atas nama PT QQ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SN Lantai X, Jalan KR Nomor 8, Jakarta X0XX0 dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor berupa KK Mixer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 5000950 tanggal 10 Desember 2014 pada Pos Tarif 8705.40.00.00 BM 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016 oleh Majelis XVII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos.    
Drs. BB, M.M., M.H.    
CC, S.H., M.M.    
DDsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor : Put-73668/PP/M.XVIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-176/PP/Ucp/2016 tanggal 25 Agustus 2016 pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos.    
DE., S.H., M.M    
ED, S.E., M.E.   
DDsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
 
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.