Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52608/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tahun Putusan
: 2004
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp777.616.453,00;