Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52752/PP/M.XVIIB/19/2014
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kekurangan pembayaran sebesar Rp71.452.000,00;