Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82747/PP/M.XVIIIA/15/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82747/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp11.670.872.372,00, yang terdiri dari:
1.Koreksi Positif Harga Pokok PenjualanRp 10.393.378.280,002.Koreksi Positif Penghasilan dari luar usahaRp   1.277.494.092,00  Rp 11.670.872.372,00
   
   
Menurut Terbanding:1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00
bahwa dasar dilakukannya koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp 10.393.378.280,00 berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan dengan menggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang persewaan kendaraan, sehingga jenis usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan, oleh sebab itu penyusutan atas kendaraan yang disewakan tersebut masuk ke dalam golongan I;

2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00
Pemohon Banding mengajukan Keberatan terkait koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. Sedangkan terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha tidak disebutkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Dengan demikian menurut Terbanding, yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding adalah atas Harga Pokok Penjualan sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding.
   
Menurut Pemohon :1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00  bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang transportasi, yakni persewaan mobil, truk dan sejenisnya dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (persewaan alat transportasi darat). Hal ini sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait
  2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00  bahwa koreksi penghasilan luar usaha pada dasarnya merupakan efek dari koreksi Terbanding atas biaya penyusutan kendaraan. Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan atas kendaraan, maka Terbanding juga melakukan penghitungan ulang atas keuntungan (kerugian) atas penjualan kendaraan tersebut;
   
Menurut Majelis:Dasar Hukum
-Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00 bahwa koreksi ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran mengenai usaha Pemohon Banding, di mana menurut Pemohon Banding jenis usahanya di bidang perhubungan dengan menyewakan alat transportasi sedangkan menurut Terbanding di bidang persewaan alat transportasi. Majelis berpendapat bahwa usaha Pemohon Banding di bidang di bidang persewaan mobil, walaupun Pemohon Banding mempunyai izin usaha Angkutan Dengan Kendaraan Umum, namun berdasarkan penelitian Majelis diperoleh fakta:
1)bahwa berdasarkan Lampiran 7 Surat Pemohon Banding tanggal 19 Januari 2015 yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Januari 2016, Mobil yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan jenis mobil yang dipergunakan bukan untuk angkutan umum , karena sebagian besar jenis mobil yang dijual berupa Ford Ranger, Mitsubishi Double Cabin, Honda CRV, Toyota New Corolla Altis, Toyota Avanza;2)bahwa mobil-mobil yang dijual oleh Pemohon Banding memakai nomor polisi dengan dasar hitam yang menunjukkan bahwa mobil tersebut bukan untuk kepentingan angkutan umum;bahwa dikarenakan usaha Pemohon Banding di bidang persewaan transportasi darat, khususnya mobil sewaan, menurut Majelis pengelompokan jenis harta kepunyaan Pemohon Banding termasuk dalam kelompok II, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;  2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00

bahwa koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 merupakan akibat langsung dari Koreksi Harga Pokok Penjualan;

bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dipertahankan oleh Majelis, maka Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 tetap dipertahankan oleh Majelis;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2281/WPJ.06/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/072/13 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX.