Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82745/PP/M.XVIIIA/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82745/PP/M.XVIIIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp20.775.172.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa AAA Kalsel Cabang Syariah pada masa Desember 2008 telah melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp20.775.172.466,00. Bahwa Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 menghapus ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, sehingga PPN terutang atas transaksi murabahah tidak lagi termasuk sebagai Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah;
   
Menurut Pemohon :bahwa seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara Yuridis Fiskal dengan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, namun Terbanding tidak mengindahkan peraturan tersebut, sehingga tetap menerbitan SKPKB PPN Masa Desember Tahun Pajak 2008 Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp3.074.725.525,00;
   
Menurut Majelis:Dasar Hukum
-Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 17 ayat(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;-Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;-Pasal 1, Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;-Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor Kep-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan Lampiran XII Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, sehingga batal demi hukum, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk menangani sengketa sebelum 1 April 2010 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mempermasalahkan tentang tatacara penerbitan surat keputusan keberatan merupakan materi gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan:

“Gugatan wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor Kep-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 menurut pendapat Majelis merupakan keputusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Koreksi DPP PPN sebesar Rp20.775.172.466,00

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara yuridis fiscal dan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, sedangkan Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/08/731/13 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 terbit, sehingga PPN yang terutang atas transaksi murabahah yang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mulai berlaku, tidak ditanggung pemerintah;

bahwa Majelis berpendapat bahwa PPN terutang atas transaksi murabahah yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang SKPKB-nya diterbitkan sebelum 1 April 2010 dan pajak terutangnya sudah tertampung dalam pagu PPN yang ditanggung Pemerintah dalam APBN Tahun 2010;

bahwa SKPKB Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan tanggal 18 Desember 2013 dan PPN terutangnya tidak termasuk dalam Pagu Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah Tahun 2010;

bahwa Majelis berpendapat bahwa SKPKB aquo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1740/WPJ.29/2014tanggal 4 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama XXX;