Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82794/PP/M.IIIB/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82794/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : April 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp77.394.696,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa mengingat Tandan Buah Segar (TBS) merupakan hasil dari perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp78.765.475,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp77.394.696,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan;bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak April 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82792/PP/M.IIIB/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82792/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Januari 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp145.641.508,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan sebagaimana tersebut dikoreksi karena berhubungan dengan kegiatan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp147.424.384,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp145.641.508,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Januari 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82786/PP/M.IIIB/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82786/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Mei 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp116.043.613,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa telaah atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dengan alasan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan tidak sesuai dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan karena pada Masa Pajak Mei 2006, Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa produk CPO dan minyak inti sawit kepada pembeli;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp116.043.613,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp116.043.613,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Mei 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82784/PP/M.IIIB/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82784/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Maret 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan pada Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp58.787.549,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan Kebun sebesar Rp58.787.549,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 46 Tahun 2003 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp58.787.549,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak  dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp58.787.549,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Maret 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82783/PP/M.IIIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82783/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Februari 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp63.012.779,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan Kebun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding pada saat keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas kebun sebesar Rp63.012.779,00 Masa Pajak Februari 2006;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp63.012.779,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp63.012.779,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Februari 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000;   bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82782/PP/M.IIIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82782/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Januari 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp64.272.847,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa apabila TBS diserahkan, maka tidak ada Pajak Keluaran, oleh sebab itu menyangkut penutup dari ayat (3) ini yang memperoleh pembebasan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp64.272.847,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp64.272.847,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Januari 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang